Home | Politik | Ekonomi | Hukrim | Sport | Lifestyle | Riau | Pekanbaru | Regional | Internasional | Indeks Berita
 
Unit Pidum Satreskrim Polres Dumai Berhasil Mengamankan Pelaku Pidana Penggelapan Jabatan
Selasa, 08-08-2023 - 12:55:24 WIB
Foto: Pelaku Tindak Pidana Dalam Jabatan Sumber. Hms Polres Dumai
TERKAIT:
 
  • Unit Pidum Satreskrim Polres Dumai Berhasil Mengamankan Pelaku Pidana Penggelapan Jabatan
  •  

    SERGAPONLINE.COM DUMAI – Unit Pidum Satreskrim Polres Dumai berhasil membekuk 3 (tiga) orang pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan di J-Mex Karaoke & Pub Jalan Cempedak Gg. Mangga RT. 011 Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota, Sabtu (5/8/2023) sore.


    Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan yang berhasil diamankan yakni para Karyawan J-Mex Karaoke & Pub berinisial AL Alias RI (22), DN Alias DD (22) dan RB Alias RJ (28). Ketiganya ditangkap saat sedang berada disebuah rumah di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan.


    Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, SH, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.TrK, SIK, MH didampingi Kanit Pidum Satreskrim Polres Dumai Ipda Muaz Primadyantara, S.Tr.K, MH, ketiganya dilaporkan usai Manager bersama Bidang Purchasing J-Mex Karaoke & Pub melakukan audit pada Minggu (2/7/2023) dan menemukan adanya barang-barang yang telah dijual kepada konsumen namun tidak di input kedalam daftar penjualan sehingga J-Mex Karaoke & Pub mengalami kerugian mencapai Rp. 34.510.000,- (Tiga Puluh Empat Juta Lima Ratus Sepuluh Ribu Rupiah).


    “Adapun barang-barang yang telah dijual kepada konsumen namun tidak di input kedalam daftar penjualan berupa berbagai jenis rokok dan minuman. Bersama AL Alias RI (22), DN Alias DD (22) dan RB Alias RJ (28) turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) lembar Laporan Audit Penggelapan Barang, 3 (tiga) rangkap Slip Gaji dan 3 (tiga) rangkap Lamaran Pekerjaan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.TrK, SIK, MH, Selasa (8/8/2023).


    Diakui ketiganya, uang hasil penjualan barang-barang tersebut tidak disetorkan kepada perusahaan dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Ketiganya telah melakukan aksi tersebut sejak Juni 2023 lalu, dan hasilnya telah dibagi sama rata oleh ketiganya.


    “Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka AL Alias RI (22), DN Alias DD (22) dan RB Alias RJ (28) akan dijerat dengan Pasal 374 Jo 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,” jelas Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi,


     


    Editor: jasril chaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Jasa Raharja Jakarta Selatan Gelar Giat Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas
  • BNPT Pastikan World Water Forum Ke-10 Berjalan Lancar
  • Pj Gubri SF Hariyanto Ajak Warga Riau di Perantauan Ikut Membangun Kampung Halaman
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Jasa Raharja Jakarta Selatan Gelar Giat Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas
    02 BNPT Pastikan World Water Forum Ke-10 Berjalan Lancar
    03 Pj Gubri SF Hariyanto Ajak Warga Riau di Perantauan Ikut Membangun Kampung Halaman
    04
    05
    06
    07 Kapolres Kuansing Tinjau Proses Pembangunan Aspol Rumdin Polsek Kuantan Hilir
    08 Mewakili Bupati Bengkalis, Kadis PUPR Ajak Investor Cina Tinjau Lokasi Pembangunan Jembatan
    09 Pj Gubri Bersama BI Launching GNPIP Wilayah Sumatera
    10 Putera Pejuang Penerus Bangsa Riau Apresiasi Kejati Riau Atas Pemberantasan Korupsi Di Sekretariat DPRD Riau
    11 Selamat, Roni Rakhmat Ditunjuk Sebagai Plt Kepala Disdik Riau
    12 Sekda Bengkalis Dampingi Pj Gubernur Riau Sambut Investor Untuk Pembangunan Jembatan
    13 Pj Bupati Kampar Dukung Rencana Kerjasama Katenagakerjaan dengan Korea Selatan
    14 Penahanan 1 Orang Tersangka Dugaan Tipikor Dana Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit Seluas 500 Ha Milik Pemda Kuansing
    15 Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Bintan tahun 2023
    16 Polsek Perhentian Raja, Obok-obok Rumah Pengedar Narkoba di Kampung Pinang
    17 Tim Jum'at Curhat Polresta Pekanbaru Gelar Jum'at Curhat Di Wilayah Hukum Polsek Senapelan
    18 Asisten I Pimpin Rapat Persiapan Keberangkatan CJH Rohil Tahun 2024
    19 Kabar Duka Menyelimuti Keluarga Besar Rutan Cipinang Atas Wafatnya Bapak Dr Hendra Ekaputra KaKanwil Kemenkumham Kalteng
    20 Cepat Tanggap Kepedulian Polda Riau Meneduhkan Korban Bencana Galodo Sumbar, Kapolres Ucapkan Terima Kasih
    21 Pj Gubri Pimpin Rakor Penempatan Sementara Pengungsi Rohingnya
    22 MPC Bengkalis Peringkat Keempat Di Riau Serta Masuk Kategori Waspada Keempat SPI KPK
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com