Gerak Cepat Tak Sampai 24 Jam, Dua Kasus TP Cabul Anak Di Bawah Umur Dan Kekerasan Seksual Berhasil Diungkap
Jumat, 04-08-2023 - 11:29:07 WIB šŸ‘ 5586
Foto: Kasat Reskrim Polres Rohul Akp Dr. Raja kosmos parmulais, SH,.MH Jajaran Dan Bersama TP Pelaku Cabul Anak Di Bawah Umur. Sumber Humas Polres Rohul
TERKAIT:
 
  • Gerak Cepat Tak Sampai 24 Jam, Dua Kasus TP Cabul Anak Di Bawah Umur Dan Kekerasan Seksual Berhasil Diungkap
  •  

    SERGAPONLINE.COM ROHUL - Sosok AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH, layak diberikan apresiasi, sebab baru bertugas 13 Hari di Mako Polres Rokan Hulu (Rohul), bersama Personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap, Tindak Pidana (TP) perbuatan Cabul terhadap Anak di Bawah Umur dan kekerasan seksual.


    Hal tersebut, terungkap dalam Konferensi Pers di Mako Polres Rohul, Kamis (3/8/2023), dipimpin Kapolres AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH, di dampingi KBO Satreskrim Iptu Hendra Sitorus SH, Kanit PPA Aipda Sahran Hasibuan SH, Kasi Humas Aipda Mardiono Pasda SH, berserta Personil Polres Rohul lainnya dan puluhan Wartawan dari Media Cetak, Elektronik, Online, Telivisi dan lainnya


    Apalagi, komitmen serta aksi dari Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH, layak direward, sebab mendapat laporan pada Selasa (1/8/2023) sekitar 11.00 Wib, namun belum sampai dalam 24 Dua kasus baik TP perbuatan Cabul terhadap Anak di Bawah Umur maupun kekerasan seksual.


    "Tersangkanya inisial AG (45), merupakan Oknum Guru Honorer Bimbingan dan Konseling (BK) di SMAN I di Wilayah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul)," kata AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH.


    "Sementara itu, Pelapor S (56), Saksi H (40), sedangkan Korban NSS (19) dalam kasus kekerasan seksual dan NS (17) kasus pelecehan seksual di Bawah Umur," tuturnya.


    Lanjut, AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH, Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk Kedua Korban, terjadi di Ruang BK salah Satu SMA di Tambusai Utara Kabupaten Rohul, Korban NSS diketahui Rabu 20 Juli 2023 sekitar pukul 11.00 Wib, sedangkan Korban NS kejadiannya, diketahui Rabu 24 Februari 2023 sekitar pukul 15.00 Wib.


    Dijelaskan, Kasat Reskrim untuk Berkas Perkara NSS dengan Barang Bukti Satu Set Seragam Pramuka, Satu Helai Celana dalam warna Ungu dan Satu Helai Bra warna Abu-abu.


    "Pada berkas perkara NS, adapun Barang Bukti berupa Satu Set Seragam Melayu warna Hijau, Satu Helai Celana dalam warna Ungu, Satu Helai bra warna Abu-abu, Satu Unit HP merk Oppo A54 warna Biru dan Satu Unit HP merk Samsung warna Hitam," rinci Kasat Reskrim.


    Diterangkan, AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH, pada Senin (31/7/2023) sekitar pukul 17.00 Wib, saat itu pelapor sedang berada di Kebun.


    Kemudian, Pelapor mendapat telepon dari Kepala Desa bahwasanya ada masalah terhadap Anak Pelapor


    Kepala Desa menyuruh untuk pulang, sampainya di rumah Kepala Desa menceritakan bahwasanya Anak Pelapor adalah dicabuli Oknum Guru BK yang bernama inisial AG


    Kemudian, juga yang menjadi korban di situ termasuk Anak Angkat Pelapor yang bernama inisial NSS.


    Dijelaskan, AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH, pada Selasa (1/8/2023) Personil Unit PPA melakukan penyelidikan terhadap Perkara yang telah dilaporkan


    'Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Terlapor dan didukung oleh dua alat bukti lainnya beserta Barang Bukti maka terhadap AG ditetapkan sebagai Tersangka," kata AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH.


    Dari pengembangan, NSS, diungkapkan Kasat AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH, kemudian kasus yang terhadap Korban NS yang memaksa para Korban untuk melakukan hubungan layaknya dilakukan Pasangan Suami-Istri (Pasutri).


    "Oknum Guru BK tersebut, melakukan aksinya terhadap Korban di Bawah ancaman akan menyebarkan Video, sehingga perbuatan tak senonoh tersebut berulang kali terjadi," ungkap AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH.


    "Untuk berkas NSS, Tersangka AG yang diamankan dalam TP Kekerasan Seksual secara Fisik sesuai Pasal 6 huruf b dan huruf c Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual," jelas Kasat.


    Sementara untuk Berkas NS, Tersangka diamankan dalam Kasus TP perbuatan Cabul terhadap Anak di Bawah Umur, sesuai Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang," tutup AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH.



    Editor: jasril chaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Pekanbaru Menuju Zero Anak Stunting, Pemko Pastikan Intervensi Berlanjut
  • Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi, Total 110 Unit Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau
  • Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II, Polresta Pekanbaru Perkuat Akses Warga dan Wujudkan Polri Hadir untuk Masyarakat
  • Polres Dumai Amankan 220 Butir Diduga Pil Ekstasi, Seorang Pria Ditangkap di Dumai Timur
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Pekanbaru Menuju Zero Anak Stunting, Pemko Pastikan Intervensi Berlanjut
    03 Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi, Total 110 Unit Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau
    04 Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II, Polresta Pekanbaru Perkuat Akses Warga dan Wujudkan Polri Hadir untuk Masyarakat
    05 Polres Dumai Amankan 220 Butir Diduga Pil Ekstasi, Seorang Pria Ditangkap di Dumai Timur
    06 Polsek Kampar Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan – Tersangka Ditangkap Setelah Larikan Dari Atap
    07 PPK 1.4 Pastikan Pembongkaran Empat Jembatan CH Berjalan Sesuai Kontrak
    08 GEMA Melayu Riau RDPU di DPR RI, Sekjen Dukung Bupati dan DPRD Inhu Segerakan Perda MHA
    09 Polsek Mandau Berhasil Tangkap Pengedar Sabu di Talang Mandi – Satu Tersangka Diamankan, Satu Lagi DPO
    10 Pastikan Bansos Tepat Sasaran, Pemko Pekanbaru Gelar Bimtek DTSEN Bagi Operator Puskessos
    11 Sigap, Personel Sat PJR Ditlantas Polda Riau dan Tim Lalin HK Berjibaku Selamatkan Korban Kecelakaan di Tol Pekanbaru–Dumai
    12 Langsung Tanggapi Aduan Masyarakat, Polres Pasaman Barat Gelar Patroli Cegah Aksi Premanisme Dan Pungli Di Objek Wisata
    13 Komisi V DPRD Provinsi Riau Mengadakan Hearing Tentang Perda Tanah Ulayat Bersama LAM Riau dan Kanwil BPN Riau
    14 Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Pimpin Apel Pagi Tekankan Disiplin, Keamanan, dan Deteksi Dini
    15 Atasi Banjir, Pemko Pekanbaru Gesa Pembangunan Drainase di Jalan Embun Pagi
    16 Weekend, Ciptakan Lalu Lintas Aman, Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli Hingga Malam Hari
    17 Rutan Pekanbaru dan Kemenag Kota Pekanbaru Bersinergi Perkuat Pembinaan Kerohanian Warga Binaan
    18 Kakanwil Ditjenpas Riau Beri Penguatan Tupoksi dan Integritas Bagi Petugas Rutan Kelas IIB Dumai
    19 Polresta Pekanbaru Dukung Program Swasembada Pangan Melalui Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Masyarakat
    20 Tim Gabungan URC Satreskrim Polres Pasbar Ringkus Pelaku Penganiyaan di Kecamatan Gunung Tuleh
    21 Pasangan Suami Istri Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
    22 Kapolda Sumbar: Bangun Taman Lalu Lintas Menjadi Investasi Jangka Panjang Membangun Generasi Tertib Berlalu Lintas
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com