Inspektur Daerah Provinsi Riau : Surat Resmi Dinas Harus Menggunakan Stempel
Rabu, 16-01-2019 - 12:33:30 WIB 👁 73109
SERGAPONLINE.COM PEKANBARU-Drs. EVANDES FAJRI, Ak.,CA Inspektur Daerah Provinsi Riau angkat bicara terkait DINAS PUPR Provinsi Riau yang terkesan samarkan Surat dinas.
Sebelumnya pada tanggal 14 Januari 2019 media pantauriau.com pernah mengangkat sebuah berita dengan judul "DINAS PUPR TERKESAN SAMARKAN SURAT DINAS"
LSM Pilar Bangsa pada tanggal 29 Oktober 2018 mengirimkan surat resmi secara kelembagaan lengkap dengan stempel tertuju kepada Kepala dinas PUPR Provinsi Riau yang beralamat di Jl. S.M Amin Pekanbaru
Secara administrasi Dinas PUPR pun membalas surat tersebut pada tanggal 05 November 2018, namun dari balasan yang di keluarkan oleh Dinas PUPR terdapat kejanggalan yang menimbulkan tanda tanya besar, mengapa Surat resmi tidak kepala dinas yang mengeluarkan ataupun atas nama kepala Dinas, melainkan hanya dikeluarkan oleh Kabid dan tidak memiliki stempel.
Inspektur Provinsi Riau dalam tanggapannya ketika dikonfirmasi oleh awak media ini melalui telepon selulernya mengatakan bahwa hanya kepala dinas atau atas nama kepala dinaslah yang bisa mengeluarkan surat resmi.
"Surat resmi dinas Hanya boleh dikeluarkan oleh Kepala Dinas atau atas nama kepala Dinas, terkecuali hanya diintern Dinas tersebut dan setiap surat resmi dinas yang keluarpun harus menggunakan Stempel, kalau tidak itu namanya surat pribadi bukan surat resmi Dinas" jelas Evandes Fajri
"bisa jadi Dinas PUPR menganggap LSM Pilar Bangsa itu tidak resmi, makanya Kadis mendisposisikannya kepada Kabid untuk membalasnya, tetapi kalau LSM itu resmi secara kelembagaan, maka wajib Kadis yang membalas suratnya" tutup Evandes Fajri.(M)
Komentar Anda :