Gubri Syamsuar Terima Kunjungan Pengadilan Tinggi Riau, Ini Pembahasannya
Kamis, 27-07-2023 - 11:23:17 WIB šŸ‘ 6524
Foto: Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menerima kunjungan silahturahmi dari Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Riau
TERKAIT:
 
  • Gubri Syamsuar Terima Kunjungan Pengadilan Tinggi Riau, Ini Pembahasannya
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menerima kunjungan silahturahmi dari Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Riau, Diah Sulastri Dewi beserta rombongan. Kegiatan ini berlangsung di Rumah Dinas Gubernur, Rabu, (26/07/2023).

    Dalam pertemuan ini Gubri Syamsuar didampingi oleh Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Riau, Aryadi. Kemudian, turut hadir Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Elly Wardhani.

    Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Riau, Diah Sulastri Dewi mengatakan, kedatangannya pihaknya untuk memberikan informasi, bahwa selaku hakim anak dan hakim mediator telah mendapatkan anugerah dari Komisi Perindungan Anak Indoneisa (KPAI). Diah menambahkan, penghargaan ini diberikan pada saat acara Anugerah KPAI 2023 yang dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional.

    “Anugerah tersebut dalam hal kepedulian terhadap anak berhadapan dengan hukum yang diutus oleh Pemerintah Provinsi Riau. Sehingga saya datang ke sini memberikan informasi kepada Bapak Gubernur dan ucapan terima kasih kami. Selama 26 tahun menjadi hakim anak baru ini ada yang memberikan perhatian kepada aparat penegak hukum atas hasil karya dan atas ide-ide yang melindungi hak anak bangsa,” katanya.

    Dijelaskan, menjadi seorang aparat perlu menegakkan hukum namun juga penting memperhatikan sisi keadilan. Oleh karna itu, untuk kasus yang berkaitan dengan anak perlu komitmen bahwa aparat penegak hukum tentunya dapat melindungi hak-hak anak.

    “Komitmennya tentu, sebagaimana saya sampaikan kemarin pada saat saya menerima anugerah bahwa aparat penegak hukum tentunya harus melindungi hak anak bangsa yang berhadapan dengan hukum,” jelasnya.

    “Karena anak yang melakukan perbuatan pidana yang berumur sebelum 18 tahun itu bukanlah pelaku murni, akan tetapi anak tersebut juga korban. Anak bukan miniatur orang dewasa yang harus bertanggung jawab sebagaimana orang dewasa,” lanjut Diah.

    Diah mengungkapkan, sistem peradilan pidana anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif. Dengan melakukan pembinaan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan selama proses pelaksanaan pidana. Hal itu juga tertuang di dalam pasal 5 undang-undang sistem peradilan pidana anak nomor 11 tahun 2012.

    “Sehingga seorang aparat penegak hukum sebagaimana pasal 5 undang-undang sistem peradilan pidana anak nomor 11 tahun 2012 menyebutkan sistem peradilan pidana anak wajib mengutamakan pendekatan restorative justice. Yaitu penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan pelaku, korban, dan perwakilan masyarakat. Bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan kepada pemulihan secara seimbang antara anak, korban, dan masyarakat,” pungkasnya.

    Sementara itu, Gubernur Syamsuar menyampaikan ucapan selamat kepada Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Riau, Diah Sulastri Dewi karena telah memberikan ide-ide untuk melindungi hak anak. Sehingga, memang layak di apresiasi melalui anugerah dari Komisi Perindungan Anak Indoneisa (KPAI).

    “Ya tentunya, apa yang telah ibu Wakil Ketua ini lakukan sangat baik sekali. Bagaimana dia memberikan sumbangsih ide terhadap perlindungan hak anak sudah sewajarnya di apresiasi. Oleh karna itu, tak salah kalau beliau menerima penghargaan anugerah dari KPAI,” singkat Gubri.

    Sebagai informasi, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Riau Diah Sulastri Dewi menerima penghargaan anugerahkan KPAI 2023 Non SIMEP ( Tenaga Profesi Peduli Anak). Hal ini merupakan sebuah bentuk apresiasi kepada berbagai pihak yang telah berkontribusi untuk perkembangan anak Indonesia. Anugerah tersebut menjadi bentuk apresiasi dari KPAI pusat kepada berbagai pihak, seperti pemerintah pusat dan daerah, serta berbagai instansi dan penegak hukum lainnya.




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kanwil Ditjenpas Riau Perkuat Sinergi dengan Lembaga Adat Melayu
  • Perkuat Sinergi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Jalin Koordinasi dengan BNN dan Pengadilan Negeri
  • Program JALUR Polres Dumai Hadir di Pesisir Tanjung Palas, Salurkan Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis
  • Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kanwil Ditjenpas Riau Perkuat Sinergi dengan Lembaga Adat Melayu
    03 Perkuat Sinergi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Jalin Koordinasi dengan BNN dan Pengadilan Negeri
    04 Program JALUR Polres Dumai Hadir di Pesisir Tanjung Palas, Salurkan Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis
    05 Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
    06 Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
    07 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    08 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    09 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    10 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    11 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    12 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    13 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    14 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    15 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    16 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    17 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    18 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    19 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    20 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    21 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    22 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com