Permohonan Maaf Terkait Pemberitaan Ferlianus Gulo, Berikut Hak Jawab dan Koreksi
Kamis, 27-07-2023 - 10:27:24 WIB 👁 9337
SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Redaksi Sergaponline.com menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan pemberitaan pada edisi Minggu 04 Juni 2023 yang berjudul: Wakasek Orahua Nias Nusantara Diserahkan ke Polisi, DP Korban Pemerkosaan Minta Pelaku Bertanggungjawab. Dalam artikel tersebut, kami menyadari ada ketidak cermatan dalam pemberitaan
Atas ketidak cermatan tersebut kami menyampaikan memohon maaf kepada Ferlianus Gulo dan pihak-pihak yang merasa dirugikan atas terbitnya berita tersebut.
Berikut Hak Jawab dan Koreksi: Adapun kekeliruan artikel tersebut telah kami muat Hak Jawab dan Hak Koreksi dari pihak Ferlianus Gulo
Sekali lagi, redaksi Sergaponline.com memohon maaf sebesar-besarnya.Terima kasih banyak untuk kerja sama dan kepercayaan semua pihak.
Bahwa atas pemberitaan tersebut, Dewan Pers Memutuskan: Berita yang diadukan merupakan upaya Teradu sebagai perusahaan persuntuk menjalankan fungsi pemberi informasi kepada masyarakat dan melakukan kontrol sosial sebagaimana diamanatkan oleh Undang-UndangNomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik. Teradu wajib menautkan Hak Jawab dari Pengadu pada berita awal yang diadukan, sesuai dengan angka 4 huruf b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menyatakan “Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab”
Hak Jawab dan Koreksi dari Pihak Ferlianus Gulo:
Bersama ini saya Ferlianus Gulo menyampaikan hal-hal sebagai berikut : Menyampaikan kepada Pemimpin Redaksi / Penanggung Jawab Sergaponline.com bahwa sehubungan dengan pemberitaan Sergaponline.com yang berjudul “Wakasek Orahua Nias Nusantara Diserahkan ke Polisi, DP Korban Pemerkosaan Minta Pelaku Bertanggungjawab” yang di unggah pada hari Minggu, 04 Juni 2023 : 1. Bahwa pemberitaan Sergaponline.com sebagaimana disebut diatas tidak akurat dan melanggar kode etik jurnalistik; 2. Bahwa atas pemberitaan tersebut, maka Sergaponline.com wajib menyampaikan permintaan maaf yang ditunjukan kepada saya dan kepada masyarakat umum selambat-lambatnya 2x24 jam sejak surat ini diterbitkan, serta wajib meneruskannya ke media social; 3. Bahwa permintaan maaf tersebut yang diunggah oleh Sergaponline.com tidak boleh dihapus selama-lamanya; 4. Bahwa Sergaponline.com wajib menghapus berita yang berjudul “Wakasek Orahua Nias Nusantara Diserahkan ke Polisi, DP Korban Pemerkosaan Minta Pelaku Bertanggungjawab”; 5. Bahwa setelah Sergaponline.com menghapus berita yang berjudul “Wakasek Orahua Nias Nusantara Diserahkan ke Polisi, DP Korban Pemerkosaan Minta Pelaku Bertanggungjawab”, Pemimpin Redaksi / Penanggung Jawab Sergaponline.com wajib mengirim surat pemberitahuan kepada Polda Riau, Polresta Pekanbaru, unit PPA Polresta Pekanbaru bahwa berita yang dimaksud tidak akurat dan melanggar kode etik jurnalistik; Demikian hak jawab ini saya sampaikan, atas perhatian dan kerja sama saya ucapkan terima kasih.(**)
Komentar Anda :