Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi, Berhasil Mengungkap Tinda Pidana Penganiayaan (IRT)
Sabtu, 22-07-2023 - 20:07:07 WIB 👁 8434
Foto: Pelaku Penganiayaan IRT Sumber: Hms Polres Dumai
TERKAIT:
 
  • Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi, Berhasil Mengungkap Tinda Pidana Penganiayaan (IRT)
  •  

    SERGAPONLINE.COM DUMAI - Polres Dumai berhasil mengungkap kasus Tindak Pindana Penganiayaan yang dialami seorang Ibu Rumah Tangga (IRT). Penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (16/5/2023) lalu sekira pukul 14.30 WIB di bawah Jembatan TPI Jalan Datuk Laksamana Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota.

    Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, SH, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.Tr.K, SIK, MH, kejadian bermula saat korban dihubungi oleh FY (19) warga Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota melalui pesan WhatsApp untuk bertemu di bawah Jembatan TPI Jalan Datuk Laksamana Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota.

    “Saat bertemu, korban meluruskan kesalahfahaman yang terjadi sebelumnya dengan membuktikan bahwa selama ini suami tersangka FY (19) yang selalu lebih dulu menyapa korban, dan hal tersebut dibenarkan oleh suami tersangka FY (19). Kendati sudah berusaha meluruskan persoalan yang terjadi, FY (19) tetap merasa tidak senang dan lalu memukul kepala korban dibagian sebelah kiri hingga korban terjatuh ke aspal. Tak berhenti sampai disana, FY (19) kembali memukul kening sebelah kanan korban sehingga mengakibatkan bengkak kebiruan di pelipis mata, memar kemerahan pada tulang pipi kanan, memar kemerahan pada dahi sebelah kanan dan bengkak pada rahang bawah sebelah kanan,” jelas AKBP Dhovan Oktavianton, SH, SIK, M.Si melalui AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.Tr.K, SIK, MH, Sabtu (22/7/2023).

    Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Kasat Reskrim, pada Jumat (21/7/2023) sekira pukul 16.30 WIB Unit PPA Sat Reskrim Polres Dumai melakukan penangkapan terhadap tersangka FY (19) dikediamannya di Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota.

    “Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, FY (19) dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara selama 2 Tahun 8 Bulan. Melalui kejadian ini, diharapkan seluruh masyarakat dapat belajar dari pengalaman, agar kedepannya tidak ada lagi yang mudah terbawa emosi hingga menyelesaikan masalah dengan cara melakukan penganiayaan karena telah diatur dalam Undang-Undang dan akan dijerat dengan pidana penjara,” tandasnya.

     

    Editor: jasril chaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Keakraban Terlihat di Kediaman Daeng Johan dan Desi Novita Saat Media Hadir Dalam Rangka Acara Rutin Grup Info Lalu Lintas Polda Riau
  • Polsek Tambang Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Koto Perambahan, Sita Puluhan Sabu-sabu Siap Edar
  • Saat Diperiksa Kasus Kehutanan, Pria di Kampar Kiri Ternyata Simpan 37 Butir Pil Ekstasi di Mobil
  • Rakor Akselerasi Perda Green City Perda Lingkungan Kota Pekanbaru Bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Keakraban Terlihat di Kediaman Daeng Johan dan Desi Novita Saat Media Hadir Dalam Rangka Acara Rutin Grup Info Lalu Lintas Polda Riau
    03 Polsek Tambang Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Koto Perambahan, Sita Puluhan Sabu-sabu Siap Edar
    04 Saat Diperiksa Kasus Kehutanan, Pria di Kampar Kiri Ternyata Simpan 37 Butir Pil Ekstasi di Mobil
    05 Rakor Akselerasi Perda Green City Perda Lingkungan Kota Pekanbaru Bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Pekanbaru
    06 Polres Kampar Serahkan Jembatan Merah Putih Presisi Hasil Renovasi ke Warga Pulau Jambu Kuok
    07 Wakil Bupati Bintan, Deby Maryanti Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026
    08 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Dari Desa Palas Untuk Indonesia! Berjayalah Bangsaku Majulah Desaku
    09 Semangat Dukung Swasembada Pangan, Kapolsek Kampar Turun Langsung Panen Jagung di Sendayan
    10 Dirlantas Polda Riau Tebarkan Semangat Keselamatan Berlalulintas Jelang HUT RI Ke-81
    11 Pemkab Bintan Buka Seleksi Bakal Calon Komisaris dan Direktur BUMD PT. Bintan Karya Bahari (Perseroda)
    12 Polres Dumai Laksanakan Program Jelajah Riau Untuk Rakyat (JALUR) Berikan Pelayanan Humanis Kepada Masyarakat Pesisir
    13 Polres Inhil Bersama Pemkab Inhil dan BKSDA Riau, Perkuat Sinergi Tangani Gangguan Kera Liar di Tembilahan
    14 Kapolresta Pekanbaru Pimpin Gelar Penanggulangan Karhutla Dan Banjir Bersama BPBD Kota Pekanbaru
    15 Advokat Bentrok Dengan DC di Pekanbaru, LBH SPN Desak Polda Riau Usut Dugaan Premanisme
    16 TIM Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Tembus Pedalaman Talang Mamak Kobarkan Semangat Merah Putih Hadirkan Kepedulian Nyata Untuk Negeri
    17 Rohil Berstatus KLB Malaria, Wabup Jhony Charles Pimpin Rakor dan Tegaskan Sinergi Lintas OPD
    18 Hadiri Pemusnahan BB, DPRD Bengkalis Ajak Masyarakat Basmi Narkoba
    19 Buka Bakti Taruna 2026, Wabup Rohil Jhony Charles Minta Peserta Jadi Role Model
    20 Rayakan HUT RI ke-81, Kades Palas H. Samsari AS Siapkan Hadiah Sapi Untuk Juara 1 Lomba Kebersihan Lingkungan
    21 Bupati Roby Kurniawan Serahkan 11 Unit Sarana Penangkapan Ikan kepada Kelompok Nelayan
    22 Sentuhan Humanis Kalapas Pekanbaru Lewat Waksabi di Blok Hunian
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com