Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi, Berhasil Mengungkap Tinda Pidana Penganiayaan (IRT)
Sabtu, 22-07-2023 - 20:07:07 WIB šŸ‘ 7974
Foto: Pelaku Penganiayaan IRT Sumber: Hms Polres Dumai
TERKAIT:
 
  • Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi, Berhasil Mengungkap Tinda Pidana Penganiayaan (IRT)
  •  

    SERGAPONLINE.COM DUMAI - Polres Dumai berhasil mengungkap kasus Tindak Pindana Penganiayaan yang dialami seorang Ibu Rumah Tangga (IRT). Penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (16/5/2023) lalu sekira pukul 14.30 WIB di bawah Jembatan TPI Jalan Datuk Laksamana Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota.


    Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, SH, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.Tr.K, SIK, MH, kejadian bermula saat korban dihubungi oleh FY (19) warga Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota melalui pesan WhatsApp untuk bertemu di bawah Jembatan TPI Jalan Datuk Laksamana Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota.


    “Saat bertemu, korban meluruskan kesalahfahaman yang terjadi sebelumnya dengan membuktikan bahwa selama ini suami tersangka FY (19) yang selalu lebih dulu menyapa korban, dan hal tersebut dibenarkan oleh suami tersangka FY (19). Kendati sudah berusaha meluruskan persoalan yang terjadi, FY (19) tetap merasa tidak senang dan lalu memukul kepala korban dibagian sebelah kiri hingga korban terjatuh ke aspal. Tak berhenti sampai disana, FY (19) kembali memukul kening sebelah kanan korban sehingga mengakibatkan bengkak kebiruan di pelipis mata, memar kemerahan pada tulang pipi kanan, memar kemerahan pada dahi sebelah kanan dan bengkak pada rahang bawah sebelah kanan,” jelas AKBP Dhovan Oktavianton, SH, SIK, M.Si melalui AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.Tr.K, SIK, MH, Sabtu (22/7/2023).


    Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Kasat Reskrim, pada Jumat (21/7/2023) sekira pukul 16.30 WIB Unit PPA Sat Reskrim Polres Dumai melakukan penangkapan terhadap tersangka FY (19) dikediamannya di Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota.


    “Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, FY (19) dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara selama 2 Tahun 8 Bulan. Melalui kejadian ini, diharapkan seluruh masyarakat dapat belajar dari pengalaman, agar kedepannya tidak ada lagi yang mudah terbawa emosi hingga menyelesaikan masalah dengan cara melakukan penganiayaan karena telah diatur dalam Undang-Undang dan akan dijerat dengan pidana penjara,” tandasnya.


     


    Editor: jasril chaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi, Total 110 Unit Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau
  • Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II, Polresta Pekanbaru Perkuat Akses Warga dan Wujudkan Polri Hadir untuk Masyarakat
  • Polres Dumai Amankan 220 Butir Diduga Pil Ekstasi, Seorang Pria Ditangkap di Dumai Timur
  • Polsek Kampar Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan – Tersangka Ditangkap Setelah Larikan Dari Atap
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi, Total 110 Unit Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau
    03 Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II, Polresta Pekanbaru Perkuat Akses Warga dan Wujudkan Polri Hadir untuk Masyarakat
    04 Polres Dumai Amankan 220 Butir Diduga Pil Ekstasi, Seorang Pria Ditangkap di Dumai Timur
    05 Polsek Kampar Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan – Tersangka Ditangkap Setelah Larikan Dari Atap
    06 PPK 1.4 Pastikan Pembongkaran Empat Jembatan CH Berjalan Sesuai Kontrak
    07 GEMA Melayu Riau RDPU di DPR RI, Sekjen Dukung Bupati dan DPRD Inhu Segerakan Perda MHA
    08 Polsek Mandau Berhasil Tangkap Pengedar Sabu di Talang Mandi – Satu Tersangka Diamankan, Satu Lagi DPO
    09 Sigap, Personel Sat PJR Ditlantas Polda Riau dan Tim Lalin HK Berjibaku Selamatkan Korban Kecelakaan di Tol Pekanbaru–Dumai
    10 Langsung Tanggapi Aduan Masyarakat, Polres Pasaman Barat Gelar Patroli Cegah Aksi Premanisme Dan Pungli Di Objek Wisata
    11 Komisi V DPRD Provinsi Riau Mengadakan Hearing Tentang Perda Tanah Ulayat Bersama LAM Riau dan Kanwil BPN Riau
    12 Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Pimpin Apel Pagi Tekankan Disiplin, Keamanan, dan Deteksi Dini
    13 Weekend, Ciptakan Lalu Lintas Aman, Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli Hingga Malam Hari
    14 Rutan Pekanbaru dan Kemenag Kota Pekanbaru Bersinergi Perkuat Pembinaan Kerohanian Warga Binaan
    15 Kakanwil Ditjenpas Riau Beri Penguatan Tupoksi dan Integritas Bagi Petugas Rutan Kelas IIB Dumai
    16 Polresta Pekanbaru Dukung Program Swasembada Pangan Melalui Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Masyarakat
    17 Tim Gabungan URC Satreskrim Polres Pasbar Ringkus Pelaku Penganiyaan di Kecamatan Gunung Tuleh
    18 Pasangan Suami Istri Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
    19 Kapolda Sumbar: Bangun Taman Lalu Lintas Menjadi Investasi Jangka Panjang Membangun Generasi Tertib Berlalu Lintas
    20 Polda Sumbar dan Pemprov Gelar Subuh Mubarak, Sinergikan Pendidikan Karakter Serta Gerakan Subuh Berjamaah
    21 Kakanwil Resmikan PRIMKOPASINDO, Perkuat Pembinaan, Pengawasan, dan Keamanan Lapas Bengkalis
    22 Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com