Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi, Berhasil Mengungkap Tinda Pidana Penganiayaan (IRT)
Sabtu, 22-07-2023 - 20:07:07 WIB šŸ‘ 9178
Foto: Pelaku Penganiayaan IRT Sumber: Hms Polres Dumai
TERKAIT:
 
  • Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi, Berhasil Mengungkap Tinda Pidana Penganiayaan (IRT)
  •  

    SERGAPONLINE.COM DUMAI - Polres Dumai berhasil mengungkap kasus Tindak Pindana Penganiayaan yang dialami seorang Ibu Rumah Tangga (IRT). Penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (16/5/2023) lalu sekira pukul 14.30 WIB di bawah Jembatan TPI Jalan Datuk Laksamana Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota.

    Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, SH, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.Tr.K, SIK, MH, kejadian bermula saat korban dihubungi oleh FY (19) warga Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota melalui pesan WhatsApp untuk bertemu di bawah Jembatan TPI Jalan Datuk Laksamana Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota.

    “Saat bertemu, korban meluruskan kesalahfahaman yang terjadi sebelumnya dengan membuktikan bahwa selama ini suami tersangka FY (19) yang selalu lebih dulu menyapa korban, dan hal tersebut dibenarkan oleh suami tersangka FY (19). Kendati sudah berusaha meluruskan persoalan yang terjadi, FY (19) tetap merasa tidak senang dan lalu memukul kepala korban dibagian sebelah kiri hingga korban terjatuh ke aspal. Tak berhenti sampai disana, FY (19) kembali memukul kening sebelah kanan korban sehingga mengakibatkan bengkak kebiruan di pelipis mata, memar kemerahan pada tulang pipi kanan, memar kemerahan pada dahi sebelah kanan dan bengkak pada rahang bawah sebelah kanan,” jelas AKBP Dhovan Oktavianton, SH, SIK, M.Si melalui AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.Tr.K, SIK, MH, Sabtu (22/7/2023).

    Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Kasat Reskrim, pada Jumat (21/7/2023) sekira pukul 16.30 WIB Unit PPA Sat Reskrim Polres Dumai melakukan penangkapan terhadap tersangka FY (19) dikediamannya di Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota.

    “Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, FY (19) dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara selama 2 Tahun 8 Bulan. Melalui kejadian ini, diharapkan seluruh masyarakat dapat belajar dari pengalaman, agar kedepannya tidak ada lagi yang mudah terbawa emosi hingga menyelesaikan masalah dengan cara melakukan penganiayaan karena telah diatur dalam Undang-Undang dan akan dijerat dengan pidana penjara,” tandasnya.

     

    Editor: jasril chaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kanwil Ditjenpas Riau Perkuat Sinergi dengan Lembaga Adat Melayu
  • Perkuat Sinergi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Jalin Koordinasi dengan BNN dan Pengadilan Negeri
  • Program JALUR Polres Dumai Hadir di Pesisir Tanjung Palas, Salurkan Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis
  • Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kanwil Ditjenpas Riau Perkuat Sinergi dengan Lembaga Adat Melayu
    03 Perkuat Sinergi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Jalin Koordinasi dengan BNN dan Pengadilan Negeri
    04 Program JALUR Polres Dumai Hadir di Pesisir Tanjung Palas, Salurkan Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis
    05 Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
    06 Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
    07 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    08 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    09 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    10 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    11 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    12 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    13 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    14 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    15 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    16 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    17 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    18 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    19 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    20 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    21 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    22 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com