Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto Lakukan Konfrensi Pers Dalam Kasus Menyebar Foto Tanpa Busana
Sabtu, 15-07-2023 - 10:20:29 WIB šŸ‘ 4894
Foto: Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto. SH., SIK Dan Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi. S. Tr.k.,SIK.,MH jajaran. Sumber. Hms Polres Dumai
TERKAIT:
 
  • Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto Lakukan Konfrensi Pers Dalam Kasus Menyebar Foto Tanpa Busana
  •  

    SERGAPONLINE.COM DUMAI - Tidak terima kisah asmaranya bersama sang kekasih (korban) yang sudah berlangsung sejak tahun 2019 lalu kandas ditengah jalan karena sang kekasih mengakhiri hubungan mereka, tersangka berinisial AF (25) warga Padang, Sumatera Barat, nekat menyebarkan foto tanpa busana dan video korban berinisial DAP (22) warga Kota Dumai melalui media sosial.

    Pelaku menyebarkan foto-foto tanpa busana korban dan video dirinya berhubungan badan bersama korban melalui media sosial Facebook dan Instagram dengan membuat akun atas nama orang lain serta sejumlah group WhatsApp.

    Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, SH, SIK dalam konferensi persnya didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.Tr.K, SIK, MH mengatakan saat ini pihaknya masih terus melakukan penyidikan atas kasus ini dan sejumlah barang bukti berupa Handphone, Sim Carddan Falsdish sudah diamankan.

    "Tersangka sempat mengancam korban akan menyebarkan video dan foto asusila tersebut kepada korban namun karena korban nekat memutuskan pelaku sebagai pacarnya makanya korban meneruskan niatnya dan menyebarkan foto tanpa busana korban dan video asusila korban dan pelaku ke sejumlah media sosial dan group WhastApp," ujar AKBP Nurhadi Ismanto, SH, SIK, Kamis (13/7/2023).

    Dikatakan AKBP. Nurhadi Ismanto, foto-foto tanpa busana korban didapatkan oleh pelaku saat mengajak korban melakukan videocall dan saat itu pelaku meminta korban tidak menggunakan busana. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku lantas mengcapture korban yang tanpa busana saat melakukan videocall.

    "Untuk foto tanpa busana didapatkan pelaku dengan cara mengcapture melalui handphone nya saat pelaku dan korban melakukan videocall dan untuk video asusila korban didapatkan pelaku dengan cara merekam korban saat berhubungan badan dengan pelaku," terang Kapolres Dumai.

    Ditambahkan AKBP Nurhadi Ismanto, dari pemeriksaan awal ada puluhan hingga ratusan foto tanpa busana dan beberapa video asusila yang ada di handphone pelaku.

    "Kami akan melakukan penyelidikan mendalam terhadap pelaku atas temuan foto dan video tidak senonoh ini, apakah tujuan pelaku melakukannya dan apakah pelaku ada mengalami gangguan atau penyimpangan," kata Kapolres Dumai.

    Dalam menyebarkan foto dan video korban di laman Facebook dan Instragram, pelaku membuat akun atas nama orang lain dan mengupload foto dan video korban. Selain itu ada beberapa group WhatsApp yang dikirimkan foto dan video korban.

    "Sampai saat ini motif pelaku menyebarkan video ini murni karena tidak terima hubungannya diputuskan oleh korban dan tidak ada mengambil keuntungan materi atas video tersebut karena dari pemeriksan kita korban membagikannya secara gratis tanpa dipungut biaya," terang AKBP Nurhadi Ismanto

    Lebih lanjut dikatakan Kapolres Dumai, pelaku ini terkesan pintar menutupi dirinya karena semua video asusila yang disebarkannya dimedia sosial dan group WhatsApp hanya menampakkan wajah korban saja sementara wajah pelaku tidak terlihat dan dari pengakuan pelaku saat merekam pelaku memang sengaja merekam korban saja.

    Kasus ini dilaporkan oleh korban DAP kepada kami setelah foto dan video korban tersebar disejumlah media sosial dan group WhatsApp dan sempat menjadi viral.

    Ditambahkan Kapolres Dumai, pelaku AF sendiri kami amankan pada 16 Juni 2023 lalu dan baru kami ekspos hari ini karena kami masih terus melakukan penyelidikan dan upaya agar akun media sosial yang digunakan pelaku untuk menyebarkan foto dan video korban diblokir agar tidak lagi menyebar kemana-mana.

    "Tersangka akan kami jerat dengan pasal 45 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 127 Ayat 1 dengan ancam pidana paling lama 6 Tahun dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.000," tegas Kapolres Dumai.

    Sementara itu Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.Tr.K, SIK, MH mengatakan pertemuannya dengan korban pertama kali terjadi pada Tahun 2018 lalu saat korban sedang melakukan magang atau sekolah praktek ditempat pelaku bekerja yang berada di Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi.

    "Setelah setahun kemudian tepatnya tahun 2019 pelaku yang merupakan warga Padang, Sumatera Barat ini datang ke Kota Dumai untuk menghadiri acara keluarga dan pada saat ini korban dan pelaku melakukan hubungan badan disalah satu Wisma di Kota Dumai," kata AKP Bayu Ramadhan Effendi

    Sejak itu pula korban dan pelaku berhubungan sebagai sepasang kekasih. Namun karena pekerjaan pelaku sebagai sopir membuat mereka jarang bertemu sehingga pelaku dan korban sering berhubungan melalui video call hingga tanpa disadari korban saat dirinya sedang video call dengan pelaku, pelaku mengambil gambar korban tanpa busana dengan mengcapturenya dan merekamnya.

    "Pelaku sempat mengirimkan foto-foto tanpa busana korban dan video asusila korban kepada korban dengan maksud agar korban tidak memutuskannya dan mengancam akan menyebarkan video dan foto tersebut kalau korban nekat memutuskannya," terang AKP Bayu Ramadhan Effendi

    Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Dumai dan akan terus dilakukan penyidikan lebih lanjut terhadap perkara tersebut.

     

    Editor: jasril chaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah, Satlantas Polres Kampar Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan
  • Buka Mubes Ke-II Kerapatan Empat Suku Kubu, Wabub Rohil Ajak Generasi Muda Lestarikan Adat Melayu
  • Apresiasi dan Terima Kasih untuk Polantas, Tetap Mengabdi di Tengah Guyuran Hujan
  • Dari Modal Rp70 Ribu Hingga Jadi Referensi Akademik Dunia, Buku Muhammad Ja'far Hasibuan Diresmikan di UI
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah, Satlantas Polres Kampar Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan
    03 Buka Mubes Ke-II Kerapatan Empat Suku Kubu, Wabub Rohil Ajak Generasi Muda Lestarikan Adat Melayu
    04 Apresiasi dan Terima Kasih untuk Polantas, Tetap Mengabdi di Tengah Guyuran Hujan
    05 Dari Modal Rp70 Ribu Hingga Jadi Referensi Akademik Dunia, Buku Muhammad Ja'far Hasibuan Diresmikan di UI
    06 Berawal dari Uang Jajan Rp3.000, Apin Akhirnya Kembali ke Pelukan Orang Tuanya Berkat Kepedulian Warga dan Kesigapan Personel Polresta Pekanbaru
    07 Tim Ditresnarkoba Polda Sumbar dan Polres Pasbar Gagalkan Peredaran Narkotika, 30 Paket Ganja Kering Siap Edar Disita
    08 Polres Dumai Musnahkan 30,80 Kilogram Sabu Jaringan Internasional, Selamatkan Lebih dari 155 Ribu Jiwa
    09 Pembatasan Truk Bertonase Besar di Air Molek Mulai Dibahas, Ditlantas Polda Riau Tekankan Pemasangan Portal Harus Berdasarkan Regulasi
    10 APJI Hadiri Kegiatan Pembinaan Ormas oleh Kesbangpol Kabupaten Bekasi Dalam Penguatan Peran Organisasi Kemasyarakatan
    11 Delapan Personel Ditlantas Polda Riau Terima Penghargaan Kapolda, Briptu Jessica Ukir Prestasi Nasional di Kejuaraan Karate Piala Kapolri 2026
    12 Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan Bagi Korban Angin Puting Beliung Di Bathin Solapan
    13 Polres Kampar Tangkap Pensiun PNS Terkait Kasus Pencabulan Pada Anak Usia 7 Tahun
    14 Pelaksanaan Sosialisasi Hukum oleh Bidkum Polda Riau, Perkuat Pemahaman Personel Polres Dumai Terhadap KUHP, KUHAP dan Perubahan UU Kepolisian
    15 Ditlantas Polda Riau Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Untuk Pekerjaan Sambungan Tol Permai–Tol Lingkar Pekanbaru
    16 Lapas Pekanbaru Intensif Lakukan Pengejaran Warga Binaan yang Melarikan Diri Libatkan Tim Gabungan Lapas Kanwil dan Kepolisian
    17 Satlantas Polres Kampar Gelar Patroli dan Teguran Humanis, Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas di Kampar Kiri Hilir
    18 Perkuat Sinergi Pemasyarakatan dan Kepolisian, Kakanwil Ditjenpas Riau Audiensi dengan Kapolda Riau
    19 Police Goes to School di MAN 1 Kuok, Satlantas Polres Kampar Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas dan Bagikan Helm SNI
    20 Komitmen Polri dalam Mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas
    21 Wadir intelkam Polda Riau Perkuat Keselamatan Berkendara, Ditlantas Polda Riau Gandeng Maxim dan Jasa Raharja Edukasi Ratusan Driver
    22 Kesbangpol Rohil Mulai Bina Paskibraka Kabupaten 2026
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com