Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto Lakukan Konfrensi Pers Dalam Kasus Menyebar Foto Tanpa Busana
Sabtu, 15-07-2023 - 10:20:29 WIB 👁 6274
Foto: Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto. SH., SIK Dan Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi. S. Tr.k.,SIK.,MH jajaran. Sumber. Hms Polres Dumai
TERKAIT:
 
  • Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto Lakukan Konfrensi Pers Dalam Kasus Menyebar Foto Tanpa Busana
  •  

    SERGAPONLINE.COM DUMAI - Tidak terima kisah asmaranya bersama sang kekasih (korban) yang sudah berlangsung sejak tahun 2019 lalu kandas ditengah jalan karena sang kekasih mengakhiri hubungan mereka, tersangka berinisial AF (25) warga Padang, Sumatera Barat, nekat menyebarkan foto tanpa busana dan video korban berinisial DAP (22) warga Kota Dumai melalui media sosial.

    Pelaku menyebarkan foto-foto tanpa busana korban dan video dirinya berhubungan badan bersama korban melalui media sosial Facebook dan Instagram dengan membuat akun atas nama orang lain serta sejumlah group WhatsApp.

    Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, SH, SIK dalam konferensi persnya didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.Tr.K, SIK, MH mengatakan saat ini pihaknya masih terus melakukan penyidikan atas kasus ini dan sejumlah barang bukti berupa Handphone, Sim Carddan Falsdish sudah diamankan.

    "Tersangka sempat mengancam korban akan menyebarkan video dan foto asusila tersebut kepada korban namun karena korban nekat memutuskan pelaku sebagai pacarnya makanya korban meneruskan niatnya dan menyebarkan foto tanpa busana korban dan video asusila korban dan pelaku ke sejumlah media sosial dan group WhastApp," ujar AKBP Nurhadi Ismanto, SH, SIK, Kamis (13/7/2023).

    Dikatakan AKBP. Nurhadi Ismanto, foto-foto tanpa busana korban didapatkan oleh pelaku saat mengajak korban melakukan videocall dan saat itu pelaku meminta korban tidak menggunakan busana. Tanpa sepengetahuan korban, pelaku lantas mengcapture korban yang tanpa busana saat melakukan videocall.

    "Untuk foto tanpa busana didapatkan pelaku dengan cara mengcapture melalui handphone nya saat pelaku dan korban melakukan videocall dan untuk video asusila korban didapatkan pelaku dengan cara merekam korban saat berhubungan badan dengan pelaku," terang Kapolres Dumai.

    Ditambahkan AKBP Nurhadi Ismanto, dari pemeriksaan awal ada puluhan hingga ratusan foto tanpa busana dan beberapa video asusila yang ada di handphone pelaku.

    "Kami akan melakukan penyelidikan mendalam terhadap pelaku atas temuan foto dan video tidak senonoh ini, apakah tujuan pelaku melakukannya dan apakah pelaku ada mengalami gangguan atau penyimpangan," kata Kapolres Dumai.

    Dalam menyebarkan foto dan video korban di laman Facebook dan Instragram, pelaku membuat akun atas nama orang lain dan mengupload foto dan video korban. Selain itu ada beberapa group WhatsApp yang dikirimkan foto dan video korban.

    "Sampai saat ini motif pelaku menyebarkan video ini murni karena tidak terima hubungannya diputuskan oleh korban dan tidak ada mengambil keuntungan materi atas video tersebut karena dari pemeriksan kita korban membagikannya secara gratis tanpa dipungut biaya," terang AKBP Nurhadi Ismanto

    Lebih lanjut dikatakan Kapolres Dumai, pelaku ini terkesan pintar menutupi dirinya karena semua video asusila yang disebarkannya dimedia sosial dan group WhatsApp hanya menampakkan wajah korban saja sementara wajah pelaku tidak terlihat dan dari pengakuan pelaku saat merekam pelaku memang sengaja merekam korban saja.

    Kasus ini dilaporkan oleh korban DAP kepada kami setelah foto dan video korban tersebar disejumlah media sosial dan group WhatsApp dan sempat menjadi viral.

    Ditambahkan Kapolres Dumai, pelaku AF sendiri kami amankan pada 16 Juni 2023 lalu dan baru kami ekspos hari ini karena kami masih terus melakukan penyelidikan dan upaya agar akun media sosial yang digunakan pelaku untuk menyebarkan foto dan video korban diblokir agar tidak lagi menyebar kemana-mana.

    "Tersangka akan kami jerat dengan pasal 45 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 127 Ayat 1 dengan ancam pidana paling lama 6 Tahun dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.000," tegas Kapolres Dumai.

    Sementara itu Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.Tr.K, SIK, MH mengatakan pertemuannya dengan korban pertama kali terjadi pada Tahun 2018 lalu saat korban sedang melakukan magang atau sekolah praktek ditempat pelaku bekerja yang berada di Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi.

    "Setelah setahun kemudian tepatnya tahun 2019 pelaku yang merupakan warga Padang, Sumatera Barat ini datang ke Kota Dumai untuk menghadiri acara keluarga dan pada saat ini korban dan pelaku melakukan hubungan badan disalah satu Wisma di Kota Dumai," kata AKP Bayu Ramadhan Effendi

    Sejak itu pula korban dan pelaku berhubungan sebagai sepasang kekasih. Namun karena pekerjaan pelaku sebagai sopir membuat mereka jarang bertemu sehingga pelaku dan korban sering berhubungan melalui video call hingga tanpa disadari korban saat dirinya sedang video call dengan pelaku, pelaku mengambil gambar korban tanpa busana dengan mengcapturenya dan merekamnya.

    "Pelaku sempat mengirimkan foto-foto tanpa busana korban dan video asusila korban kepada korban dengan maksud agar korban tidak memutuskannya dan mengancam akan menyebarkan video dan foto tersebut kalau korban nekat memutuskannya," terang AKP Bayu Ramadhan Effendi

    Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Dumai dan akan terus dilakukan penyidikan lebih lanjut terhadap perkara tersebut.

     

    Editor: jasril chaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Peringatan Detik-Detik Proklamasi HUT RI Ke-81 Kepala Desa Sialang Sakti Hadir Acara Kemeriahan Tahun 2026 Ini
  • Ditresnarkoba Polda Sumbar Ungkap 43 Kasus Narkotika, Amankan 51 Tersangka
  • 838 Peserta Terdaftar Hingga H-3, Tour de Bintan 2026 Pertemukan Pebalap Sepeda dari 4 Benua
  • Sidang Saksi, Hakim Buka Fakta Hasil CCTV, Rudi Saputra Dikeroyok Lebih Dari Satu
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Peringatan Detik-Detik Proklamasi HUT RI Ke-81 Kepala Desa Sialang Sakti Hadir Acara Kemeriahan Tahun 2026 Ini
    03 Ditresnarkoba Polda Sumbar Ungkap 43 Kasus Narkotika, Amankan 51 Tersangka
    04 838 Peserta Terdaftar Hingga H-3, Tour de Bintan 2026 Pertemukan Pebalap Sepeda dari 4 Benua
    05 Sidang Saksi, Hakim Buka Fakta Hasil CCTV, Rudi Saputra Dikeroyok Lebih Dari Satu
    06 Kapolresta Pekanbaru Hadiri Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Halaman Kantor Wali Kota
    07 Kunjungi Lapas Teluk Kuantan, Kakanwil Apresiasi Karya Tenun Warga Binaan
    08 Kado HUT Ke-81 RI, Tim Karate Bhayangkara Presisi Polri Borong 5 Medali di Thailand
    09 Partai Gerindra Provinsi Riau, Rayakan HUT RI ke – 81 Gelar Aksi Sosial Bagikan Ribuan Paket Sembako, Ke Masyarakat Dan Ojek Online
    10 Kapolres Inhil Saat Dampingi Kapolda Riau dan Menteri Lingkungan Hidup Pimpin Ekspedisi Merah Putih Presisi
    11 Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI ke-81 dan Penyerahan Remisi di Kota Dumai
    12 Polres Pasaman Barat Gelar Aksi Bersih Pantai di Objek Wisata Pulau Pigago Menyambut HUT RI ke-81
    13 Satbrimob Polda Sumbar Banggakan Indonesia: Bripda Farhan Al Amin Sabet Emas di Thailand Open Karate Championship 2026
    14 Rajwa Nailatul Izzah, Sang Pembawa Baki Merah Putih yang Bermimpi Jadi Polwan
    15 APJI DPD Provinsi Riau Sampaikan HUT KEMERDEKAAN RI Ke-81. Amanah Perjuangan Insan Pers
    16 Khidmat dan Penuh Nasionalisme, Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan Gelar Upacara Bendera Peringatan HUT ke-81 RI
    17 Merdeka Sehat, Bupati Bintan Launching Inovasi PETA CKG MERDEKA
    18 Dirgahayu RI Ke 81, Kibaran Sang Merah Mutih dari Lapangan Relief Antam Kijang Kabupaten Bintan
    19 Masuk Nominasi Kompolnas Award, Kapolres Payakumbuh Cek Rumah Kompos Sago Mandiri Milik Aiptu Mulia Raja
    20 Mewakili Bupati, Sekda Fauzi Efrizal Kukuhkan Paskibraka Rohil 2026
    21 Dipimpin Langsung Kapolres AKBP Sepuh, Polres Siak Gelar Upacara Serah Terima Jabatan Wakapolres
    22 Polsek Kampar Kiri Bakar Rakit Tambang Ilegal di Desa Kota Lama
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com