Terkait Dugaan Abuse of Power,
Law Firm YK and Partner Siap Lakukan PTUN dan Laporkan PJ Walikota ke Presiden dan Mendagri RI
Kamis, 13-07-2023 - 10:52:33 WIB 👁 6417
Foto: Dr Yudi Kristen Us, SH MH
TERKAIT:
 
  • Law Firm YK and Partner Siap Lakukan PTUN dan Laporkan PJ Walikota ke Presiden dan Mendagri RI
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Benarkah adanya dugaan PJ Walikota Pekanbaru diduga tabrak peraturan yang berlaku di NKRI, akan pemutasian terhadap Pejabat Eselon maupun ASN lainnya yang ada di kota Pekanbaru secara iba-tiba tanpa alasan yang jelas.

    Akan hal tersebut diatas, Dr Yudi Kristen Us, SH.,MH praktisi Hukum dan juga merupakan ahli pakar hukum pidana yang dijunoai diruang kerjanya Law Firm YK & Partner yang berlokasikan Jl. Kartama No 74 kota Pekanbaru Provinsi Riau. Kamis (13/07/2023)

    Mengatakan, " Berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 821/5492/SJ tertanggal 14 September 2022, yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia. Dalam poin 4a tertera bahwa Tito memberikan persetujuan tertulis kepada Pj, Pelaksana tugas (Plt), dan Penjabat sementara (Pjs) Gubernur atau Bupati atau Wali Kota untuk memberhentikan atau memberikan sanksi kepada pejabat di lingkungan pemerintahan daerah. "

    Dan akan Surat edaran tersebut pula, Dr Yudi Krismen Us, SH.,MH menanggapi surat tersebut untuk meminimalisir kekhawatiran munculnya potensi abuse of power (Penyalah Gunaan Wewenang) dalam aturan memperbolehkan penjabat atau Pj kepala daerah dibolehkan untuk memutasi maupun memberhentikan pejabat.

    Dan pada intinya surat edaran ini, menurut kami hanya menyampaikan dua hal. Pertama, memberikan izin kepada penjabat atau pelaksana tugas kepala daerah dalam menjatuhkan sanksi, hukuman disiplin, maupun memberhentikan ASN yang tersangkut korupsi.

    “Hal ini sejalan dengan ketentuan pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021 bahwa pejabat harus menetapkan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat bagi ASN yang tersangkut korupsi,” beber Dr Yudi Krismen Us, SH.,MH kepada media, Kamis (13/07/2023) diruang kerjanya.

    “Harus ijin Mendagri terlebih dahulu, sedangkan amanat PP 94 Tahun 2021 harus segera diberhentikan sementara,” tegas Dr Yudi Krismen Us, SH.,MH

    “Sedangkan untuk mutasi pejabat internal daerah lainnya, seperti pengisian jabatan tinggi pratama dan administrator di daerah, penjabat Kepala Daerah tetap harus mendapatkan izin tertulis Mendagri,” ucap Dr Yudi Krismen Us, SH.,MH , berdasarkan analisa hukum yang kita lakukan akan Surat Edaran Mendagri tersebut pula

    Terhadap pejabat yang di berhentikan dan/atau pejabat eselon yang menduduki jabatan kepala Dinas, maupun ASN lainnya yang diberhentikan tidak sesuai dengan regulasi yang telah disebutkan diatas, maka dapat melakukan uoaya hukum dengan melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di kota Pekanbaru, serta melaporkannya kepada Mendagri dan Presiden RI bahwa PJ Walikota Pekanbaru yang diduga lakukan dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power )

    Law Firm YK & Partner yang di komando dirinya sendiri (Dr Yudi Krismen Us, SH.,MH ), siap membantu ASN yang mendapatkan dugaan perlakuan tersebut diatas. tutup Dr Yudi Krismen, SH., MH Praktisi Hukum sekaligus Pakar Hukum Pidana dengan tegas pada media (Team)

    Sumber : DPP AMI




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Keakraban Terlihat di Kediaman Daeng Johan dan Desi Novita Saat Media Hadir Dalam Rangka Acara Rutin Grup Info Lalu Lintas Polda Riau
  • Polsek Tambang Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Koto Perambahan, Sita Puluhan Sabu-sabu Siap Edar
  • Saat Diperiksa Kasus Kehutanan, Pria di Kampar Kiri Ternyata Simpan 37 Butir Pil Ekstasi di Mobil
  • Rakor Akselerasi Perda Green City Perda Lingkungan Kota Pekanbaru Bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Keakraban Terlihat di Kediaman Daeng Johan dan Desi Novita Saat Media Hadir Dalam Rangka Acara Rutin Grup Info Lalu Lintas Polda Riau
    03 Polsek Tambang Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Koto Perambahan, Sita Puluhan Sabu-sabu Siap Edar
    04 Saat Diperiksa Kasus Kehutanan, Pria di Kampar Kiri Ternyata Simpan 37 Butir Pil Ekstasi di Mobil
    05 Rakor Akselerasi Perda Green City Perda Lingkungan Kota Pekanbaru Bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Pekanbaru
    06 Polres Kampar Serahkan Jembatan Merah Putih Presisi Hasil Renovasi ke Warga Pulau Jambu Kuok
    07 Wakil Bupati Bintan, Deby Maryanti Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026
    08 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Dari Desa Palas Untuk Indonesia! Berjayalah Bangsaku Majulah Desaku
    09 Semangat Dukung Swasembada Pangan, Kapolsek Kampar Turun Langsung Panen Jagung di Sendayan
    10 Dirlantas Polda Riau Tebarkan Semangat Keselamatan Berlalulintas Jelang HUT RI Ke-81
    11 Pemkab Bintan Buka Seleksi Bakal Calon Komisaris dan Direktur BUMD PT. Bintan Karya Bahari (Perseroda)
    12 Polres Dumai Laksanakan Program Jelajah Riau Untuk Rakyat (JALUR) Berikan Pelayanan Humanis Kepada Masyarakat Pesisir
    13 Polres Inhil Bersama Pemkab Inhil dan BKSDA Riau, Perkuat Sinergi Tangani Gangguan Kera Liar di Tembilahan
    14 Kapolresta Pekanbaru Pimpin Gelar Penanggulangan Karhutla Dan Banjir Bersama BPBD Kota Pekanbaru
    15 Advokat Bentrok Dengan DC di Pekanbaru, LBH SPN Desak Polda Riau Usut Dugaan Premanisme
    16 TIM Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Tembus Pedalaman Talang Mamak Kobarkan Semangat Merah Putih Hadirkan Kepedulian Nyata Untuk Negeri
    17 Rohil Berstatus KLB Malaria, Wabup Jhony Charles Pimpin Rakor dan Tegaskan Sinergi Lintas OPD
    18 Hadiri Pemusnahan BB, DPRD Bengkalis Ajak Masyarakat Basmi Narkoba
    19 Buka Bakti Taruna 2026, Wabup Rohil Jhony Charles Minta Peserta Jadi Role Model
    20 Rayakan HUT RI ke-81, Kades Palas H. Samsari AS Siapkan Hadiah Sapi Untuk Juara 1 Lomba Kebersihan Lingkungan
    21 Bupati Roby Kurniawan Serahkan 11 Unit Sarana Penangkapan Ikan kepada Kelompok Nelayan
    22 Sentuhan Humanis Kalapas Pekanbaru Lewat Waksabi di Blok Hunian
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com