Diduga Terbitkan SKGR di Atas SHM.
Polda Riau Periksa Zakha Saputra Mantan Kades Rimbo Panjang
Jumat, 11-01-2019 - 14:56:44 WIB 👁 94455

TERKAIT:
 
  • Polda Riau Periksa Zakha Saputra Mantan Kades Rimbo Panjang
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU-Pesan Bupati Kampar Burhanudin Husin, ketika melantik Zaka Saputra sebagai Kepala Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang pada tanggal 20 Januari 2011 lalu, mangatakan bahwa Desa Rimbo Panjang itu, rawan konflik kepemilikan lahan. Pasalnya, Desa Rimbo Panjang merupakan kawasan pertumbuhan permukiman baru yang bersentuhan langsung dengan Kota Pekanbaru. Waktu itu, Bupati juga mengajak masyarakat dan mengingatkan Aparat Pemerintah Desa mulai dari RT hingga Kepala Desa serta Camat, agar jangan mudah memberikan rekomendasi atau surat keterangan apapun terkait jual beli tanah.

    Kini, kekhawatiran Bupati waktu itu mulai terlihat. Diakhir masa jabatan Zakha Saputra sebagai Kepala Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang. Zakha Saputra terseret namanya ketika Zakha menjabat Kepala Desa Rimbo Panjang dihadapan penegak hukum untuk diperiksa, atas laporan Orizaman ke Polda Riau, bernomor LP/142/III/2016/SPKT/Riau tertanggal 14 Maret 2016.

    Menurut Kuasa Hukum Pelapor, Mardun SH kepada www.riaubangkit.com, Awalnya Laporan polisi kliennya sepertinya jalan ditempat. Melihat situasi seperti itu, lantas Mardun SH dari kantor hukum ETOS  mengadukannya laporan klienya ke Kapolri melalui Bareskrim Polri tertanggal 24 September 2018 silam. Berkat laporan itu, kemudian tanggal 27 September 2018, Mardun SH dan Orizaman diundang oleh Kasubdit II Ditreskrimum Polda Riau, untuk hadir ke Kantor Polda Riau.

     â€œKarena tidak ada perkembangan hingga pertengahan tahun 2018, saya Mardun SH dari Kantor Hukum ETOS, membuat pengaduan ke BARESKRIM tanggal 24 September 2018, atas laporan tersebut tanggal 27 September 2018, saya hadir bersama Orizaman atas undangan Kasubdit II AKBP Asep Darmawan”. ujar Mardun.

    Dalam pertemuan itu, Mardun baru mengetahui mengapa sampai terjadi keterlambatan dalam penyidikan kasus laporan Orizaman ini. Dihadapan Mardun Kasubdit II sempat memarahi anggotanya dan Kasubdit II ini juga langsung memerintahkan penyidiknya agar secepatnya menyelesaikan penyidikan.

    “Dalam pertemuan tersebut penyidik pembantu Rahmat Hendra yang menangani perkara tersebut dimarah marahi dan diberikan waktu untuk menyelesaikannya dalam jangka 14 hari kerja” ujar Mardun.

    Masih menurut Mardun, bahwa pihak Subdit II Ditreskrimum Polda memang tergolong lamban untuk mengusut perkara laporan Orizaman. Padahal Laporan Orizaman sudah masuk ke Polda Riau sejak tanggal 14 Maret 2016 lalu. Buktinya, surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) saja baru dilayangkan ke Pihak Kejaksaan Tinggi Riau yang ditandatangani tertanggal 10 Desember 2018, baru dikirimkan tanggal 29 Desember 2018 lalu.

    Dalam SPDP Polda Riau Nomor SPDP/258/XII/2018/Reskrimum tertanggal 10 Desember 2018 ke Kejaksaan Tinggi Riau sesuai dengan tembusan terhadap Orizaman, diuraikan tentang dugaan tindak pidana penggelapan Hak atas benda tidak bergerak dengan cara menjual atau ganti rugi dengan pihak lain terhadap tanah milik pelapor yang berdasarkan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) Nomor 00776 tertanggal 12 Mei 1998 atas nama Pelapor (Orizaman) seluas 2(dua) hektar, yang terjadi sekitar 10 Januari 2016 di jalan Manunggal RT 02 RW 02 Dusun III Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Riau. Dengan terlapor Hj Dahniar.

    Hingga saat ini, Perkembangan penyidikan atas laporan Orizaman, Penyidik sudah memanggil 9(sembilan) orang saksi. Mulai dari saksi pelapor hingga saksi-saksi lainya. Saksi kesepuluh yang diperiksa itu yakni Zakha Saputra selaku Mantan Kepala Desa Rimbo Panjang periode 2011 - 2017. Untuk dimintai keterangan. Realisasi atas pemanggilan kepada Zakha Saputra ini juga terungkap. bahwa ketika dipanggil tahun lalu Zakha Putra tidak datang dengan alasan yang tidak jelas. Barulah ketika dijadwalkan pemanggilan ulang pada hari Kamis (10/1/2019). Zakha Saputra mau hadir.

    “Pada tanggal 29 SPDP baru dikirim dan Mantan Kades Desa Rimbo panjang Zakha Saputra dipanggil belum datang ,,, kemudian besok (maksudnya Kamis, 10/1/2019,red) dijadwalkan ulang untuk memeriksa mantan Kades” kata Mardun. (rbc)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Perkuat Pelaksanaan Tugas Pos Bapas, Ka. Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Penguatan Tusi Pembimbingan Kemasyarakatan
  • Kepala Lapas Perempuan Pekanbaru Pimpin Kegiatan PKMB, Tingkatkan Kesadaran Hidup Bersih dan Sehat
  • HUT ke-27 Pelalawan, Bupati Zukri Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Pembangunan
  • Komitmen Berantas Narkoba di Riau, Pemko Pekanbaru Dukung Penuh Langkah Tegas Irjen Arman
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Perkuat Pelaksanaan Tugas Pos Bapas, Ka. Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Penguatan Tusi Pembimbingan Kemasyarakatan
    03 Kepala Lapas Perempuan Pekanbaru Pimpin Kegiatan PKMB, Tingkatkan Kesadaran Hidup Bersih dan Sehat
    04 HUT ke-27 Pelalawan, Bupati Zukri Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Pembangunan
    05 Komitmen Berantas Narkoba di Riau, Pemko Pekanbaru Dukung Penuh Langkah Tegas Irjen Arman
    06 Pemprov Riau dan UNRI Bersinergi Lestarikan Budaya Melayu Lewat Tugu Tanjak Tok Beruas
    07 Pemprov Riau Salurkan Bansos Pendidikan ke 1.138 Mahasiswa
    08 Harga TBS Sawit Plasma Riau Turun Jadi Rp3.783 per Kg, Ini Penjelasan Disbun
    09 RDP Dengan PT SPRH Perseroda, DPRD Pertanyakan Transparansi Rekrutmen Minta Jagan Ada PHK Karyawan
    10 Bupati Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi
    11 HUT ke-27 Pelalawan, Pemprov Riau Apresiasi Capaian Pembangunan di Tengah Tekanan Fiskal
    12 Bupati Hj. Kasmarni Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan Rumah Tanam Aneka Sayuran
    13 Pekanbaru Kembali Berasap Pekat, Siak dan Kampar Masih Sangat Tidak Sehat
    14 Pemprov Riau Akselerasi Perdagangan Karbon Melalui Program GREEN for Riau
    15 Siak Terima Rp370,8 MIliar Pembiayaan Pembangunan dari Pusat Sepanjang 2026
    16 DPRD Pekanbaru : Pemko Pastikan Setiap Pelanggaran Peraturan Paerah (Perda) Ditindak Secara Konsisten
    17 Anggaran Jalan dan Drainase Pekanbaru 2027 Belum Diputuskan, DPRD Berikan Penjelasan
    18 SF Hariyanto Minta Program Perumahan Dipercepat, Riau Berharap Alokasi Bertambah
    19 Kabut Tebal Selimuti Pekanbaru, Dua Penerbangan ke Jakarta Delay
    20 Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
    21 Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
    22 Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com