Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur Diamankan Polres Kuansing
Senin, 03-07-2023 - 14:16:16 WIB 👁 8644
Foto: Pelaku Kejahatan Asusila Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur. Sumber : Humas Polres Kuansing
TERKAIT:
 
  • Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur Diamankan Polres Kuansing
  •  

    SERGAPONLINE.COM KUANSING - Salah satu pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur secara berulang dan melarikan anak dibawah umur berhasil di amankan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kuantan Singingi di Desa Sumpu Kecamatan Hulu Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi, Minggu (02/07/2023) pukul 14.00 WIB.


    Kronologi kejadian berawal pada hari Senin tanggal 9 Januari 2023 sekira jam 07.00 WIB, Pelapor LP (48) orang tua korban melaporkan bahwa anaknya SN (17) berangkat pergi sekolah, lalu melihat dalam tas sekolahnya ada berisi pakaian, lalu LP (48) orang tua korban menanyakan kepada anaknya SN (17) kenapa membawa pakaian ke sekolah, dia menjawab ada kegiatan latihan drama di sekolah. Kemudian pakaian tersebut di keluarkan dari tas.


    Tidak merasa senang lalu LP (48) orang tua korban mendatangi sekolah anaknya SN (17) menjumpai guru yang sedang mengajar dikelas dan menanyai kehadiran SN (17), guru kelas tersebut menjawab bahwa SN (17) tidak masuk kelas hari ini dan tanpa memberikan keterangan atau menghubungi perihal ke tidak hadiran tersebut,


    Seperti yang diketahui LP (48) orang tua korban sebelumnya anaknya SN (17) pernah dihubungi oleh seorang melalui pesan WhatsApp yang berisi ancaman terhadap anaknya. Sampai Hari Jumat Tanggal (13/1/2023) anaknya SN (17) belum pulang kerumah dan tidak bisa dihubungi atas kejadian tersebut LP (48) orang tua korban merasa dirugikan dan melaporkannya ke Mapolres Kuansing Guna pengusutan lebih lanjut.


    Kepada wartawan Kapolres Kuansing Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K.,M.H , melalui keterangan resmi Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H, mengatakan " Pada Minggu 02 Juli 2023 pukul 14.00 WIB, Tim Opsnal Polres Kuansing mendapatkan Informasi bahwa diduga pelaku JS (36) warga Kelurahan BandarRaya Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru akan menuju ke rumah korban yang mana tujuannya ingin melamar korban SN (17), "


    "Akan tetapi keluarga dipihak korban SN (17) tidak terima karena korban masih dibawah umur dan sudah hamil 5 bulan yang disebabkan diduga pelaku menyetubuhi korban dan keluarga korban memberitahukan kepada Tim Opsnal Polres Kuansing bahwa di duga pelaku JS (36) akan kerumahnya," jelas AKP Linter.


    Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H memerintahkan AIPDA Sandi Kurniawan, BRIPKA Korpri Naldi, BRIPTU Debi Purwanto, BRIPTU Memed Ali Akja dan BRIPTU Dadan Ahmad Rafi untuk melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku persetubuhan dan melarikan anak dibawah umur tersebut, Setelah itu Tim Opsnal Polres Kuansing langsung melakukan briefing dan memastikan keberadaan diduga pelaku persetubuhan dan melarikan anak tersebut.


    Setelah itu sekira pukul 17.30 Wib, Tim Opsnal Polres Kuansing mendapatkan informasi dari keluarga korban bahwa diduga pelaku an. JS akan berkunjung kerumah korban bersama keluarga nya di Desa Sumpu Kec. Hulu Kuantan Kab. Kuansing, Kemudian Tim Opsnal Polres Kuansing pun langsung menuju Lokasi rumah korban tersebut,


    Sekira pukul 17.30 WIB, Tim Opsnal Polres Kuansing mendapatkan informasi dari keluarga korban bahwa diduga pelaku JS (36) akan berkunjung kerumah korban bersama keluarga nya di Desa Sumpu Kecamatan Hulu Kuantan Kabupaten Kuansing. Sesampainya di lokasi, tim Opsnal Polres Kuansing mendapati diduga pelaku JS (36) sedang berada didalam rumah korban lagi berdiskusi dengan keluarga korban karena pelaku ingin melamar korban,


    Kemudian Tim Opsnal Polres Kuansing pun berhasil mengamankan di duga pelaku JS (36) di dalam rumah korban tersebut, kemudian pelaku ditangkap beserta barang bukti dan dibawa ke Mapolres Kuansing Guna proses hukum lebih lanjut.


    "Kepada pelaku akan disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1), (2) jo pasal 76D Undang-Undan Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo pasal 332 jo pasal 64 ayat (1) KUHP," tutup AKP Linter mengakhiri keterangannya.


     


    Editor: jasril chaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
  • Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
  • Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
  • Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
    03 Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
    04 Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
    05 Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
    06 Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
    07 Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
    08 Ketua DPW GMPK Riau Ucapkan Selamat Atas Kenaikan Pangkat Putra Adin Mardeka Menjadi AKP
    09 Kakanwil Ajak Jajaran Lapas Bagansiapiapi Wujudkan IMIPAS PRIMA Berbasis Integritas
    10 APJI dan MPP Kawal Ketat SPMB Riau, Tegaskan Stop Praktik “Jual Bangku” di Sekolah
    11 Luar Biasa Mantap Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
    12 3 Gelar Juara! Polres Kampar Bersinar Di Hari Bhayangkara Ke-80
    13 Kepedulian Hingga Hari Ini, Dirlantas Polda Riau Sukses Salurkan 7.075 Paket Bansos di Seluruh Kota dan Kabupaten di Riau
    14 Ketua PEKAT IB Riau Edwin Aditya Nugraha Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri
    15 Prosesi Sertijab dan Kenal Pamit Lima Pejabat Polres Dumai Berlangsung Khidmat
    16 Wakapolda Sumbar Pimpin Rilis Capaian Semester I 2026: 705 Kasus Diungkap, 41 Kg Sabu dan 586 Kg Ganja Disita
    17 Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80
    18 Polresta Pekanbaru Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen Polri Presisi untuk Masyarakat dan Dukung Program Nasional
    19 Tim Pemeriksa Kanwil Ditjenpas Riau Lakukan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai
    20 Wakapolda Sumbar Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Bersinergi Berantas Peredaran Narkoba
    21 Luar Biasa Polsek Kampar Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Sita 24 Paket Sabu-sabu
    22 Satlantas Polda Riau Dari Pasar Rakyat Hingga Pelosok Negeri, Sentuhan Kepedulian Hadir di Hari Bhayangkara ke-80
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com