BPOM Pekanbaru : Berkas Dua Pengedar Obat Tanpa Izin Edar Masuk Tahap II Kejari Rohil
Sabtu, 24-06-2023 - 19:28:59 WIB 👁 5321
Foto: Berkas dua tersangka pengedar farmasi berupa obat dan obat tradisonal Tanpa Izin Edar
TERKAIT:
 
  • BPOM Pekanbaru : Berkas Dua Pengedar Obat Tanpa Izin Edar Masuk Tahap II Kejari Rohil
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Berkas dua tersangka pengedar farmasi berupa obat dan obat tradisonal Tanpa Izin Edar (TIE), di wilayah Rokan Hilir (Rohil) inisial JO (35) dan KP (57) memasuki tahap II.

    Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru Yosef Dwi Irwan mengatakan, bahwa penegakan hukum atau law enforcement merupakan salah satu komitmen dan upaya BBPOM di Pekanbaru dalam memutus rantai peredaran Obat dan Makanan ilegal yang beresiko pada kesehatan.

    "Komitmen ini tentunya memerlukan dukungan dan sinergitas dari mitra CJS lainnya, seperti dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan," terang Yosef.

    Yosef menjelaskan, tahap II ini dilakukan berawal penindakan yang dilakukan pada operasi pada tanggal 25 Mei 2023 oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Pekanbaru terpadu dengan Korwas PPNS Ditkrimsus Polda Riau, Ditres Narkoba Polda Riau, Dinas Kesehatan Provinsi Riau dan Satpol PP Provinsi Riau.

    "Dari operasi tersebut ditetapkan dua orang tersangka yakni JO dan KP," ujar Yosef.

    Berkas perkara tersangka dan barang bukti ini dilimpahkan pada tanggal 22 Juni 2023 ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

    Yosef mengakui penyelesaian perkara yang relatif cepat tidak sampai 1 bulan, berkat dukungan dan koordinasi yang baik antara PPNS BBPOM di Pekanbaru, Ditkrimsus Polda Riau, Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

    "Kedua tersangka saat ini sudah ditahan pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hilir," jelas Yosef.

    Yosef menegaskan, melalui penegakan hukum atau law enforcement ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan gentar bagi pelaku pelanggaran.

    "Pemerintah dalam hal ini BBPOM Pekanbaru beserta stakeholder akan senantiasa hadir dalam memberikan rasa aman dan melindungi masyarakat di Provinsi Riau dari Obat dan Makanan yang beresiko terhadap kesehatan," kata Yosef.

    Dalam perkara ini keduanya dikenakan pada 2 perkara tersebut adalah Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No 36 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak 1,5 Miliar rupiah.




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Keakraban Terlihat di Kediaman Daeng Johan dan Desi Novita Saat Media Hadir Dalam Rangka Acara Rutin Grup Info Lalu Lintas Polda Riau
  • Polsek Tambang Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Koto Perambahan, Sita Puluhan Sabu-sabu Siap Edar
  • Saat Diperiksa Kasus Kehutanan, Pria di Kampar Kiri Ternyata Simpan 37 Butir Pil Ekstasi di Mobil
  • Rakor Akselerasi Perda Green City Perda Lingkungan Kota Pekanbaru Bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Keakraban Terlihat di Kediaman Daeng Johan dan Desi Novita Saat Media Hadir Dalam Rangka Acara Rutin Grup Info Lalu Lintas Polda Riau
    03 Polsek Tambang Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Koto Perambahan, Sita Puluhan Sabu-sabu Siap Edar
    04 Saat Diperiksa Kasus Kehutanan, Pria di Kampar Kiri Ternyata Simpan 37 Butir Pil Ekstasi di Mobil
    05 Rakor Akselerasi Perda Green City Perda Lingkungan Kota Pekanbaru Bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Pekanbaru
    06 Polres Kampar Serahkan Jembatan Merah Putih Presisi Hasil Renovasi ke Warga Pulau Jambu Kuok
    07 Wakil Bupati Bintan, Deby Maryanti Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026
    08 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Dari Desa Palas Untuk Indonesia! Berjayalah Bangsaku Majulah Desaku
    09 Semangat Dukung Swasembada Pangan, Kapolsek Kampar Turun Langsung Panen Jagung di Sendayan
    10 Dirlantas Polda Riau Tebarkan Semangat Keselamatan Berlalulintas Jelang HUT RI Ke-81
    11 Pemkab Bintan Buka Seleksi Bakal Calon Komisaris dan Direktur BUMD PT. Bintan Karya Bahari (Perseroda)
    12 Polres Dumai Laksanakan Program Jelajah Riau Untuk Rakyat (JALUR) Berikan Pelayanan Humanis Kepada Masyarakat Pesisir
    13 Polres Inhil Bersama Pemkab Inhil dan BKSDA Riau, Perkuat Sinergi Tangani Gangguan Kera Liar di Tembilahan
    14 Kapolresta Pekanbaru Pimpin Gelar Penanggulangan Karhutla Dan Banjir Bersama BPBD Kota Pekanbaru
    15 Advokat Bentrok Dengan DC di Pekanbaru, LBH SPN Desak Polda Riau Usut Dugaan Premanisme
    16 TIM Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Tembus Pedalaman Talang Mamak Kobarkan Semangat Merah Putih Hadirkan Kepedulian Nyata Untuk Negeri
    17 Rohil Berstatus KLB Malaria, Wabup Jhony Charles Pimpin Rakor dan Tegaskan Sinergi Lintas OPD
    18 Hadiri Pemusnahan BB, DPRD Bengkalis Ajak Masyarakat Basmi Narkoba
    19 Buka Bakti Taruna 2026, Wabup Rohil Jhony Charles Minta Peserta Jadi Role Model
    20 Rayakan HUT RI ke-81, Kades Palas H. Samsari AS Siapkan Hadiah Sapi Untuk Juara 1 Lomba Kebersihan Lingkungan
    21 Bupati Roby Kurniawan Serahkan 11 Unit Sarana Penangkapan Ikan kepada Kelompok Nelayan
    22 Sentuhan Humanis Kalapas Pekanbaru Lewat Waksabi di Blok Hunian
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com