Kejaksaan Negeri Bengkalis, Tetapkan Dua Pelaku Korupsi Sebagai Tersangka
Jumat, 04-01-2019 - 13:26:12 WIB 👁 26862
SERGAPONLINE.COM BENGKALIS - Dua tersangka telah ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis dalam kasus tindak pidana Korupsi Kapal Motor Penumpang (KMP) Tasik Gemilang pada Rabu 26 Desember 2018 sore.
Adapun kedua tersangka tersebut diantaranya mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bengkalis inisial JA dan Ya alias edi rekanan yang melaksanakan kegiatan operasional KMP Tasik Gemilang.
"Hari ini telah kita tetapkan JA dan YA sebagai tersangka dugaan korupsi operasional KMP Tasik Gemilang. Namun, kita belum melakukan penahanan terhadap keduanya karena masih melengkapi berkas untuk proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru," kata Kasi Pidsus Agung Irawan, dihubungi media ini.
Penetapan kedua tersangka tersebut, setelah pihak BPK-P menyampaikan audit operasional KMP Tasik Gemilang ke Kejari Bengkalis sejak tahun 2012-2015 dengan kerugian negara mencapai Rp1,3 Milyar.
"Sedangkan operasional KMP Tasik Gemilang mulai tahun 2016-2018 belum dilakukan audit pihak BPK-P, sehingga meskipun yang disampaikan hanya hasil audit 2012-2015 saja, kita sudah cukup bukti untuk menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka, “tambah Agung.
Ditambah Agung "terhadap tersangka JA pihaknya telah melakukan pemeriksaan terakhir dalam proses penyidikan, sampai ditetapkan sebagai tersangka.
"Sedangkan YA alias Edi mangkir dalam panggilan pihak Kejari, sehingga akan dilakukan pemanggilan yang kedua kalinya," tegas Agung.
Sementara, untuk pelimpahan berkas dugaan korupsi KMP Tasik Gemilang ke Pengadilan Tipikor di Pekanbaru untuk segera dilakukan.
Agung juga menambahkan pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap siapapun yang terlibat dan termasuk dana operasional KMP Tasik Gemilang 2016-2018 di RoRo Rupat-Dumai masih menunggu hasil audit pihak BPK-P". Tutup agung.
Sebelumnya Kajari bentuk tim Pidana Khusus (Pidsus) pada bulan Oktober 2018 lalu, telah melakukan penggeledahan di Dinas Perhubungan jalan Pramuka, dalam rangka full baket terkait dugaan korupsi operasional KMP Tasik Gemilang sejak tahun 2012-2018.
Sehingga setelah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dengan diperbantukan pihak BPK-P, pihak Kejari Bengkalis akhirnya menetapkan dua orang tersangka tersebut dengan kerugian negara mencapai 1,3 M.(f)
Komentar Anda :