DPRD Riau Gelar Rapat Paripurna Tentang Perubahan Peraturan Tata Tertib
Senin, 12-06-2023 - 20:01:32 WIB 👁 6464
Foto: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menggelar rapat paripurna terkait penyampaian rancangan perubahan peraturan DPRD Nomor 3 Tahun 2022
TERKAIT:
 
  • DPRD Riau Gelar Rapat Paripurna Tentang Perubahan Peraturan Tata Tertib
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menggelar rapat paripurna terkait penyampaian rancangan perubahan peraturan DPRD Nomor 3 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan DPRD Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2020 mengenai tata tertib DPRD Provinsi Riau. Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Riau, Agung Nugroho, Senin (12/06/2023).

    Wakil Ketua DPRD Riau, Agung Nugroho mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2022 terkait perubahan atas peraturan DPRD Provinsi Riau nomor 1 tahun 2020 tentang tata presiden telah ditetapkan pada tanggal 5 September Tahun 2022 yang lalu. Serta, diundang-undangkan pada tanggal 30 Desember tahun 2022 sesuai dengan berita daerah tahun 2022 Nomor 76.

    "Namun, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 terkait perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2007 mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD tentunya terhadap peraturan DPRD Provinsi Riau nomor 3 tahun 2002 perlu dilakukan penyesuaian kembali," ungkap Agung Nugroho.

    Berkenaan dengan hal tersebut, pada rapat paripurna sebelumnya, Bapemperda Provinsi Riau telah memberikan rekomendasi terhadap rancangan perubahan peraturan daerah, peraturan DPRD Provinsi Riau Nomor 3 tahun 2022 tentang perubahan DPRD Provinsi Riau nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD Provinsi Riau dapat untuk dilanjutkan.

    "Maka rapat paripurna hari ini untuk melanjutkan rekomendasi yang telah diberikan oleh Bapemperda Provinsi Riau terhadap rancangan perubahan peraruran daerah dan perubahan DPRD Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2022," ujarnya.

    Sementara itu, Ketua Bapemperda Provinsi Riau atau juru bicara yang ditunjuk, Sunaryo menyampaikan substansi dari rancangan peraturan DPRD menyatakan, Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menegaskan bahwa DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mempunyai fungsi pembentukan Peraturan Daerah, fungsi anggaran dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di daerah.

    "Oleh karena itu DPRD merupakan Mitra sejajar kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memiliki peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas dan akuntabilitas terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui pelaksanaan hak kewajiban, tugas, wewenang dan fungsi DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Sunaryo.

    Ia menyebutkan, berdasarkan ketentuan pasal 132 ayat 1, pasal 145, pasal 186 ayat 1 dan pasal 199 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah serta sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 terkait pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota menjadi pedoman bagi DPR di dalam penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD, yang esensinya ditujukan untuk meningkatkan kualitas produktivitas dan kinerja DPRD dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah serta memaksimalkan peran DPRD dalam mengembangkan chek and balances antara DPRD dan pemerintah daerah.

    Dilakukannya perubahan kedua atas peraturan DPRD Provinsi Riau nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD Provinsi Riau mengacu pada rapat internal badan pembentukan peraturan daerah dengan pimpinan DPRD Provinsi Riau yang membahas hasil konsultasi pimpinan DPRD Provinsi Riau dengan Kemendagri terkait perubahan kedua peraturan DPRD Provinsi Riau nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD Provinsi Riau pada tanggal 30 Mei 2023 dengan rincian sebagai berikut :

    A. Rancangan peraturan daerah perlu disebarluaskan informasinya atau disosialisasikan kepada masyarakat, untuk mendapatkan masukan demi kesempurnaan Perda yang akan dibuat. Begitu pula peraturan daerah yang sudah disahkan perlu disosialisasikan agar masyarakat mengetahui dan memahami substansi dari peraturan daerah tersebut.

    B. Mengenai mekanisme pembahasan rancangan kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara, disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota.

    C. Perlu penyesuaian nomenklatur terkait dengan kendaraan dinas jabatan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan anggota DPRD.

    D. Perlu penambahan materi muatan berkaitan dengan program lain sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang DPRD, pengumuman masa reses di rapat paripurna forum pada rapat badan musyawarah kehadiran rapat paripurna dibuktikan dengan tanda tangan kehadiran serta pengenaan pakaian dinas pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Riau.

    Ia berharap, adanya penyempurnaan dari panitia khusus yang dibentuk ini akan ditugaskan oleh paripurna.

    "Harapan kami dalam pembahasan bersama dalam tingkat pansus dapat dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Karena, sangat dibutuhkannya peraturan tata tertib ini dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD," harapnya.

    Oleh karena itu, Sunarto meminta kerjasama yang baik untuk menggesa penyelesaian rancangan peraturan DPRD tentang perubahan kedua atas peraturan DPRD Provinsi Riau Nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD Provinsi Riau ini.

    Dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Riau tersebut, juga dilaksanakan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terkait perubahan peraturan tata tertib DPRD yang dipimpin oleh Farisman Ihwan sebagai ketua dan Mahmud Solihin sebagai wakil ketua pansus.

    ADV




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Rakor Akselerasi Perda Green City Perda Lingkungan Kota Pekanbaru Bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Pekanbaru
  • Polres Kampar Serahkan Jembatan Merah Putih Presisi Hasil Renovasi ke Warga Pulau Jambu Kuok
  • Wakil Bupati Bintan, Deby Maryanti Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026
  • Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Dari Desa Palas Untuk Indonesia! Berjayalah Bangsaku Majulah Desaku
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Rakor Akselerasi Perda Green City Perda Lingkungan Kota Pekanbaru Bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Pekanbaru
    03 Polres Kampar Serahkan Jembatan Merah Putih Presisi Hasil Renovasi ke Warga Pulau Jambu Kuok
    04 Wakil Bupati Bintan, Deby Maryanti Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026
    05 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Dari Desa Palas Untuk Indonesia! Berjayalah Bangsaku Majulah Desaku
    06 Semangat Dukung Swasembada Pangan, Kapolsek Kampar Turun Langsung Panen Jagung di Sendayan
    07 Dirlantas Polda Riau Tebarkan Semangat Keselamatan Berlalulintas Jelang HUT RI Ke-81
    08 Pemkab Bintan Buka Seleksi Bakal Calon Komisaris dan Direktur BUMD PT. Bintan Karya Bahari (Perseroda)
    09 Polres Dumai Laksanakan Program Jelajah Riau Untuk Rakyat (JALUR) Berikan Pelayanan Humanis Kepada Masyarakat Pesisir
    10 Polres Inhil Bersama Pemkab Inhil dan BKSDA Riau, Perkuat Sinergi Tangani Gangguan Kera Liar di Tembilahan
    11 Kapolresta Pekanbaru Pimpin Gelar Penanggulangan Karhutla Dan Banjir Bersama BPBD Kota Pekanbaru
    12 TIM Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Tembus Pedalaman Talang Mamak Kobarkan Semangat Merah Putih Hadirkan Kepedulian Nyata Untuk Negeri
    13 Rohil Berstatus KLB Malaria, Wabup Jhony Charles Pimpin Rakor dan Tegaskan Sinergi Lintas OPD
    14 Hadiri Pemusnahan BB, DPRD Bengkalis Ajak Masyarakat Basmi Narkoba
    15 Buka Bakti Taruna 2026, Wabup Rohil Jhony Charles Minta Peserta Jadi Role Model
    16 Rayakan HUT RI ke-81, Kades Palas H. Samsari AS Siapkan Hadiah Sapi Untuk Juara 1 Lomba Kebersihan Lingkungan
    17 Bupati Roby Kurniawan Serahkan 11 Unit Sarana Penangkapan Ikan kepada Kelompok Nelayan
    18 Sentuhan Humanis Kalapas Pekanbaru Lewat Waksabi di Blok Hunian
    19 Polsek Mandau Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Diamankan dengan Enam Paket Diduga Sabu
    20 Polsek Mandau Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Diamankan dengan Enam Paket Diduga Sabu
    21 Polantas Karib Hadir, Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas Warnai Car Free Day Pekanbaru
    22 Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan Gelar Coffee Morning Bersama Kapolres Kuantan Singingi
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com