Home | Politik | Ekonomi | Hukrim | Sport | Lifestyle | Riau | Pekanbaru | Regional | Internasional | Indeks Berita
 
Tim Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Dumai Berhasil Diamankan Aksi Pencurian
Sabtu, 27-05-2023 - 20:08:28 WIB
Poto: Para Pelaku Aksi Pencurian Diamankan Oleh Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur. Sumber Hms Polres Dumai
TERKAIT:
 
  • Tim Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Dumai Berhasil Diamankan Aksi Pencurian
  •  

    SERGAPONLINE.COM DUMAI - Lakukan aksi pencurian disebuah ruko saat petugas piket sedang lengah ataupun ketiduran, FZ (23) dan FGP (16) diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Jajaran Polres Dumai, Jumat (26/5/2023).


    Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui Kapolsek Bukit Kapur IPTU Irsanuddin Harahap, SH, MH, saat petugas piket sedang lengah ataupun ketiduran, FZ (23) dan FGP (16) berhasil mencuri 2 (dua) unit Handphone Andorid di Posko Haleyora Powerindo Jalan Soekarno - Hatta RT. 005 Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur.


    “Selain FZ (23) dan FGP (16), Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Andorid merk Samsung Galaxy A12 warna Biru beserta 1 (satu) buah Kotak Handphone Android merk Samsung Galaxy A12,” jelas AKBP Nurhadi Ismanto melalui IPTU Irsanuddin Harahap, Sabtu (27/5/2023).


    Saat dilakukan pengembangan, lanjut Kapolsek Bukit Kapur, diakui FZ (23) dan FGP (16) bahwa salah satu barang hasil curiannya berupa 1 (satu) unit Handphone Android merk Realme C21Y warna Biru telah dijual kepada ROH (15) warga Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Dumai Selatan.


    Sehingga tak butuh waktu lama bagi Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Jajaran Polres Dumai dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bukit Kapur IPDA. Lius Mulyadin untuk membekuk penadah yang membeli barang hasil curian FZ (23) dan FGP (16) tersebut.


    "Bersama ROH (15), turut diamankan barang bukti berupa1 (satu) unit Handphone Android merk Realme C21Y warna Biru beserta Kontak Handphone Androud merk Realme C21Y tersebut," ungkap Kapolsek Bukit Kapur.


    Diketahui, ROH (15) melakukan transaksi tukar tambah antara handphone miliknya dengan handphone curian FZ (23) dan FGP (16), usai melihat postingan FZ (23) di situs Facebook tepatnya melalui Halaman Dumai Jual Beli Online (DJBO).


    “Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, FZ (23) akan dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke-3 dan Ke-4 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun," tegas Kapolsek Bukit Kapur.


    Sementara terhadap pelaku pencurian lainnya, lanjut Kapolsek Bukit Kapur, berinisial FGP (16) yang masih berusia dibawah umur akan dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke-3 dan Ke-4 KUHPidana Jo Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


    "Kemudian terhadap penadah yang juga berusia dibawah umur yakni ROH (15) akan dijerat Pasal 480 KUHPidana Jo Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkas Kapolsek Bukit Kapur IPTU Irsanuddin Harahap.



    Editor: Jasril chaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Walikota Jakarta Barat Himbau Taat Pajak Kendaraan Bermotor
  • 12 Orang Alumni Akpol 91 Lepas Masa Tugas
  • Pemko Pekanbaru Raih Penghargaan Terbaik 2 Penurunan Stunting di Riau
  • Sekdako Buka Pekanbaru Investment Forum Komwil I Apeksi
  • Aksi Heroik Personil Polwan Polresta Briptu Nora Dalam Pengamanan APEKSI dan BBI/BBWI
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Walikota Jakarta Barat Himbau Taat Pajak Kendaraan Bermotor
    02 12 Orang Alumni Akpol 91 Lepas Masa Tugas
    03 Pemko Pekanbaru Raih Penghargaan Terbaik 2 Penurunan Stunting di Riau
    04 Sekdako Buka Pekanbaru Investment Forum Komwil I Apeksi
    05 Aksi Heroik Personil Polwan Polresta Briptu Nora Dalam Pengamanan APEKSI dan BBI/BBWI
    06 Jasa Raharja Jakarta Selatan Giat Sosialisasi Signal di Pasar Minggu
    07 “Samsat Jakarta Timur Lakukan Koordinasi Peningkatan Pelayanan Pengurusan Administrasi Kendaraan Bermotor”
    08 Jum'at Curhat Polres Kuansing Perkuat Komunikasi Antara Polisi dan Masyarakat
    09 Hadiri Raker Komwil I Apeksi 2024, Ini Harapan Gubernur Riau
    10 Bupati Kasmarni Ucapakan Selamat Kepada Caleg DPRD Kabupaten Bengkalis
    11 Kepada 52 Orang Wisudawan/ti Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) ke XXIV Hubbulwathan Duri, Bupati Kasmarni Ucapan Selamat dan Sukses
    12 Atlet Riau Ucapkan Terima Kasih kepada Pj Gubri atas Pemberian Uang Sagu Hati
    13 Hadiri Rapat Kerja Komwil I APEKSI, Kombes Jeki
    14 Wakapolda Riau Gelar Jum'at Curhat di Rumah JB
    15 Sakit Hati, Seorang Pemuda di Pekanbaru Nekat Bakar Mushalla
    16 Bupati Kasmarni Ikuti Rakor Pemerintah Daerah dan Pemerintah
    17 Team Penyidik Kejari Kuansing Melakukan Penahanan Mantan Bupati Kuansing Tahun 2006-2011 dan 2011-2016 Berinisial S
    18 Sekda Rohil Hadiri Giat FGD Forum Sekda Seluruh Indonesia Komwil Riau
    19 Pimpin Upacara Hardiknas 2024, Pj Gubri Sampaikan Hal Ini
    20 Rakor Perangkat Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Diharapkan Berhasil dan Berdaya Guna
    21 Jum'at Curhat, Cepat Tanggapi Keluhan Warga Kinerja Kepolisian Diapresiasi Masyarakat
    22 Dukung Pro Justitia, Kemenkumham Riau Serahkan Tersangka WNA Kasus Pelanggaran Tindak Pidana Keimigrasian Pada Kejaksaan
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com