Tim Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Dumai Berhasil Diamankan Aksi Pencurian
Sabtu, 27-05-2023 - 20:08:28 WIB 👁 14325
Poto: Para Pelaku Aksi Pencurian Diamankan Oleh Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur. Sumber Hms Polres Dumai
TERKAIT:
 
  • Tim Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Dumai Berhasil Diamankan Aksi Pencurian
  •  

    SERGAPONLINE.COM DUMAI - Lakukan aksi pencurian disebuah ruko saat petugas piket sedang lengah ataupun ketiduran, FZ (23) dan FGP (16) diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Jajaran Polres Dumai, Jumat (26/5/2023).

    Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui Kapolsek Bukit Kapur IPTU Irsanuddin Harahap, SH, MH, saat petugas piket sedang lengah ataupun ketiduran, FZ (23) dan FGP (16) berhasil mencuri 2 (dua) unit Handphone Andorid di Posko Haleyora Powerindo Jalan Soekarno - Hatta RT. 005 Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur.

    “Selain FZ (23) dan FGP (16), Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Andorid merk Samsung Galaxy A12 warna Biru beserta 1 (satu) buah Kotak Handphone Android merk Samsung Galaxy A12,” jelas AKBP Nurhadi Ismanto melalui IPTU Irsanuddin Harahap, Sabtu (27/5/2023).

    Saat dilakukan pengembangan, lanjut Kapolsek Bukit Kapur, diakui FZ (23) dan FGP (16) bahwa salah satu barang hasil curiannya berupa 1 (satu) unit Handphone Android merk Realme C21Y warna Biru telah dijual kepada ROH (15) warga Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Dumai Selatan.

    Sehingga tak butuh waktu lama bagi Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Jajaran Polres Dumai dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bukit Kapur IPDA. Lius Mulyadin untuk membekuk penadah yang membeli barang hasil curian FZ (23) dan FGP (16) tersebut.

    "Bersama ROH (15), turut diamankan barang bukti berupa1 (satu) unit Handphone Android merk Realme C21Y warna Biru beserta Kontak Handphone Androud merk Realme C21Y tersebut," ungkap Kapolsek Bukit Kapur.

    Diketahui, ROH (15) melakukan transaksi tukar tambah antara handphone miliknya dengan handphone curian FZ (23) dan FGP (16), usai melihat postingan FZ (23) di situs Facebook tepatnya melalui Halaman Dumai Jual Beli Online (DJBO).

    “Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, FZ (23) akan dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke-3 dan Ke-4 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun," tegas Kapolsek Bukit Kapur.

    Sementara terhadap pelaku pencurian lainnya, lanjut Kapolsek Bukit Kapur, berinisial FGP (16) yang masih berusia dibawah umur akan dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke-3 dan Ke-4 KUHPidana Jo Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    "Kemudian terhadap penadah yang juga berusia dibawah umur yakni ROH (15) akan dijerat Pasal 480 KUHPidana Jo Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkas Kapolsek Bukit Kapur IPTU Irsanuddin Harahap.


    Editor: Jasril chaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Sinergi Forkopimda Tetap Kokoh - Kapolres Kampar Hadiri Lepas Sambut Dandim 0313/KPR
  • Bupati Bintan Hadiri HUT ke-81 TNI, Perkuat Sinergi Menjaga Keamanan Daerah
  • Bupati Roby Dorong Pengelolaan Sampah Bintan Tak Lagi Sekadar Angkut dan Buang
  • Hangatkan Kebersamaan, Kapolresta Pekanbaru Sambangi Denpom 1/3 dan Kodim 0301 di HUT ke-81 TNI
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Sinergi Forkopimda Tetap Kokoh - Kapolres Kampar Hadiri Lepas Sambut Dandim 0313/KPR
    03 Bupati Bintan Hadiri HUT ke-81 TNI, Perkuat Sinergi Menjaga Keamanan Daerah
    04 Bupati Roby Dorong Pengelolaan Sampah Bintan Tak Lagi Sekadar Angkut dan Buang
    05 Hangatkan Kebersamaan, Kapolresta Pekanbaru Sambangi Denpom 1/3 dan Kodim 0301 di HUT ke-81 TNI
    06 Polres Kampar Tangkap Mantan Kepala Sekolah Diduga Cabuli Murid Lebih 20 Orang
    07 Video Bupati Siak Viral di Medsos, Wapres Gibran Kirim Tim Khusus Tinjau Langsung Wilayah 3T
    08 HUT ke-81 TNI, Pemprov Riau Apresiasi Sinergitas dan Kinerja TNI
    09 Kembali Udara Pekanbaru Tak Sehat, PM2.5 Tinggi dan Asap Masih Mengancam
    10 Hari Jadi Kabupaten Rokan Hilir yang ke-27, DPRD Kabupaten Rokan Hilir Gelar Rapat Paripurna Istimewa
    11 Pemkab Rohil Hadapi Tantangan Fiskal, Transfer Keuangan Pusat Bekurang Hampir Rp1 Triliun
    12 Viralnya Keberhasilan Deninteldam XIX/TT Amankan Pupuk Dugaan Oplosan Seberat 69,2 Ton
    13 HUT TNI Ke 81, Surprise Kapolres Kampar Kepada Kodim 0313/KPR
    14 Pramuka Didorong Jadi Wadah Pembentukan Karakter Generasi Muda
    15 Dilantik Jadi Kabaharkam Polri, Komjen Dr Herry Heryawan Bicara Amanah dan Pengabdian
    16 Pemkab Kuansing Fasilitasi Koordinasi Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Suku Domo
    17 Resmi Jadi Kabaharkam Polri, Ini Pesan Komjen Herry Heryawan untuk Riau
    18 Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Riau, Waspada Petir dan Angin Kencang
    19 Bupati Anton Ingin Pramuka Rohul Tak Sekadar Seremoni, Tapi Lahirkan Generasi Tangguh
    20 Selamat, Pekanbaru Juara Umum Porsadin VI Tingkat Provinsi Riau 2026
    21 Cabai Merah Picu Inflasi Riau September 2026
    22 Maju Sebagai Calon Tunggal, Bupati Rohil Bistaman Resmi Pimpin Golkar Rokan Hilir
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com