Pernyataan Gubernur Papua dan Ketua DPRD Papua, Pelanggaran Serius Terhadap Konstitusi dan UU Pemda
Senin, 24-12-2018 - 12:18:01 WIB 👁 24772

TERKAIT:
 
  • Pernyataan Gubernur Papua dan Ketua DPRD Papua, Pelanggaran Serius Terhadap Konstitusi dan UU Pemda
  •  

    SERGAPONLINE.COM JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyesalkan pernyataan pak Lucas Enembe sebagai Gubernur Papua dan Ketua DPRD Papua. Gubernur dan Ketua DPRD dianggap telah melanggar konstitusi dan Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    “Tidak seharusnya seorang pimpinan daerah dan ketua DPRD memberikan pernyataan seperti itu.  Kehadirian TNI/Polri di Papua murni untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan negara dan menjaga stabilitas serta ketentraman ketertiban masyarakat di Nduga,  Papua. Keberadaan TNI dan Polri dipapua sesuai dan dlindungi konstitusi UUD 1945 serta menjalankan tugas dan kewajiban negara yg diberikan kepada TNI dan Polri untuk  menjaga keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta mempertahankan kedaulatan dan keutuhan NKRI ”, kata Bahtiar di Jakarta, Sabtu (22/12/2018)

    Respon Kemendagri yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar tersebut, menyusul dengan adanya statement dari Gubernur dan Ketua DPR Papua yang meminta TNI untuk menghentikan perburuan kelompok separatis bersenjata yang menewaskan dan membantai 16 pekerja sipil.

    Alasan karena membuat penduduk desa trauma dan memberikan kesempatan para penduduk merayakan Natal dengan damai adalah alasan yang mengada-ada. Pernyataan tersebut tidak pantas disampaikan oleh seorang Gubernur, apalagi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat didaerah, yang semestinya justru mendukung  Polri yang dibantu TNI melakukan upaya penegakan hukum dan menjaga setiap jengkal wilayah NKRI dari kelompok separatis bersenjata yang melakukan kejahatan kemanusian.

    Polri bersama TNI justru melindungi dan menjamin keamanan warga masyarakat yang sedang merayakan Natal dan Tahun Baru diseluruh wilayah NKRI termasuk di Nduga Papua. Jangan membuat pernyataan yang tendensius dan mengada-ada bahkan cenderung provokatif.

    “Salah satu kewajiban Gubernur telah ditegaskan dalam Pasal 67 UU Nomor 23 Tahun 2014, yakni memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu Kepala Daerah dan Anggota DPRD harus bersinergi dgn seluruh insntansi/lembaga penyelenggara di daerah", tambah Bahtiar.

    Menurut Bahtiar, seorang Gubernur seharusnya dapat bersinergi dengan aparat keamanan. “Gubernur harus dapat bersinergi dengan aparat keamanan dan aparat penegak hukum untuk mewujudkan  stabilitas keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan kemanusiaan yang telah membantai warga sipil”, tukas Bahtiar.

    Lebih lanjut, Bahtiar mengingatkan tentang sanksi yang bisa diberikan kepada Kepala Daerah yang melanggar.

    “Dalam Pasal 78 ayat 2 dan Pasal 108 UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sudah jelas bahwa Kepala Daerah dan anggota DPRD dapat diberhentikan karena melanggar sumpah janji, tidak menjalankan kewajiban,  tidak menjaga etika penyelenggaraan negara,  melakukan perbuatan tercela dan tidak  patuh pada konstitusi dan UU negara", tegasnya.

    Kemendagri mendukung sepenuhnya segala bentuk upaya Polri yang didukung TNI melakukan pemburuan dan penumpasan kelompok separatis bersenjata yang telah membantai pekerja warga sipil di Nduga, Papua.

    " Hukum negara harus ditegakkan. Kepala Daerah dan DPRD wajib mendukung dan bersinergi dengan TNI dan Polri. Indonesia adalah Negara Kesatuan, otonomi daerah dijalankan tetap kerangka memperkuat NKRI bukan sebaliknya. Kepala Daerah dan anggota DPRD dimanapun termasuk sdr Gubernur papua dan Ketua DPR Papua wajib menjaga keamanan dan kedaulatan NKRI. ”, tutup Bahtiar.(Rilis Pers Puspen Kemendagri)



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • RDP Dengan PT SPRH Perseroda, DPRD Pertanyakan Transparansi Rekrutmen Minta Jagan Ada PHK Karyawan
  • Bupati Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi
  • HUT ke-27 Pelalawan, Pemprov Riau Apresiasi Capaian Pembangunan di Tengah Tekanan Fiskal
  • Bupati Hj. Kasmarni Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan Rumah Tanam Aneka Sayuran
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 RDP Dengan PT SPRH Perseroda, DPRD Pertanyakan Transparansi Rekrutmen Minta Jagan Ada PHK Karyawan
    03 Bupati Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi
    04 HUT ke-27 Pelalawan, Pemprov Riau Apresiasi Capaian Pembangunan di Tengah Tekanan Fiskal
    05 Bupati Hj. Kasmarni Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan Rumah Tanam Aneka Sayuran
    06 Pekanbaru Kembali Berasap Pekat, Siak dan Kampar Masih Sangat Tidak Sehat
    07 Pemprov Riau Akselerasi Perdagangan Karbon Melalui Program GREEN for Riau
    08 Siak Terima Rp370,8 MIliar Pembiayaan Pembangunan dari Pusat Sepanjang 2026
    09 DPRD Pekanbaru : Pemko Pastikan Setiap Pelanggaran Peraturan Paerah (Perda) Ditindak Secara Konsisten
    10 Anggaran Jalan dan Drainase Pekanbaru 2027 Belum Diputuskan, DPRD Berikan Penjelasan
    11 SF Hariyanto Minta Program Perumahan Dipercepat, Riau Berharap Alokasi Bertambah
    12 Kabut Tebal Selimuti Pekanbaru, Dua Penerbangan ke Jakarta Delay
    13 Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
    14 Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
    15 Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
    16 Tradisi Penghormatan Polri, Welcome and Farewell Parade Tandai Pergantian Kapolda Riau
    17 Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Komjen Herry Heryawan
    18 Resmi Dibuka, MTQ Kampar Ke-55 Diikuti 642 Peserta
    19 Hari Ini, Sekolah di Pekanbaru Kembali Tatap Muka
    20 Bupati Kampar Ahmad Yuzar Tegaskan Komitmen Sinergi Pemkab Kampar dan Polri
    21 Bupati Asmar Hadiri Kenal Pamit Kapolda Riau
    22
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com