Home | Politik | Ekonomi | Hukrim | Sport | Lifestyle | Riau | Pekanbaru | Regional | Internasional | Indeks Berita
 
Sat Reskrim Polres Kuansing Ungkap Kasus Penipuan Jual Beli Tanah senilai Rp 390 Juta
Selasa, 23-05-2023 - 15:35:38 WIB
Foto: Pelaku Penipuan Jual Beli Tanah Sumber : Humas Polres Kuansing
TERKAIT:
 
  • Sat Reskrim Polres Kuansing Ungkap Kasus Penipuan Jual Beli Tanah senilai Rp 390 Juta
  •  

    SERGAPONLINE.COM KUANSING - Sat Reskrim Polres Kuansing mengungkap penipuan jual beli tanah dengan kerugian korban mencapai Rp. 390 juta, Seorang laki-laki berinisial J als M () asal Desa Perhentian Luas Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuansing diamankan di Polres Kuansing, Senin (22/05/2023) Sekira Pukul 09.45 Wib.


    Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H.,M.H "membenarkan penangkapan Tersangka J als M (), ditangkap lantaran diduga pelaku tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan, Kasus ini terjadi sejak Desember 2021 hingga 2022," jelas AKP Linter.


    AKP Linter menjelaskan "kronologis kejadian, pada bulan November 2021 sekira pukul 15.00 Wib sewaktu korban S (62) dan Istrinya berada dirumah temannya yaitu Sdr I (42) di Desa perhentian luas kecamatan logas tanah darat tersangka J als M menawarkan tanah seluas 10 (sepuluh) haktar yang terletak di Desa Teratak Rendah Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuansing, "


    tersangka J als M mengatakan bahwa tanah tersebut adalah miliknnya dan kemudian mengantar korban S (62) dan Istri melihat lokasi tanah tersebut, lalu karena yakin dan percaya dengan perkataan tersangka akhirnya S ( 62) setuju membeli tanah tersebut dengan harga per haktar nya Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah),


    Selanjutnya pada bulan Desember 2021 sekira pukul 16.00 Wib bertempat dirumah Sdr I (42) didesa perhentian luas kecamatan logas tanah darat korban S (62) menyerahkan uang dp pembelian tanah tersebut kepada tersangka sejumlah Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dan hingga bulan meret 2022 Pelapor sudah menyerahkan uang pembelian tanah tersebut sejumlah Rp 390.000.000 (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah).


    "Namun kemudian sewaktu S(62) dan Istrinya kembali melihat tanah tersebut, ternyata tanah tersebut bukan milik tersangka J als M melainkan milik Sdr F, dan sewaktu ditanyakan langsung kepada tersangka J als M mengakui bahwa tanah tersebut bukan miliknya dan berjanji akan mengembalikan seluruh uang tersebut milik korban tersebut," ungkap AKP Linter.


    Karena merasa dirugikan, akhirnya korban pada 11 Juli 2022 membuat Laporan Polisi ke Polres Kuansing, setelah menerima Laporan Polisi tersebut Penyidik melakukan Penyelidikan dengan melakukan Introgasi/Wawancara terhadap Pelapor, Saksi dan Terlapor serta melakukan pengecekan lokasi tanah.


    Menanggapi laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Kuansing melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka J als M, Kemudian setelah dilakukan gelar perkara, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi, terlapor dan penyitaan terhadap barang bukti maka pada tanggal 22 mei 2023 Sekira Pukul 09.45 Wib dilakukan penangkapan terhadap tersangka J als M di Polres Kuansing untuk dilakukan untuk diproses secara hukum.


    "Dalam kasus itu, polisi mengamankan barang bukti diantaranya 1 (Satu) Lembar Kwitansi Penyerahan uang tanpa nomor tertulis Telah terima Uang Sejumlah 3.90.000.000 (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah) dan 1 (Satu) Rangkap Surat pernyataan pengembalian uang yang ditandatangani oleh J als M, " jelas AKP Linter.


    "Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Kuansing guna proses penyidikan lebih lanjut dengan Pasal yang disangkakan yaitu Tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 378 KUHPidana dan/atau 372 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara, " tutup AKP Linter mengakhiri keterangannya.


     


    Editor: jasril chaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Walikota Jakarta Barat Himbau Taat Pajak Kendaraan Bermotor
  • 12 Orang Alumni Akpol 91 Lepas Masa Tugas
  • Pemko Pekanbaru Raih Penghargaan Terbaik 2 Penurunan Stunting di Riau
  • Sekdako Buka Pekanbaru Investment Forum Komwil I Apeksi
  • Aksi Heroik Personil Polwan Polresta Briptu Nora Dalam Pengamanan APEKSI dan BBI/BBWI
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Walikota Jakarta Barat Himbau Taat Pajak Kendaraan Bermotor
    02 12 Orang Alumni Akpol 91 Lepas Masa Tugas
    03 Pemko Pekanbaru Raih Penghargaan Terbaik 2 Penurunan Stunting di Riau
    04 Sekdako Buka Pekanbaru Investment Forum Komwil I Apeksi
    05 Aksi Heroik Personil Polwan Polresta Briptu Nora Dalam Pengamanan APEKSI dan BBI/BBWI
    06 Jasa Raharja Jakarta Selatan Giat Sosialisasi Signal di Pasar Minggu
    07 “Samsat Jakarta Timur Lakukan Koordinasi Peningkatan Pelayanan Pengurusan Administrasi Kendaraan Bermotor”
    08 Jum'at Curhat Polres Kuansing Perkuat Komunikasi Antara Polisi dan Masyarakat
    09 Hadiri Raker Komwil I Apeksi 2024, Ini Harapan Gubernur Riau
    10 Bupati Kasmarni Ucapakan Selamat Kepada Caleg DPRD Kabupaten Bengkalis
    11 Kepada 52 Orang Wisudawan/ti Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) ke XXIV Hubbulwathan Duri, Bupati Kasmarni Ucapan Selamat dan Sukses
    12 Atlet Riau Ucapkan Terima Kasih kepada Pj Gubri atas Pemberian Uang Sagu Hati
    13 Hadiri Rapat Kerja Komwil I APEKSI, Kombes Jeki
    14 Wakapolda Riau Gelar Jum'at Curhat di Rumah JB
    15 Sakit Hati, Seorang Pemuda di Pekanbaru Nekat Bakar Mushalla
    16 Bupati Kasmarni Ikuti Rakor Pemerintah Daerah dan Pemerintah
    17 Team Penyidik Kejari Kuansing Melakukan Penahanan Mantan Bupati Kuansing Tahun 2006-2011 dan 2011-2016 Berinisial S
    18 Sekda Rohil Hadiri Giat FGD Forum Sekda Seluruh Indonesia Komwil Riau
    19 Pimpin Upacara Hardiknas 2024, Pj Gubri Sampaikan Hal Ini
    20 Rakor Perangkat Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Diharapkan Berhasil dan Berdaya Guna
    21 Jum'at Curhat, Cepat Tanggapi Keluhan Warga Kinerja Kepolisian Diapresiasi Masyarakat
    22 Dukung Pro Justitia, Kemenkumham Riau Serahkan Tersangka WNA Kasus Pelanggaran Tindak Pidana Keimigrasian Pada Kejaksaan
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com