Home | Politik | Ekonomi | Hukrim | Sport | Lifestyle | Riau | Pekanbaru | Regional | Internasional | Indeks Berita
 
Sat Reskrim Polres Kuansing Ungkap Kasus Penipuan Jual Beli Tanah senilai Rp 390 Juta
Selasa, 23-05-2023 - 15:35:38 WIB
Foto: Pelaku Penipuan Jual Beli Tanah Sumber : Humas Polres Kuansing
TERKAIT:
 
  • Sat Reskrim Polres Kuansing Ungkap Kasus Penipuan Jual Beli Tanah senilai Rp 390 Juta
  •  

    SERGAPONLINE.COM KUANSING - Sat Reskrim Polres Kuansing mengungkap penipuan jual beli tanah dengan kerugian korban mencapai Rp. 390 juta, Seorang laki-laki berinisial J als M () asal Desa Perhentian Luas Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuansing diamankan di Polres Kuansing, Senin (22/05/2023) Sekira Pukul 09.45 Wib.


    Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H.,M.H "membenarkan penangkapan Tersangka J als M (), ditangkap lantaran diduga pelaku tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan, Kasus ini terjadi sejak Desember 2021 hingga 2022," jelas AKP Linter.


    AKP Linter menjelaskan "kronologis kejadian, pada bulan November 2021 sekira pukul 15.00 Wib sewaktu korban S (62) dan Istrinya berada dirumah temannya yaitu Sdr I (42) di Desa perhentian luas kecamatan logas tanah darat tersangka J als M menawarkan tanah seluas 10 (sepuluh) haktar yang terletak di Desa Teratak Rendah Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuansing, "


    tersangka J als M mengatakan bahwa tanah tersebut adalah miliknnya dan kemudian mengantar korban S (62) dan Istri melihat lokasi tanah tersebut, lalu karena yakin dan percaya dengan perkataan tersangka akhirnya S ( 62) setuju membeli tanah tersebut dengan harga per haktar nya Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah),


    Selanjutnya pada bulan Desember 2021 sekira pukul 16.00 Wib bertempat dirumah Sdr I (42) didesa perhentian luas kecamatan logas tanah darat korban S (62) menyerahkan uang dp pembelian tanah tersebut kepada tersangka sejumlah Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dan hingga bulan meret 2022 Pelapor sudah menyerahkan uang pembelian tanah tersebut sejumlah Rp 390.000.000 (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah).


    "Namun kemudian sewaktu S(62) dan Istrinya kembali melihat tanah tersebut, ternyata tanah tersebut bukan milik tersangka J als M melainkan milik Sdr F, dan sewaktu ditanyakan langsung kepada tersangka J als M mengakui bahwa tanah tersebut bukan miliknya dan berjanji akan mengembalikan seluruh uang tersebut milik korban tersebut," ungkap AKP Linter.


    Karena merasa dirugikan, akhirnya korban pada 11 Juli 2022 membuat Laporan Polisi ke Polres Kuansing, setelah menerima Laporan Polisi tersebut Penyidik melakukan Penyelidikan dengan melakukan Introgasi/Wawancara terhadap Pelapor, Saksi dan Terlapor serta melakukan pengecekan lokasi tanah.


    Menanggapi laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Kuansing melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka J als M, Kemudian setelah dilakukan gelar perkara, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi, terlapor dan penyitaan terhadap barang bukti maka pada tanggal 22 mei 2023 Sekira Pukul 09.45 Wib dilakukan penangkapan terhadap tersangka J als M di Polres Kuansing untuk dilakukan untuk diproses secara hukum.


    "Dalam kasus itu, polisi mengamankan barang bukti diantaranya 1 (Satu) Lembar Kwitansi Penyerahan uang tanpa nomor tertulis Telah terima Uang Sejumlah 3.90.000.000 (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah) dan 1 (Satu) Rangkap Surat pernyataan pengembalian uang yang ditandatangani oleh J als M, " jelas AKP Linter.


    "Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Kuansing guna proses penyidikan lebih lanjut dengan Pasal yang disangkakan yaitu Tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 378 KUHPidana dan/atau 372 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara, " tutup AKP Linter mengakhiri keterangannya.


     


    Editor: jasril chaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Sekdaprov Riau Hadiri Malam Anugerah Keselamatan dan Kesehatan Kerja 2023
  • Pejabat dan Anggota DPRD Pekanbaru Ikuti Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Bersama KPK RI
  • Gubri dan BI Riau Kick Off GNPIP di Bengkalis
  • Yasonna H Laoly Menteri Hukum Dan Ham Lantik Dan Ambil Sumpah 2 Pejabat Tinggi Pratama Di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau
  • Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly Memberikan Promosi dan Mutasi Kepada 120 Pegawai
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Sekdaprov Riau Hadiri Malam Anugerah Keselamatan dan Kesehatan Kerja 2023
    02 Pejabat dan Anggota DPRD Pekanbaru Ikuti Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Bersama KPK RI
    03 Gubri dan BI Riau Kick Off GNPIP di Bengkalis
    04 Yasonna H Laoly Menteri Hukum Dan Ham Lantik Dan Ambil Sumpah 2 Pejabat Tinggi Pratama Di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau
    05 Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly Memberikan Promosi dan Mutasi Kepada 120 Pegawai
    06 Yayasan Batik Indonesia Merayakan Hari Batik Nasional dengan Berbagai Kegiatan Menarik di Museum Batik Indonesia
    07 DPRD Bersama Pemkab Rohil Tanda Tangani Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Anggaran Tahun 2023
    08 Bea Cukai Tanjungpinang Gagalkan Penyeludupan 1076 Gram Sabu-sabu dan 10027 Butir Pil Ekstasi
    09 KPK dan Pemprov Riau Launching Aplikasi WBS, Ini Tujuannya
    10 DPRD Bengkalis Gelar Rapat Paripurna, Bupati Kasmarni Mengucapkan Terimakasih Kepada Ketua DPRD dan Anggota
    11 DPRD Rohil Gelar Rapat Finalisasi Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2023
    12 Wakili Satlantas Polresta Pekanbaru, 2 Pelajar Ini Meraih Juara Lomba Puisi
    13 Sekab DPP LSM LIRA, Ranti Berharap Semua LSM LIRA Bisa Manfaatkan Kemajuan Teknologi
    14 Ikuti Porseni di Jakarta, IGTKI Riau Bakal Dilepas Gubernur Syamsuar
    15 Silaturahmi dengan PT Telkomsel, Bupati Harapkan Perluas Jaringan di Negeri Junjungan
    16 Deklarasi Damai Pemilu Tahun 2024, Bupati Rohil Ajak Seluruh Lapisan Saling Bersinergi
    17 Polda Riau Mengadakan Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Hewan Yang di Lindungi
    18 Gubri Syamsuar: Pemberantasan Korupsi Perlu Dilakukan Secara Masif dan Berkelanjutan
    19 Ketua Pw NU Riau H T Rusli Ahmad Mengadakan Agigah Putranya Muhammad Zidan Kiansantang
    20 Bengkalis Terima Piala Penghargaan KLA Madya dari Gubri
    21 Ratusan Riders Semarakkan Kegiatan Trail Adventure Trabas Event Bhayangkara Jakjar Jalora 2 Tahun 2023 Polres Kuansing
    22 Hadiri Rapat Paripurna Hari Jadi ke-21, Ansar Ajak Masyarakat Berkolaborasi Membangun Kepri
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com