Home | Politik | Ekonomi | Hukrim | Sport | Lifestyle | Riau | Pekanbaru | Regional | Internasional | Indeks Berita
 
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai Berhasil Menangkap Pelaku Narkoba
Rabu, 17-05-2023 - 22:33:52 WIB
Foto: Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Sumber: Hms Polres Dumai
TERKAIT:
 
  • Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai Berhasil Menangkap Pelaku Narkoba
  •  

    SERGAPONLINE.COM DUMAI - Tim Opsnal Satuan Reserse ( Satres ) Narkoba Polres Dumai Polda Riau kembali berhasil menangkap 1(satu) orang laki laki diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis shabu di sebuah rumah di Jalan Kusuma Rt. 021 Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai, Rabu (17/5/2023).


    MSA Als UUT (27) diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai dengan barang bukti 2(dua) paket diduga Narkotika bukan tanaman Jenis Shabu dengan berat kotor berat kotor 51,38 (Lima satu koma tiga delapan) gram. Selain narkoba juga diamankan 1(satu) Unit Handphone Android merk Vivo warna biru dan 1(satu) helai baju batik lengan panjang warna coklat.


    Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto SH. SIK melalui Kasat Res Narkoba Iptu Mardiwel SH.MH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi natkoba dirumah tempat tinggalnya.


    “Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut”. Ujar Iptu Mardiwel.


    Lanjut Iptu Mardiwel, menjelaskan dari hasil penyelidikan pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 sekira pukul 03.00 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan dirumah tempat tinggal pelaku dengan didampingi oleh ketua RT setempat.


    Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2(dua) paket yang diduga berisikan Narkotika bukan tanaman jenis Shabu masing masing 1(satu) paket ditemukan didalam saku baju batik lengan panjang yang disimpan didalam lemari baju dan 1(satu) paket terbungkus plastik permen merk FOX ditemukan didalam lemari es (kulkas).


    Selanjutnya Pelaku dan semua barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai guna proses Penyidikan selanjutnya.


    Pelaku MSA Als UUT (27) akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 5 (lima) Tahun dan maksimal selama 20 (dua puluh) Tahun,” jelas Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel.


    Editor: jasril chaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Ketua Umum PJI: Dewan Pers Harus Gerakkan Pers Nasional Lawan RUU Penyiaran
  • Lapas Pekanbaru Gelar Giat Jalan Santai, Kalapas : Tingkatkan Kebugaran Dan Kekompakan Antar Petugas
  • Jasa Raharja Jakarta Selatan Gelar Giat Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas
  • BNPT Pastikan World Water Forum Ke-10 Berjalan Lancar
  • Pj Gubri SF Hariyanto Ajak Warga Riau di Perantauan Ikut Membangun Kampung Halaman
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Ketua Umum PJI: Dewan Pers Harus Gerakkan Pers Nasional Lawan RUU Penyiaran
    02 Lapas Pekanbaru Gelar Giat Jalan Santai, Kalapas : Tingkatkan Kebugaran Dan Kekompakan Antar Petugas
    03 Jasa Raharja Jakarta Selatan Gelar Giat Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas
    04 BNPT Pastikan World Water Forum Ke-10 Berjalan Lancar
    05 Pj Gubri SF Hariyanto Ajak Warga Riau di Perantauan Ikut Membangun Kampung Halaman
    06
    07
    08
    09 Kapolres Kuansing Tinjau Proses Pembangunan Aspol Rumdin Polsek Kuantan Hilir
    10 Mewakili Bupati Bengkalis, Kadis PUPR Ajak Investor Cina Tinjau Lokasi Pembangunan Jembatan
    11 Pj Gubri Bersama BI Launching GNPIP Wilayah Sumatera
    12 Putera Pejuang Penerus Bangsa Riau Apresiasi Kejati Riau Atas Pemberantasan Korupsi Di Sekretariat DPRD Riau
    13 Selamat, Roni Rakhmat Ditunjuk Sebagai Plt Kepala Disdik Riau
    14 Sekda Bengkalis Dampingi Pj Gubernur Riau Sambut Investor Untuk Pembangunan Jembatan
    15 Pj Bupati Kampar Dukung Rencana Kerjasama Katenagakerjaan dengan Korea Selatan
    16 Penahanan 1 Orang Tersangka Dugaan Tipikor Dana Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit Seluas 500 Ha Milik Pemda Kuansing
    17 Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Bintan tahun 2023
    18 Polsek Perhentian Raja, Obok-obok Rumah Pengedar Narkoba di Kampung Pinang
    19 Tim Jum'at Curhat Polresta Pekanbaru Gelar Jum'at Curhat Di Wilayah Hukum Polsek Senapelan
    20 Asisten I Pimpin Rapat Persiapan Keberangkatan CJH Rohil Tahun 2024
    21 Kabar Duka Menyelimuti Keluarga Besar Rutan Cipinang Atas Wafatnya Bapak Dr Hendra Ekaputra KaKanwil Kemenkumham Kalteng
    22 Cepat Tanggap Kepedulian Polda Riau Meneduhkan Korban Bencana Galodo Sumbar, Kapolres Ucapkan Terima Kasih
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com