Kurang Dari 2 Jam, Tersangka Pembunuhan Diringkus Unit Reskrim Polsek Bintan Utara
Sabtu, 13-05-2023 - 17:52:54 WIB 👁 14217
Foto: Tersangka berinisial ERA Als R (32) warga Teluk Sebong saat diringkus Polsek Bintan Utara.
TERKAIT:
 
  • Kurang Dari 2 Jam, Tersangka Pembunuhan Diringkus Unit Reskrim Polsek Bintan Utara
  •  

    SERGAPONLINE.COM BINTAN - Kurang dari 2 jam setelah menghabisi nyawa korban DJU (59) warga Taman Sari RT 007 RW 002 Tanjung Uban Selatan, tersangka berinisial ERA Als R (32) warga Teluk Sebong diringkus oleh personil Unit Reskrim Polsek Bintan Utara, Sabtu (13/5/2023).

    Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M. melalui Kasi Humas Polres Bintan IPTU Alson membenarkan bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati yang dilakukan oleh tersangka berinisial ERA Als R (32) terhadap korban DJU pada Jum’at malam (12/5/2023) disalah satu Cafe di Tanjung Uban Selatan, Ujar IPTU Alson.

    “Untuk tersangka saat ini sudah diamankan dan sedang diambil keterangannya oleh Polsek Bintan Utara, Penangkapan dilakukan sesaat setelah kejadian di tempat yang berbeda karena tersangka sudah melarikan diri meninggalkan TKP”, Tambahnya.

    Masih kata IPTU Alson, “Tersangka ditangkap di daerah Bukit Senyum Desa Lancang Kuning Kecamatan Bintan Utara yang sedang menunggu seseorang”.

    Dari hasil pemeriksaan terungkap tersangka ERA Als R (32) sudah pernah menikah sebanyak 2 kali dengan 2 orang perempuan dan masing-masing istri mendapatkan seorang anak, tersangka melakukan penganiayaan karena merasa sakit hati kepada korban karena sering diremehkan dan sering dihina oleh korban.

    Tersangka melakukan pemukulan terhadap korban yang sedang duduk di kursi yang membuat korban jatuh ke lantai, setelah korban terjatuh dilantai, tersangka menginjak-injak kepala korban yang mengakibatkan luka yang cukup parah di kepala korban.

    Hingga saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan yang intensif oleh Unit Reskrim Polsek Bintan Utara yang diduga telah melakukan tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dan atau Dengan sengaja menghilangkan nyawa orang, pasal 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara atau hukuman mati.

    Editor: Daud




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Sinergi Forkopimda Tetap Kokoh - Kapolres Kampar Hadiri Lepas Sambut Dandim 0313/KPR
  • Bupati Bintan Hadiri HUT ke-81 TNI, Perkuat Sinergi Menjaga Keamanan Daerah
  • Bupati Roby Dorong Pengelolaan Sampah Bintan Tak Lagi Sekadar Angkut dan Buang
  • Hangatkan Kebersamaan, Kapolresta Pekanbaru Sambangi Denpom 1/3 dan Kodim 0301 di HUT ke-81 TNI
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Sinergi Forkopimda Tetap Kokoh - Kapolres Kampar Hadiri Lepas Sambut Dandim 0313/KPR
    03 Bupati Bintan Hadiri HUT ke-81 TNI, Perkuat Sinergi Menjaga Keamanan Daerah
    04 Bupati Roby Dorong Pengelolaan Sampah Bintan Tak Lagi Sekadar Angkut dan Buang
    05 Hangatkan Kebersamaan, Kapolresta Pekanbaru Sambangi Denpom 1/3 dan Kodim 0301 di HUT ke-81 TNI
    06 Polres Kampar Tangkap Mantan Kepala Sekolah Diduga Cabuli Murid Lebih 20 Orang
    07 Video Bupati Siak Viral di Medsos, Wapres Gibran Kirim Tim Khusus Tinjau Langsung Wilayah 3T
    08 HUT ke-81 TNI, Pemprov Riau Apresiasi Sinergitas dan Kinerja TNI
    09 Kembali Udara Pekanbaru Tak Sehat, PM2.5 Tinggi dan Asap Masih Mengancam
    10 Hari Jadi Kabupaten Rokan Hilir yang ke-27, DPRD Kabupaten Rokan Hilir Gelar Rapat Paripurna Istimewa
    11 Pemkab Rohil Hadapi Tantangan Fiskal, Transfer Keuangan Pusat Bekurang Hampir Rp1 Triliun
    12 Viralnya Keberhasilan Deninteldam XIX/TT Amankan Pupuk Dugaan Oplosan Seberat 69,2 Ton
    13 HUT TNI Ke 81, Surprise Kapolres Kampar Kepada Kodim 0313/KPR
    14 Pramuka Didorong Jadi Wadah Pembentukan Karakter Generasi Muda
    15 Dilantik Jadi Kabaharkam Polri, Komjen Dr Herry Heryawan Bicara Amanah dan Pengabdian
    16 Pemkab Kuansing Fasilitasi Koordinasi Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Suku Domo
    17 Resmi Jadi Kabaharkam Polri, Ini Pesan Komjen Herry Heryawan untuk Riau
    18 Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Riau, Waspada Petir dan Angin Kencang
    19 Bupati Anton Ingin Pramuka Rohul Tak Sekadar Seremoni, Tapi Lahirkan Generasi Tangguh
    20 Selamat, Pekanbaru Juara Umum Porsadin VI Tingkat Provinsi Riau 2026
    21 Cabai Merah Picu Inflasi Riau September 2026
    22 Maju Sebagai Calon Tunggal, Bupati Rohil Bistaman Resmi Pimpin Golkar Rokan Hilir
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com