Polsek Kuantan Mudik Ungkap Kasus Tindak Pidana PETI, 3 Pelaku di Desa Siberobah Diamankan
Kamis, 11-05-2023 - 10:29:58 WIB 👁 12601
Foto: Pelaku Tindak Pidana Peti Sumber : Humas Polres Kuansing
TERKAIT:
 
  • Polsek Kuantan Mudik Ungkap Kasus Tindak Pidana PETI, 3 Pelaku di Desa Siberobah Diamankan
  •  

    SERGAPONLINE.COM KUANSING - Ungkap Kasus Tindak Pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Aliran Sungai Batang Kuantan Desa Siberobah Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi, telah ditindaklanjuti oleh Polsek Kuantan Mudik yang dipimpin oleh Kapolsek Kuantan Mudik AKP Ferry M Fadillah, SH, bersama anggota unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik, Rabu (03/05/2023) pukul 11.00 WIB.

    Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, SIK, MH, melalui keterangan resmi, Kapolsek Kuantan Mudik AKP Ferry M Fadillah, SH, menjelaskan bahwa "Tim berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku AN (32), A (38) dan SP (33) penambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran sungai batang Kuantan Desa Siberobah Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuansing, Kemudian terhadap para pelaku dan barang bukti di amankan Kapolsek Kuantan Mudik untuk ditindak lanjuti yang meresahkan warga," ujar Kapolsek.

    Setelah dilakukan Pemeriksaan , bahwa memang benar ketiga pelaku melakukan kegiatan PETI di aliran sungai batang kuantan Desa Siberobah Kec. Gunung Toar Kab. Kuansing dan kemudian dari keterangan tersebut akan dilakukan gelar perkara di Polres kuantan singingi sekira pukul 18.00 wib yang dipimpin oleh kasat reskrim polres kuansing AKP Linter Sihaloho,SH.MH.

    "Dari hasi gelar perkara ditetapkan sebagai tersangka antara lain 3 (tiga) orang pelaku AN (32), A (38) dan SP (33) dan kemudian terhadap para pelaku dan barang bukti di amankan di Polres Kuansing untuk ditindak lanjuti, " ungkap AKP Ferry.

    "Barang bukti yang berhasil diamankan, kata Ferry, yakni 2 (dua) unit mesin robin, 1 (satu) buah pipa paralon, 4 (empat) lembar karpet, 3 (tiga) lembar karpet, 3 (tiga) buah drum, 1 (satu) buah dulang dan 1 (satu) buah congoran.

    Tersangka sebut Ferry, di kenakan pasal 158 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

     

    Editor: jasril chaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Hentikan Pingpong Berkas Kasus PT Musim Mas KNPI Riau Desak Penahanan Direksi, Penghentian Aktivitas, Cabut Sertifikasi Hijau, dan Usut Dugaan Kejahatan Pajak
  • Dirlantas Polda Riau Berikan Dari Helm SNI Hingga Bibit Pohon, Polantas Karib Tebar Berkah Bersama Ojol Pekanbaru
  • Semangat Pengabdian Membara, Kapolres Kampar Pimpin Khidmat Upacara Hari Juang Polri: Tingkatkan Profesionalisme Demi Masyarakat
  • Polres Dumai Gelar Program JALUR, Hadirkan Pelayanan Humanis Bagi Masyarakat Pesisir
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Hentikan Pingpong Berkas Kasus PT Musim Mas KNPI Riau Desak Penahanan Direksi, Penghentian Aktivitas, Cabut Sertifikasi Hijau, dan Usut Dugaan Kejahatan Pajak
    03 Dirlantas Polda Riau Berikan Dari Helm SNI Hingga Bibit Pohon, Polantas Karib Tebar Berkah Bersama Ojol Pekanbaru
    04 Semangat Pengabdian Membara, Kapolres Kampar Pimpin Khidmat Upacara Hari Juang Polri: Tingkatkan Profesionalisme Demi Masyarakat
    05 Polres Dumai Gelar Program JALUR, Hadirkan Pelayanan Humanis Bagi Masyarakat Pesisir
    06 Dana Rp10 Untuk Pembangunan Jembatan Alternatif di Desa Teluk Sejuah Diduga Kades Selewengkan
    07 Pejabat Baru Dilantik, Kinerja Kanwil Ditjenpas Riau Diperkuat
    08 Polantas Karib Sambangi SD Muhammadiyah 3, Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas dan Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini
    09 Polantas Karib Disambut Senyum Anak-Anak, Ditlantas Polda Riau Tanamkan Keselamatan dan Cinta Lingkungan Sejak Dini
    10 Wakapolda Riau Hadiri Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2026, PLT GUBRI SF Hariyanto Tekankan Kelestarian Sungai Kuantan
    11 Pemasyarakatan Berdampak Melalui Kolaborasi, Kakanwil Ditjenpas Riau Audiensi dengan Plt Bupati Kuantan Singingi
    12 Peringatan Detik-Detik Proklamasi HUT RI Ke-81 Kepala Desa Sialang Sakti Hadir Acara Kemeriahan Tahun 2026 Ini
    13 Ditresnarkoba Polda Sumbar Ungkap 43 Kasus Narkotika, Amankan 51 Tersangka
    14 838 Peserta Terdaftar Hingga H-3, Tour de Bintan 2026 Pertemukan Pebalap Sepeda dari 4 Benua
    15 Sidang Saksi, Hakim Buka Fakta Hasil CCTV, Rudi Saputra Dikeroyok Lebih Dari Satu
    16 Kapolresta Pekanbaru Hadiri Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Halaman Kantor Wali Kota
    17 Kunjungi Lapas Teluk Kuantan, Kakanwil Apresiasi Karya Tenun Warga Binaan
    18 Kado HUT Ke-81 RI, Tim Karate Bhayangkara Presisi Polri Borong 5 Medali di Thailand
    19 Partai Gerindra Provinsi Riau, Rayakan HUT RI ke – 81 Gelar Aksi Sosial Bagikan Ribuan Paket Sembako, Ke Masyarakat Dan Ojek Online
    20 Kapolres Inhil Saat Dampingi Kapolda Riau dan Menteri Lingkungan Hidup Pimpin Ekspedisi Merah Putih Presisi
    21 Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI ke-81 dan Penyerahan Remisi di Kota Dumai
    22 Polres Pasaman Barat Gelar Aksi Bersih Pantai di Objek Wisata Pulau Pigago Menyambut HUT RI ke-81
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com