Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri Berhasil Ringkus Pelaku Perjudian Dadu Liung Fu
Rabu, 10-05-2023 - 22:50:53 WIB 👁 9700
Foto: Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri saat meringkus Pelaku Perjudian Dadu Liung Fu
TERKAIT:
 
  • Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri Berhasil Ringkus Pelaku Perjudian Dadu Liung Fu
  •  

    SERGAPONLINE.COM BATAM - Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri berhasil meringkus 10 pelaku judi dadu liung fu di Bengkong Wahyu Gang Apel Kota Batam pada Hari Minggu (07/05/2023).

    Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Adip Rojikan, S.I.K., M.H didampingi Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri AKBP. Robby Topan Manusiwa, S.I.K. menjelaskan bahwa kami berhasil meringkus 10 (sepuluh) orang yakni SNR (48) selaku pemilik tempat, LLK (63) selaku bandar , DK (43) selaku ceker atau pemungut uang dan 7 lainnya yaitu pelaku berinsial ES (42), SA (42), PKT(54), TSL (48), HA (40), FBC (42) dan LNT (63) selaku pemain.

    "Barang bukti yang berhasil kami amankan dari sepuluh tersangka tersebut yakni uang sejumlah Rp. 24.779.000,- (dua puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah), 12 (dua belas) unit Handphone, 1 (satu) lembar kain tapakan dadu liung fu serta 2 (dua) buah dadu". - Jelas Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Adip Rojikan, S.I.K M.H

    "Penangkapan ini bermula Tim Resmob Jatanras Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan perjudian jenis dadu. Kemudian, tim melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga tempat perjudian dan tim segera melakukan profiling di seputaran kawasan Vihara."- Ungkap Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Adip Rojikan, S.I.K., M.H

    Lebih lanjut, Dirreskrimum Polda Kepri menjelaskan sekira pukul 22.00 WIB, tim Opsnal Jatanras Polda Kepri berhasil mengamankan 10 (sepuluh) orang yang diduga pelaku perjudian jenis Dadu Liung Fu yang mana pada saat penangkapan, terduga pelaku sedang bermain Dadu Liung Fu tersebut. Lalu tim membawa terduga pelaku ke kantor Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    “Atas perbuatannya tersebut, para pelaku perjudian ini akan dijerat dengan pasal 303 BIS Jo pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 4 tahun dan/atau Denda paling banyak RP. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).” - tutup Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Adip Rojikan, S.I.K, M.H.

    Editor: Daud




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Asap Tebal Selimuti Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau Bagikan Ribuan Masker kepada Masyarakat
  • Ditlantas Polda Riau Tinjau Kesiapan Open Traffic Tahap 2, Pastikan Akses Tol Aman bagi Pengguna Jalan
  • Warga Pangkalan Gondai Tolak Penguasaan Lahan, Minta PT Agrinas dan KSO Angkat Personel dari Area Sengketa
  • Jaga Silaturahmi dan Kamtibmas, Polsek Bukit Kapur Gelar Subuh Keliling di Masjid Al Manan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Asap Tebal Selimuti Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau Bagikan Ribuan Masker kepada Masyarakat
    03 Ditlantas Polda Riau Tinjau Kesiapan Open Traffic Tahap 2, Pastikan Akses Tol Aman bagi Pengguna Jalan
    04 Warga Pangkalan Gondai Tolak Penguasaan Lahan, Minta PT Agrinas dan KSO Angkat Personel dari Area Sengketa
    05 Jaga Silaturahmi dan Kamtibmas, Polsek Bukit Kapur Gelar Subuh Keliling di Masjid Al Manan
    06 Atlet Terbaik Kickboxing Bengkalis Raih Medali Emas di SSS Pekanbaru
    07 Weekend Aman dan Lancar, Polantas Karib Intensifkan Patroli di Jalan Protokol dan Jalur Tol
    08 Respon Cepat, Sat Reskrim Polres Pasaman Barat Menangkap Empat Pelaku Pemerkosaan Secara Bersama-sama Di Air Bangis
    09 Apresiasi Untuk PT Musim Mas: Kontribusi Nyata Sukseskan HUT RI ke-81 dan Berbagi untuk Para Pejuang Bangsa, Senin 17 Agustus 2026
    10 Ketua PWMOI Pekanbaru Lulus Ujian Advokat PERADI 2026, Keluarga Besar PWMOI Pekanbaru Ucapkan Selamat
    11 Awali Tugas, Ka. KPLP Lapas Pasir Pangarayan Gelar Sambung Rasa Bersama Warga Binaan
    12 Dengan Semangat Polri Untuk Masayakat Menuju Indonesia Maju Polres Siak Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri Tahun 2026
    13 Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Tertib Berlalu Lintas,Satlantas Polres Siak Gencar Lakukan Kegiatan Preemtif dan Edukasi
    14 Ungkap Kasus Perdagangan Emas Ilegal Lintas Negara, Ditreskrimsus Polda Sumbar Tangkap WNA India di Solok
    15 Polresta Pekanbaru Pastikan Ketersediaan Sembako dan Stabilitas Harga di Pasar Sail
    16 Hentikan Pingpong Berkas Kasus PT Musim Mas KNPI Riau Desak Penahanan Direksi, Penghentian Aktivitas, Cabut Sertifikasi Hijau, dan Usut Dugaan Kejahatan Pajak
    17 Hentikan Pingpong Berkas Kasus PT Musim Mas KNPI Riau Desak Penahanan Direksi, Penghentian Aktivitas, Cabut Sertifikasi Hijau, dan Usut Dugaan Kejahatan Pajak
    18 Dirlantas Polda Riau Berikan Dari Helm SNI Hingga Bibit Pohon, Polantas Karib Tebar Berkah Bersama Ojol Pekanbaru
    19 Semangat Pengabdian Membara, Kapolres Kampar Pimpin Khidmat Upacara Hari Juang Polri: Tingkatkan Profesionalisme Demi Masyarakat
    20 Polres Dumai Gelar Program JALUR, Hadirkan Pelayanan Humanis Bagi Masyarakat Pesisir
    21 Dana Rp10 Untuk Pembangunan Jembatan Alternatif di Desa Teluk Sejuah Diduga Kades Selewengkan
    22 Pejabat Baru Dilantik, Kinerja Kanwil Ditjenpas Riau Diperkuat
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com