Kapolsek Sungai Sembilan Dumai Melakukan Pengungkapan Pelaku Karhutla
Minggu, 07-05-2023 - 12:25:58 WIB 👁 17779
TERKAIT:
 
  • Kapolsek Sungai Sembilan Dumai Melakukan Pengungkapan Pelaku Karhutla
  •  

    SERGAPONLINE.COM DUMAI - Bertindak tegas dalam penegakkan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan, Jumat (5/5/2023) Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan Jajaran Polres Dumai berhasil membekuk seorang pelaku pembakaran hutan ataupun lahan yang diketahui berinisial MJP (53).

    Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba, SH, pengungkapan bermula pada Jumat (5/5/2023) lalu berdasarkan Aplikasi Dashboard Lancang Kuning diketahui adanya titik hotspot di Kampung Senepis RT. 007 Kelurahan Batu Teritip Kecamatan Sungai Sembilan.

    “Selanjutnya dilakukan verifikasi ke lokasi yang masuk kedalam kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT. Suntara Gajapati, setibanya dilokasi pada hari Jumat tanggal 5 Mei 2023 pagi sekira pukul 13.00 WIB, didapati lahan yang telah terbakar seluas lebih kurang 1 Ha dan langsung dilakukan upaya pemadaman bersama-sama dengan RPK PT. SGP dan warga setempat,” jelas AKBP Nurhadi Ismanto, melalui AKP Bonardo Purba, Sabtu (6/5/2023).

    Kemudian usai dilakukan penyelidikan diketahui MJP (53) sebagai pemilik lahan diduga dengan sengaja membersihkan lahan dengan cara membakar, ketika diintrogasi MJP (53) mengakui bahwa pada hari Kamis (4/5/2023) sekira pukul 18.30 WIB, dirinya selaku pemilik lahan telah membakar sarang tawon yang berada di semak belukar pada lahan tersebut. 

    “Kemudian usai MJP (53) membakar sarang tawon yang berada di semak belukar, dirinya sempat menunggu untuk memastikan api tidak membesar, namun angin kencang membuat api menjadi besar dan menjalar hingga menyebabkan terjadinya kebakaran lahan mencapai 1 Ha,” untung cepat dilakukan upaya pemadaman oleh Personil Polsek Sungai sembilan  bersama tim RPK PT. SGP, sehingga api tidak meluas lebih jauh, ungkap AKP Bonardo Purba,

    Diungkapkan Kapolsek Sungai Sembilan, bersama MJP (53) turut diamankan barang bukti berupa satu buah mancis dan dua batang kayu yang telah menjadi arang akibat terbakar.

    “Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MJP (53) akan dijerat Pasal 78 ayat (3) Paragraf ke-4 (Kehutanan) UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 108 UU RI No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 187 Jo 188 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara sepuluh tahun,” pungkas Kapolsek Sungai Sembilan.

    Sementara sebelumnya diketahui, Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, tak henti-hentinya menghimbau seluruh masyarakat khususnya Kota Dumai untuk tidak membakar lahan sembarangan baik untuk membersihkan ataupun membuka lahan.

    Sebab menurut Kapolres Dumai, Indonesia saat ini mengalami perubahan cuaca el-nino sehingga menimbulkan kondisi yang lebih kering dan bisa menyebabkan kemarau cukup panjang, jadi jangan membersihkan apalagi membuka lahan dengan membakar. Karena Polres Dumai beserta Polsek Jajaran Polres Dumai akan menindak tegas pelaku yang mengakibatkan Karhutla.

    “Jika membersihkan ataupun membuka lahan dengan cara membakar, akan dijerat Pasal 50 Ayat (2) Huruf B Jo Pasal 78 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Undang Undang Nomor 14 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau Pasal 187 KUHPidana serta Pasal 69 Ayat 1 Huruf H UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman 10 tahun pidana penjara,” tegas Kapolres Dumai.


    Editor. Jasril Chan




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Sinergi Forkopimda Tetap Kokoh - Kapolres Kampar Hadiri Lepas Sambut Dandim 0313/KPR
  • Bupati Bintan Hadiri HUT ke-81 TNI, Perkuat Sinergi Menjaga Keamanan Daerah
  • Bupati Roby Dorong Pengelolaan Sampah Bintan Tak Lagi Sekadar Angkut dan Buang
  • Hangatkan Kebersamaan, Kapolresta Pekanbaru Sambangi Denpom 1/3 dan Kodim 0301 di HUT ke-81 TNI
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Sinergi Forkopimda Tetap Kokoh - Kapolres Kampar Hadiri Lepas Sambut Dandim 0313/KPR
    03 Bupati Bintan Hadiri HUT ke-81 TNI, Perkuat Sinergi Menjaga Keamanan Daerah
    04 Bupati Roby Dorong Pengelolaan Sampah Bintan Tak Lagi Sekadar Angkut dan Buang
    05 Hangatkan Kebersamaan, Kapolresta Pekanbaru Sambangi Denpom 1/3 dan Kodim 0301 di HUT ke-81 TNI
    06 Polres Kampar Tangkap Mantan Kepala Sekolah Diduga Cabuli Murid Lebih 20 Orang
    07 Video Bupati Siak Viral di Medsos, Wapres Gibran Kirim Tim Khusus Tinjau Langsung Wilayah 3T
    08 HUT ke-81 TNI, Pemprov Riau Apresiasi Sinergitas dan Kinerja TNI
    09 Kembali Udara Pekanbaru Tak Sehat, PM2.5 Tinggi dan Asap Masih Mengancam
    10 Hari Jadi Kabupaten Rokan Hilir yang ke-27, DPRD Kabupaten Rokan Hilir Gelar Rapat Paripurna Istimewa
    11 Pemkab Rohil Hadapi Tantangan Fiskal, Transfer Keuangan Pusat Bekurang Hampir Rp1 Triliun
    12 Viralnya Keberhasilan Deninteldam XIX/TT Amankan Pupuk Dugaan Oplosan Seberat 69,2 Ton
    13 HUT TNI Ke 81, Surprise Kapolres Kampar Kepada Kodim 0313/KPR
    14 Pramuka Didorong Jadi Wadah Pembentukan Karakter Generasi Muda
    15 Dilantik Jadi Kabaharkam Polri, Komjen Dr Herry Heryawan Bicara Amanah dan Pengabdian
    16 Pemkab Kuansing Fasilitasi Koordinasi Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Suku Domo
    17 Resmi Jadi Kabaharkam Polri, Ini Pesan Komjen Herry Heryawan untuk Riau
    18 Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Riau, Waspada Petir dan Angin Kencang
    19 Bupati Anton Ingin Pramuka Rohul Tak Sekadar Seremoni, Tapi Lahirkan Generasi Tangguh
    20 Selamat, Pekanbaru Juara Umum Porsadin VI Tingkat Provinsi Riau 2026
    21 Cabai Merah Picu Inflasi Riau September 2026
    22 Maju Sebagai Calon Tunggal, Bupati Rohil Bistaman Resmi Pimpin Golkar Rokan Hilir
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com