Home | Politik | Ekonomi | Hukrim | Sport | Lifestyle | Riau | Pekanbaru | Regional | Internasional | Indeks Berita
 
Lagi Dalam 1 Hari Satresnarkoba Polres Kuansing Behasil Bekuk 2 Pria Pelaku Narkoba
Kamis, 13-04-2023 - 11:57:02 WIB
Foto: Dua Pelaku Diduga Penyalahgunaan Narkoba Sekaligus Dibekuk Satresnarkoba Polres Kuansing.Sumber : Humas Polres Kuansing
TERKAIT:
 
  • Lagi Dalam 1 Hari Satresnarkoba Polres Kuansing Behasil Bekuk 2 Pria Pelaku Narkoba
  •  

    SERGAPONLINE.COM KUANSING - Dalam waktu sehari, Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menangkap/meringkus 2 (Dua) orang sekaligus yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK, M.Si melalui Kasat Res Narkoba IPTU Novris H Simanjuntak, SH.,MH mengatakan Kedua orang tersebut ditangkap pada Rabu (12/4/2023) 


    “kedua orang ini ditangkap di hari yang sama mulai pukul 15.00 WIB s/d 17.00 WIB dengan tempat yang berbeda yaitu di Desa Rawang Bonto dan Desa Kampung Medan, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi ,” ujar Kasat
    Lanjutnya, Kedua orang yang diamankan Satresnarkoba Polres Kuansing masing-masing adalah inisial IK (25) Warga Desa Rawang Bonto ,dan inisial ZAY (22) warga Kampung Medan, Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuantan Singingi .


    Dijelaskannya, awal pengungkapan kasus ini Pada Hari Rabu (12/4/2023) Sekira Pukul 15.00 WIB bermula petugas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkotika di Desa Rawang Bonto Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuantan Singingi.
    Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Kuansing melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap dan menangkap para pelakunya.


    Kasat menerangkan, Awalnya petugas berhasil menangkap terduga pelaku inisial IK didalam rumah Di Desa Rawang Bonto tepatnya didalam kamar Anggota Satresnarkoba Polres Kuansing Menemukan 1 (satu) paket plastik klip bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang terletak disamping lemari baju tepatnya dilantai dengan berat kotor 0.14 gram Kemudian Tim Opsnal Polres Kuansing melakukan introgasi awal dan mengamankan tersangka," Jelas Kasat


    Tak sampai di situ, Selanjutnya Sekira Pukul 17.00 WIB Sat Resnarkoba Kembali melakukan Penangkapan di sebuah rumah di Desa Kampung Medan, Kecamatan Kuantan Hilir Kabupaten Kuantan Singingi diamankan Seorang laki-laki inisial ZAY, ditemukan 7 (Tujuh) paket plastik klip bening di duga berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 02.07 gram yang di balut plastik hitam didalam dompet bewarna pink disamping rumah tepatnya dibawah tumpukan Kayu Kemudian Tim Opsnal Polres Kuansing melakukan introgasi awal dan mengamankan tersangka, selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut,"Terang Novris


    Barang bukti yang ikut diamankan dari masing tersangka “berupa 1 (Satu) paket plastik klip bening di duga berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis Shabu berat kotor 0.14 gram,Uang Tunai Rp. 100.000,- diduga hasil penjualan Narkotika jenis Shabu,1 (satu) buah alat hisap (BONG), 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah Mancis , 1 (satu) buah kotak rokok merk Coffe Stik berisi plastik klip bening, q(satu) unit handphone OPPO A16 warna Biru dongker dari Tersangka inisial IK dan selanjutnya Untuk Barang Bukti Tersangka ZAY ialah 7 (Tujuh) paket plastik klip bening di duga berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu yang di balut plastik hitam berat kotor 02.07 gram,1 (satu) buah alat hisap (BONG),1 (satu) buah dompet Pink,1 (satu) buah kaca pirex,2 (satu) buah mancis ,1 (satu) buah sendok pipet,2 (dua) buah plastik klip bening ukuran kecil,1 (satu) buah plastik klip bening ukuran menengah,1 (satu) buah guning dan 1 (satu) unit handphone VIVO F15 warna biru” terang Kasat


    Terhadap Kedua Tersangka akan disangka berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman
    penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar. ujarnya.


     


    Editor: jasril chaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Ketua Umum PJI: Dewan Pers Harus Gerakkan Pers Nasional Lawan RUU Penyiaran
  • Lapas Pekanbaru Gelar Giat Jalan Santai, Kalapas : Tingkatkan Kebugaran Dan Kekompakan Antar Petugas
  • Jasa Raharja Jakarta Selatan Gelar Giat Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas
  • BNPT Pastikan World Water Forum Ke-10 Berjalan Lancar
  • Pj Gubri SF Hariyanto Ajak Warga Riau di Perantauan Ikut Membangun Kampung Halaman
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Ketua Umum PJI: Dewan Pers Harus Gerakkan Pers Nasional Lawan RUU Penyiaran
    02 Lapas Pekanbaru Gelar Giat Jalan Santai, Kalapas : Tingkatkan Kebugaran Dan Kekompakan Antar Petugas
    03 Jasa Raharja Jakarta Selatan Gelar Giat Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas
    04 BNPT Pastikan World Water Forum Ke-10 Berjalan Lancar
    05 Pj Gubri SF Hariyanto Ajak Warga Riau di Perantauan Ikut Membangun Kampung Halaman
    06
    07
    08
    09 Kapolres Kuansing Tinjau Proses Pembangunan Aspol Rumdin Polsek Kuantan Hilir
    10 Mewakili Bupati Bengkalis, Kadis PUPR Ajak Investor Cina Tinjau Lokasi Pembangunan Jembatan
    11 Pj Gubri Bersama BI Launching GNPIP Wilayah Sumatera
    12 Putera Pejuang Penerus Bangsa Riau Apresiasi Kejati Riau Atas Pemberantasan Korupsi Di Sekretariat DPRD Riau
    13 Selamat, Roni Rakhmat Ditunjuk Sebagai Plt Kepala Disdik Riau
    14 Sekda Bengkalis Dampingi Pj Gubernur Riau Sambut Investor Untuk Pembangunan Jembatan
    15 Pj Bupati Kampar Dukung Rencana Kerjasama Katenagakerjaan dengan Korea Selatan
    16 Penahanan 1 Orang Tersangka Dugaan Tipikor Dana Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit Seluas 500 Ha Milik Pemda Kuansing
    17 Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Bintan tahun 2023
    18 Polsek Perhentian Raja, Obok-obok Rumah Pengedar Narkoba di Kampung Pinang
    19 Tim Jum'at Curhat Polresta Pekanbaru Gelar Jum'at Curhat Di Wilayah Hukum Polsek Senapelan
    20 Asisten I Pimpin Rapat Persiapan Keberangkatan CJH Rohil Tahun 2024
    21 Kabar Duka Menyelimuti Keluarga Besar Rutan Cipinang Atas Wafatnya Bapak Dr Hendra Ekaputra KaKanwil Kemenkumham Kalteng
    22 Cepat Tanggap Kepedulian Polda Riau Meneduhkan Korban Bencana Galodo Sumbar, Kapolres Ucapkan Terima Kasih
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com