Pengajuan 3 Perkara Untuk Dilakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice dan Jam Pidum Kejaksaan Agung RI
Selasa, 04-04-2023 - 15:47:52 WIB šŸ‘ 6561
Ket Foto: Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah dilaksanakan Video Conference Ekspose untuk Pengajuan 3 (tiga) Perkara.
TERKAIT:
 
  • Pengajuan 3 Perkara Untuk Dilakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice dan Jam Pidum Kejaksaan Agung RI
  •  

    SERGAPONLINE.COM TANJUNGPINANG - sekira pukul 08.30 Wib sampai dengan selesai, bertempat di Ruang Vicon Lt. 2 Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah dilaksanakan Video Conference Ekspose untuk Pengajuan 3 (tiga) Perkara Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI diwakili oleh Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda.

    Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Agnes Triani, SH., MH., beserta para Kordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan turut hadir pada jajaran Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yaitu Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Rudi Margono., SH., M.Hum.,

    Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau M. Teguh Darmawan, SH., MH., Plh. Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Rusmin, SH., MH., (Koordinator Bidang Pidum Kejati Kepri), Kepala Kejaksaan Negeri Batam Herlina Setyorini, SH., MH., Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Firdaus., SH., MH., MM., M.Ikom, Koordinator Bidang Pidum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nurul Anwar, SH., M.Hum., Kasi Oharda Marthyn Luther, SH., MH., Kasi TPUL Ikrar Demarkasi, SH., MH., Kasi Teroris dan Lintas Negara Abdul Malik. SH., MH, dan Kasi Pidum Kejari Batam serta Kasi Pidum Kejari Karimun maupun Para Jaksa Fungsional.


    Adapun Perkara yang dapat diajukan Kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, untuk persetujuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yaitu :

    Kejaksaan Negei Batam
    Tersangka IFNU RAZAQ Bin ANZAL disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

    Kejaksaan Negei Karimun

    Tersangka RIZKY SAKA PRASETYAWAN Bin WAWAN SUGIANTO disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan;
    Tersangka BUCHARI NASUTION Bin ZAINUDDIN NASUTION disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.


    Bahwa pengajuan 3 (tiga) perkara untuk dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, dengan alasan dan pertimbangan menurut hukum terhadap pemberian Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai berikut :
    Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf,"
    Tersangka belum pernah dihukum,"
    Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana,
    Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;
    Kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat dimana ke dua belah pihak sudah saling memaafkan dan Tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan.

    Pertimbangan Sosiologis;
    Masyarakat merespon positif Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

    Bahwa menurut ketentuan peraturan perUndang-undangan dengan segera Kepala Kejaksaan Negeri Batam dan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun untuk memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang berdasarkan keadilan Restoratif Justice sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

    Editor:Daud




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kapolri Tinjau Pabrik Pupuk Batu Bara Di Kampar – Lepas Distribusi 80 Ton Untuk 5 Kelompok Tani Riau, Kapolres Kampar Awasi Keamanan
  • Kadis Perkimtan Adi Pranoto Hadir Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Ketam Putih
  • Pemkab Bintan Matangkan Ranperda Pengelolaan Sampah Melalui Konsultasi Publik
  • Polsek Mandau Gelar Pengelolaan Program Swasembada Pangan Jagung Di Desa Bathin Betuah
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kapolri Tinjau Pabrik Pupuk Batu Bara Di Kampar – Lepas Distribusi 80 Ton Untuk 5 Kelompok Tani Riau, Kapolres Kampar Awasi Keamanan
    03 Kadis Perkimtan Adi Pranoto Hadir Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Ketam Putih
    04 Pemkab Bintan Matangkan Ranperda Pengelolaan Sampah Melalui Konsultasi Publik
    05 Polsek Mandau Gelar Pengelolaan Program Swasembada Pangan Jagung Di Desa Bathin Betuah
    06 Kapolri Serahkan Bantuan Peralatan Karhutla di Riau, Ingatkan Ancaman El NiƱo dan Prioritaskan Pencegahan
    07 Pekanbaru Menuju Zero Anak Stunting, Pemko Pastikan Intervensi Berlanjut
    08 Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi, Total 110 Unit Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau
    09 Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II, Polresta Pekanbaru Perkuat Akses Warga dan Wujudkan Polri Hadir untuk Masyarakat
    10 Polres Dumai Amankan 220 Butir Diduga Pil Ekstasi, Seorang Pria Ditangkap di Dumai Timur
    11 Polsek Kampar Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan – Tersangka Ditangkap Setelah Larikan Dari Atap
    12 PPK 1.4 Pastikan Pembongkaran Empat Jembatan CH Berjalan Sesuai Kontrak
    13 GEMA Melayu Riau RDPU di DPR RI, Sekjen Dukung Bupati dan DPRD Inhu Segerakan Perda MHA
    14 Polsek Mandau Berhasil Tangkap Pengedar Sabu di Talang Mandi – Satu Tersangka Diamankan, Satu Lagi DPO
    15 Pastikan Bansos Tepat Sasaran, Pemko Pekanbaru Gelar Bimtek DTSEN Bagi Operator Puskessos
    16 Sigap, Personel Sat PJR Ditlantas Polda Riau dan Tim Lalin HK Berjibaku Selamatkan Korban Kecelakaan di Tol Pekanbaru–Dumai
    17 Langsung Tanggapi Aduan Masyarakat, Polres Pasaman Barat Gelar Patroli Cegah Aksi Premanisme Dan Pungli Di Objek Wisata
    18 Komisi V DPRD Provinsi Riau Mengadakan Hearing Tentang Perda Tanah Ulayat Bersama LAM Riau dan Kanwil BPN Riau
    19 Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Pimpin Apel Pagi Tekankan Disiplin, Keamanan, dan Deteksi Dini
    20 Atasi Banjir, Pemko Pekanbaru Gesa Pembangunan Drainase di Jalan Embun Pagi
    21 Weekend, Ciptakan Lalu Lintas Aman, Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli Hingga Malam Hari
    22 Rutan Pekanbaru dan Kemenag Kota Pekanbaru Bersinergi Perkuat Pembinaan Kerohanian Warga Binaan
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com