Home | Politik | Ekonomi | Hukrim | Sport | Lifestyle | Riau | Pekanbaru | Regional | Internasional | Indeks Berita
 
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Menyetujui 10 Pengajuan Restorative Justice
Senin, 27-03-2023 - 17:08:10 WIB
Foto:Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana
TERKAIT:
 
  • Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Menyetujui 10 Pengajuan Restorative Justice
  •  

    SERGAPONLINE.COM TANJUNGPINANG - Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 10 dari 11 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu, Tersangka Zulkarnain Sopian bin Sopian dari Kejaksaan Negeri Bireuen yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.


    Tersangka Zainata bin M.Yakop dari Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.


    Tersangka Ali als Aman Abdul Wahab dari Kejaksaan Negeri Gayo Lues yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.


    Tersangka Suwarni dg Tarring binti Hamsi dg Nai dari Kejaksaan Negeri Takalar yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
    Tersangka Yusuf R.ngau alias Tambun R.ngau alias Tambun dari Kejaksaan Negeri Bone Bolango yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.


    Tersangka Fransiskus Tanias Ransi alias Rasta dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
    Tersangka YOHANES MISSA dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) atau Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.


    Tersangka Hamsah alias Anca bin (alm) Sahang dari Kejaksaan Negeri Tarakan yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (2) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


    Tersangka Hermansyah bin Hamzah dari Kejaksaan Negeri Batanghari yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
    Tersangka Joko Suwono alias Joko bin Toha dari Kejaksaan Negeri Tebo yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.


    Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
    Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
    Tersangka belum pernah dihukum;
    Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
    Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
    Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
    Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
    Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
    Pertimbangan sosiologis;
    Masyarakat merespon positif.


    Sementara berkas perkara atas nama Tersangka Rafly bin M.Yakub dari Kejaksaan Negeri Makassar yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (2) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, tidak dikabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.


    Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.


    Editor:Daud




     
    Berita Lainnya :
  • Kapolda Riau Gelar Halal Bi Halal bersama KBPP Polri dan IKAL Riau
  • Bupati Zukri Perintah Tim Satgas Atasi Banjir Di Beberapa Ruas Jalan Di Pangkalan Kerinci
  • Halal Bihalal Polresta Pekanbaru, Dua Personil Terima Tiket Umroh dari Kapolda Riau
  • Kapolres Pelalawan Jalin Silaturahmi Dengan Ketua KPU Kabupaten Pelalawan
  • Sinergi Antara Polri dan Masyarakat, Kombes.Pol. Deny Setyo Hadiri Jum'at Curhat Polda Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Kapolda Riau Gelar Halal Bi Halal bersama KBPP Polri dan IKAL Riau
    02 Bupati Zukri Perintah Tim Satgas Atasi Banjir Di Beberapa Ruas Jalan Di Pangkalan Kerinci
    03 Halal Bihalal Polresta Pekanbaru, Dua Personil Terima Tiket Umroh dari Kapolda Riau
    04 Kapolres Pelalawan Jalin Silaturahmi Dengan Ketua KPU Kabupaten Pelalawan
    05 Sinergi Antara Polri dan Masyarakat, Kombes.Pol. Deny Setyo Hadiri Jum'at Curhat Polda Riau
    06 Tahun Ini Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dapat insentif dari Pemko Pekanbaru
    07 Jum'at Curhat Polresta Pekanbaru dan Polsek Rumpes Tampung Aspirasi Warga
    08 Ketua DPRD Tulungagung Pimpin Langsung Rapat Paripurna Tetapkan Ranperda dan Rekomendasi LKPJ Bupati Akhir Tahun Anggaran 2023
    09 Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
    10 Pemkab Rohil Tanda Tangani MoU Dengan PT Asuransi Jiwa Taspen
    11 Seleksi Calon Polisi, Ribuan Peserta Padati Mapolda Riau
    12 Persiapan Puncak Perayaan HBP Ke-60 Tahun 2024, Kalapas Pekanbaru Gelar Rapat Internal
    13 Bela Masyarakat Miskin Ketua LSM GMAS Trenggalek Sambangi RSUD Panggul
    14 Rutan Pekanbaru Ikuti Tabur Bunga Di TMP Kusuma Dharma Pekanbaru Dalam Rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan KE-60
    15 Sekdako Pekanbaru Berharap UKW Tempat Wartawan Berkualitas
    16 32 CPNS Baru Kemenkumham Riau Siap Mengabdi, Dapat Arahan Langsung dari Kakanwil dan Kepala Divisi
    17 Empat Poin Penting Kapolda Riau di Taklimat Akhir Audit Kinerja Irwasda
    18 Wakil Bupati Trenggalek Buka Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) Tahun 2024
    19 Selama Kampar Expo, Stand Diskominfo Hadirkan Doorprize Voucer Gratis
    20 Peserta Inovasi TTG, Persiapan Menuju Tingkat Nasional Bulan Juni Mendatang
    21 Wujud Sinergitas Dengan APH, Lapas Pekanbaru Ikuti Rapat Koordinasi dan Kejari Pekanbaru Terkait Penanganan Tahanan
    22 Dua wanita diringkus Personil Polsek Ujung Batu Dalam Kasus Sabu Dengan Barang Bukti 3,51 Gram
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com