SERGAPONLINE.COM RIAU- Disaat pemerintah gencar memerangi koruptor, justru di Riau wartawan yang gentol membongkar kasus korupsi, dikriminalisasi.
Toro Laia, nama yang sontak populer, paling tidak, tiga bulan belakangan ini. Pria kelahiran Pematang Siantar, 33 tahun silam ini, secara kontinu--menjadi objek pemberitaan Pers.
Keberaniannya, membongkar kasus-kasus dugaan korupsi adalah awal kifrahnya.
Negeri Junjungan Kabupaten Bengkalis di Provinsi Riau, daerah rawan korupsi, area perburuannya, satu dasa warsa terakhir.
Di Negeri "Super Kaya" ini, Toro, Pemimpin Redaksi www.harianberantas.co.id ini malang-melintang menebar misi: melawan arus deras korupsi.
Aktivitas bermodal nyali, berburu informasi di sarang "tikus-tikus" koruptor, Toro memang sosok pemberani, Dia sosok yang keras, Dia nekat.
Tetapi terakhir, kenekatan itu pula yang memaksanya menjadi "Terdakwa" kriminalisasi Pers.
Pelapor bukan pula sembarang orang, justru Bupati Bengkalis, Amril Mukminin yang berjuang secara antagonis: meredam "langkah" Toro.
Maklum, tampaknya Amril Mukminin paling terusik sepak terjang Toro.
Soalnya, dibeberapa even "mega-korupsi" Bengkalis, Toro "mengendus" aroma keterlibatan pemegang otoritas Bengkalis.
Sepanjang kifrahnya, sejak 2011, Toro sedikitnya menjadi pelapor dan pemberita kasus perbuatan dugaan tindak pidana korupsi Bengkalis.
Atas dedikasinya menyelamatkan uang negara ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau menganugerahi penghargaan kepada Toro dan ucapan terima kasih.
Piagam supremasi itu masih terpampang di dinding rumahnya.
Piagam kebanggaan itu diberikan Kajati Riau, Setia Untung Arimuladi, S.H.,M.H., tanggal 16 Juni 2015
Piagam yang kemudian jadi ironisme itu, tentu saja berkaitan dengan kasus korupsi yang dilaporkan dan diberitakan Toro tersebut, di antaranya:
Kasus dugaan korupsi pada PT. Laksamana Jaya (BLJ) Bengkalis tahun anggaran 2012 senilai Rp300 miliar.
Kasus korupsi di BUMD ini merugikan negara ratusan miliar rupiah, bahkan beberapa orang dihukum penjara.
Proyek Multy Years, Pembangunan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Pulau Rupat (2013-2015) dengan kerugian negara diatas Rp80 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp495 miliar lebih.
Kasus dugaan penjualan kawasan hutan lindung di Mandau. Kala itu yang menjabat Camat Mandau, istri Amril Mukminin. Amril sendiri masih anggota DPRD Bengkalis.
Terakhir, kasus korupsi dana Bansos tahun 2012 dengan dugaan mark up anggaran sevesari Rp204 miliar dari total jumlah biaya sebesar Rp272 miliar lebih.
Kasus dugaan korupsi dana Bansos yang luar biasa ini sudah menyeret beberapa anggota DPRD Bengkalis ke penjara juga mantan Bupati Bengkalis, Herlian Saleh.
Dalam kasus Bansos, Amril Mukminin masih berstatus anggota DPRD Bengkalis. Kasus ini, diusut saat Amril sudah menjabat sebagai Bupati Bengkalis.
Toro kemudian memberitakan Amril Mukminin terlibat dalam kasus korupsi ini, tetapi dia tidak diproses hukum.
Lambannya, respon penegak hukum, mendorong kontiniutas pemberitaan Toro atas kasus korupsi ini, secara berkesinambungan.
Pihak yang diberitakan, menghitung setidaknya, 9 kali berita atas objek yang sama. Tindakan tidak etis ini, dasar Dewan Pers "menyidang" Toro.
Toro ditetapkan Dewan Pers, sebagai "pelanggar" Kode Etik Jurnalistik. Toro wajib memuat Hak Jawab Amril Mukminin selaku pengadu.
Tetapi, Dewan Pers membuat catatan khusus, kasus ini semata-mata wilayah kode etik.
Wilayah UU Pers No.40 Tahun 1999. Jangan dibawa ke jalur hukum.
Tetapi, kemudian yang mengemuka, friksi Toro dan pihak Amril. Intinya Hak Jawab tak kunjung digunakan.
Di sisi lain,Toro justru melakukan klarifikasi atas pemberitaannya, Amril Mukminin merasa nama baiknya dicemarkan.
Amril Mukminin habis kesabaran, tampaknya, dia meminta jasa Advokat.
Toro dilaporkan ke Polda Riau, rekomendasi Dewan Pers pun diabaikan.
Polisi kemudian membidik Toro dari UU ITE, khususnya Pasal 27 yakni, disangka melakukan pencemaran nama baik Amril Mukminin.
Kasus ini berlanjut di ranah hukum. Jaksa kemudian menilai laporan ini layak dilanjutkan. Kini, kasusnya, tengah disidangkan. Toro, berstatus "Terdakwa".
Dipihak kontrak, tentu saja Toro mesti dihukum berat mesti di penjara. Mereka akan berjuang maksimal untuk itu. .harianberantas.co ini, malang-melintang menebar misi melawan arus deras korupsi.
Kasus dugaan penjuala Miliar. Kala itu yang menjabat Camat Mandau, istri Amril Mukminin. Amril sendiri masih anggota DPRD Bengkalis.
Terakhir Kasus korupsi Bansos senilau Rp 204 miliar. Kasus ini sudah menyeret beberapa anggota DPRD Bengkalis ke penjara juga mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh.
Bupati Amril Mukminin habis kesabaran, tampaknya. Dia meminta jasa Advokat. Toro dilaporkan ke Polda Riau. Rekomendasi Dewan Pers diabaikan.
Di pihak kontra. Tentu saja, Toro mesti dihukum berat. Mesti di penjara. Mereka akan berjuang maksimal untuk itu.
Ini yang teramati dari masalah ini,
"Upaya meredam wartawan antikorupsi".
Penulis: Wahyudi El Panggabean
Komentar Anda :