Fajar Lase Dorong Mahasiswa FT UIN Riau Daftarkan Kekayaan Intelektual Hak Cipta
Rabu, 01-03-2023 - 10:07:19 WIB 👁 6874
Photo: Staf Khusus Kemenkum dan HAM Riau Bidang Transformasi Digital. Fajar BS Lase
TERKAIT:
 
  • Fajar Lase Dorong Mahasiswa FT UIN Riau Daftarkan Kekayaan Intelektual Hak Cipta
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Staf Khusus (Stafsus) Menkumham bidang Transformasi Digital Fajar BS Lase mendorong mahasiswa Fakultas Teknik (FT) Universitas Islam Negeri (UIN) Riau untuk mendaftarkan kekayaan intelektual (KI) berupa hak cipta.

    "Hak cipta merupakan kekayaan intelektual yang sebenarnya setiap saat kita hasilkan, karena ini terkait dengan karya tulis seperti skripsi, tesis, disertasi, lirik lagu, pantun, musik dan lagu serta masih banyak lagi. Kalau anak-anak fakultas teknik menghasilkan software, aplikasi-aplikasi apa saja, itu juga bagian dari hak cipta," kata Fajar Lase saat Sosialisasi Kekayaan Intelektual di UIN Riau, Selasa (28/2/2023).

    Pendaftaran kekayaan intelektual hak cipta, menurut Fajar Lase paling mudah karena sifatnya deklaratif, artinya tidak perlu diperiksa sekian lama. Kemudian, Hak Cipta ini juga banyak ditemukan dan dihasilkan di lingkungan kampus.

    "Ketika hasil karya tulis, lagu, software dan lain sebagainya itu didaftarkan ke DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual), maka secara otomatis sudah terjadi hak cipta terhadap yang didaftarkan tersebut," imbuhnya.

    Dia menyebutkan, ada beberapa penyebab kampus atau seseorang tidak mendaftarkan karya tulisnya sebagai hak cipta. Pertama, takut daftar hak cipta karena akan diketahui publik sehingga ketahuan jika mengambil kutipan atau melakukan plagiat.

    "Maka harus benar-benar menulis, boleh ambil kutipan-kutipan dari referensi tapi tidak boleh dikutip utuh tapi dibahasakan dengan bahasa kita sendiri, dan dibuat ke dalam catatan kaki. Oleh karenanya, dibutuhkan kejujuran saat mendaftarkan hak cipta, bahwa karya tulis benar-benar hasil karya kita bukan hasil plagiat," pungkasnya.

    Dalam kesempatan itu juga, Fajar Lase menjelaskan tentang kekayaan intelektual hak industri. Berbeda dengan hak cipta, hak industri seperti Merek, Paten, Desain Industri, DTLST itu perlu pemeriksaan ketika didaftarkan ke DJKI Kemenkumham RI.

    "Merek itu tanda atau identitas dari suatu produk baik itu berupa gambar, hologram, kata, huruf, angka untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum lain. Jadi daftar Merek itu perlu untuk mencegah orang lain memakai Merek yang sama. Merek yang sudah terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang," jelas Fajar.

    Sedangkan Paten, kata Fajar, merupakan hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.

    "Paten ada dua, Paten dan Paten Sederhana. Masa perlindungan Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten. Sedangkan aten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten sederhana. Paten tidak dapat diperpanjang, jika perlindungan sudah habis maka invensi itu menjadi milik publik," ungkapnya.

    Dia juga menyampaikan, pemerintah sudah memudahkan masyarakat untuk mendaftarkan hak cipta dan jenis kekayaan intelektual lainnya sehingga tidak perlu lagi ke Jakarta dan Kanwil Kemenkumham.

    "Download aplikasi Portal DJKI atau akses website dgip.go.id," katanya.

    Ditambahkannya, banyak kasus atau sengketa kekayaan intelektual itu dikarenakan ketidaktahuan atau abai tentang kekayaan intelektual tersebut, seperti apa kita memperoleh dan menjaganya. "Untuk itu kita harap teman-teman menjadi perpanjangan tangan untuk mempublikasikan kekayaan intelektual ini kepada banyak orang dan membantu UMKM ini agar bisa naik kelas melalui kreativitas dalam membuat konten dan video menarik untuk menjadi digital marketing," tutupnya.

    Sementara itu, Dekan Fakultas Teknik Universitas Islam Negeri (UIN) Riau berharap mahasiswa bisa berbuat lebih, tidak hanya sekedar hadir dan lulus kuliah. "Salah satunya memiliki kekayaan intelektual, sehingga jumlah kekayaan intelektual kita bertambah secara bertahap," katanya sembari berjanji memberikan reward sebesar Rp2 juta jika ada mahasiswa mengusulkan Kekayaan Intelektual untuk didaftarkan ke DJKI.

     

    Editor: Jasril Chaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Rakor Akselerasi Perda Green City Perda Lingkungan Kota Pekanbaru Bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Pekanbaru
  • Polres Kampar Serahkan Jembatan Merah Putih Presisi Hasil Renovasi ke Warga Pulau Jambu Kuok
  • Wakil Bupati Bintan, Deby Maryanti Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026
  • Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Dari Desa Palas Untuk Indonesia! Berjayalah Bangsaku Majulah Desaku
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Rakor Akselerasi Perda Green City Perda Lingkungan Kota Pekanbaru Bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Pekanbaru
    03 Polres Kampar Serahkan Jembatan Merah Putih Presisi Hasil Renovasi ke Warga Pulau Jambu Kuok
    04 Wakil Bupati Bintan, Deby Maryanti Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026
    05 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Dari Desa Palas Untuk Indonesia! Berjayalah Bangsaku Majulah Desaku
    06 Semangat Dukung Swasembada Pangan, Kapolsek Kampar Turun Langsung Panen Jagung di Sendayan
    07 Dirlantas Polda Riau Tebarkan Semangat Keselamatan Berlalulintas Jelang HUT RI Ke-81
    08 Pemkab Bintan Buka Seleksi Bakal Calon Komisaris dan Direktur BUMD PT. Bintan Karya Bahari (Perseroda)
    09 Polres Dumai Laksanakan Program Jelajah Riau Untuk Rakyat (JALUR) Berikan Pelayanan Humanis Kepada Masyarakat Pesisir
    10 Polres Inhil Bersama Pemkab Inhil dan BKSDA Riau, Perkuat Sinergi Tangani Gangguan Kera Liar di Tembilahan
    11 Kapolresta Pekanbaru Pimpin Gelar Penanggulangan Karhutla Dan Banjir Bersama BPBD Kota Pekanbaru
    12 TIM Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Tembus Pedalaman Talang Mamak Kobarkan Semangat Merah Putih Hadirkan Kepedulian Nyata Untuk Negeri
    13 Rohil Berstatus KLB Malaria, Wabup Jhony Charles Pimpin Rakor dan Tegaskan Sinergi Lintas OPD
    14 Hadiri Pemusnahan BB, DPRD Bengkalis Ajak Masyarakat Basmi Narkoba
    15 Buka Bakti Taruna 2026, Wabup Rohil Jhony Charles Minta Peserta Jadi Role Model
    16 Rayakan HUT RI ke-81, Kades Palas H. Samsari AS Siapkan Hadiah Sapi Untuk Juara 1 Lomba Kebersihan Lingkungan
    17 Bupati Roby Kurniawan Serahkan 11 Unit Sarana Penangkapan Ikan kepada Kelompok Nelayan
    18 Sentuhan Humanis Kalapas Pekanbaru Lewat Waksabi di Blok Hunian
    19 Polsek Mandau Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Diamankan dengan Enam Paket Diduga Sabu
    20 Polsek Mandau Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Diamankan dengan Enam Paket Diduga Sabu
    21 Polantas Karib Hadir, Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas Warnai Car Free Day Pekanbaru
    22 Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan Gelar Coffee Morning Bersama Kapolres Kuantan Singingi
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com