Perwamsi Minta Cabut Izin Developer Perum Gading Marpoyan
Rabu, 22-02-2023 - 16:41:04 WIB šŸ‘ 8635
Foto: Ketua umum Forum Perwamsi Suryadi
TERKAIT:
 
  • Perwamsi Minta Cabut Izin Developer Perum Gading Marpoyan
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Desa Pandau Jaya Kabupaten Kampar Riau kini sedang bermasalah soal Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos). Lahan fasos dan Fasum yang diduga kuat bermasalah itu berada di Perumahan Gading Marpoyan, Desa Pandau Jaya.


    Hal tersebut dibenarkan oleh Suryadi, Ketua Umum Forum PERWAMSI (Perlindungan dan Advokasi Warga Perumahan dan Lingkungan Masyarakat Indonesia) - Riau, Selasa 21/02/2023 saat dikonfirmasi wartawan di Pekanbaru.


    "Benar, ada masalah soal Fasos dan Fasum di Perumahan Gading Marpoyan. Berdasarkan surat permohonan warga ke developer, itu jelas developer atas nama PT IKA DAYA YAKIN MANDIRI tidak memberikan Fosos dan Fasum ke warga. Ini sudah melanggar hukum pidana dan denda 5 miliar untuk developer," jelas Suryadi.


    Lanjut Suryadi, surat permohonan warga Perumahan Gading Marpoyan minta FASOS dan FASUM itu nomor 01/Pan/DS.IV/IX/2015, dasar permohonan poin 4. pihak PT IKA DAYA YAKIN MANDIRI, dinyatakan belum menjelaskan tentang FASOS dan FASUM di perumahan.


    "Surat permohonan warga itu jelas sebagai bukti, sejak dibangun oleh developer pada 1996/97 sampai kini, developer belum memberikan Fasos dan Fasum sesuai Siteplan sah yang dikeluarkan dinas PU, kabupaten Kampar pada tahun tersebut," terang Suryadi.


    Ditambahkan oleh Ketua Dewan Pembina Forum PERWAMSI, Ir. Yusrizal Tanjung SH.MH, bahwa secara resmi FORUM PERWAMSI telah memberikan surat resmi ke Desa Pandau Jaya. Surat tersebut sebagai Somasi untuk developer. Sehingga pemerintah daerah, perpanjangan tangannya di desa, pemerintahan desa Pandau Jaya mesti pro aktif untuk masyarakat.


    "Secara hukum, Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, jika developer tidak memberikan Fosos dan Fasum sesuai Siteplan yang resmi dari dinas terkait, maka dapat dilakukan proses hukum. Termasuk juga UU perlindungan konsumen. Untuk itu, pemerintah Desa Pandau Jaya mesti pro aktif untuk masyarakat. Karena fasos dan Fasum itu milik daerah untuk masyarakat di perumahan gading Marpoyan," tegas Ir.Yusrizal Tanjung SH.MH selaku Ketua Dewan Pembina PERWAMSI.


    Isi surat somasi forum PERWAMSI: Indikasi pelanggaran:
    1. Developer atas nama PT IKA DAYA YAKIN MANDIRI akan membangun rumah Blok A1 di perumahan gading Marpoyan, depan Blok A2. Menurut Siteplan, Blok A1 hanya dibangun satu baris rumah, bukan satu blok.
    2. Berdasarkan surat permohonan FASOS dan FASUM Warga Perumahan Gading Marpoyan, nomor 01/Pan/DS.IV/IX/2015, dasar permohonan poin 4. pihak PT IKA DAYA YAKIN MANDIRI, dinyatakan belum menjelaskan tentang FASOS dan FASUM di perumahan. Ini indikasi jelas sebagai fakta dukungan bahwa pihak developer sejak awal tidak melakukan penyerahan FASOS dan FASUM ke pemerintah dan ke warga lingkungan perumahan, sesuai surat permohonan developer No.12/IMB/II/1996 tanggal 22 Februari 1996 tentang penyiapan lahan FASOS dan FASUM Perumahan Gading Marpoyan jumlahnya 22.170 m².
    3. Berdasarkan Siteplan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah Kab Kampar melalui Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, kegiatan pembangunan rumah Perumahan di Blok A1 Perum Gading Marpoyan diluar Siteplan, maka terindikasi memakan lahan dan atau jalan yang menurut warga mestinya 9 meter.


    Untuk itu, PERWAMSI pusat dan Provinsi Riau dengan ini menyatakan:


    1. Meminta developer atas nama PT.IKA DAYA YAKIN MANDIRI menyerahkan FASOS dan FASUM ke masyarakat di perumahan gading Marpoyan tersebut secara jelas sesuai Siteplan resmi dari pemerintah daerah.


    2. Meminta pemerintah daerah, penegak hukum, segera menghentikan, membongkar bangunan perumahan yang diluar Siteplan.


    3. Melakukan teguran ke developer sesuai prosedur perundangan yang berlaku.
    4. Mencabut izin developer


    5. Melakukan laporan secara hukum yang berlaku sesuai pidana UU nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman dengan gugatan pidana dan denda Rp 5 miliar rupiah. Serta UU Perlindungan konsumen No 8 Tahun 1999 Pasal 4 dan Pasal 7.(rlis)


    Editor: Jasril Chaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • GEMA Melayu Riau RDPU di DPR RI, Sekjen Dukung Bupati dan DPRD Inhu Segerakan Perda MHA
  • Polsek Mandau Berhasil Tangkap Pengedar Sabu di Talang Mandi – Satu Tersangka Diamankan, Satu Lagi DPO
  • Sigap, Personel Sat PJR Ditlantas Polda Riau dan Tim Lalin HK Berjibaku Selamatkan Korban Kecelakaan di Tol Pekanbaru–Dumai
  • Langsung Tanggapi Aduan Masyarakat, Polres Pasaman Barat Gelar Patroli Cegah Aksi Premanisme Dan Pungli Di Objek Wisata
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 GEMA Melayu Riau RDPU di DPR RI, Sekjen Dukung Bupati dan DPRD Inhu Segerakan Perda MHA
    03 Polsek Mandau Berhasil Tangkap Pengedar Sabu di Talang Mandi – Satu Tersangka Diamankan, Satu Lagi DPO
    04 Sigap, Personel Sat PJR Ditlantas Polda Riau dan Tim Lalin HK Berjibaku Selamatkan Korban Kecelakaan di Tol Pekanbaru–Dumai
    05 Langsung Tanggapi Aduan Masyarakat, Polres Pasaman Barat Gelar Patroli Cegah Aksi Premanisme Dan Pungli Di Objek Wisata
    06 Komisi V DPRD Provinsi Riau Mengadakan Hearing Tentang Perda Tanah Ulayat Bersama LAM Riau dan Kanwil BPN Riau
    07 Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Pimpin Apel Pagi Tekankan Disiplin, Keamanan, dan Deteksi Dini
    08 Weekend, Ciptakan Lalu Lintas Aman, Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli Hingga Malam Hari
    09 Rutan Pekanbaru dan Kemenag Kota Pekanbaru Bersinergi Perkuat Pembinaan Kerohanian Warga Binaan
    10 Kakanwil Ditjenpas Riau Beri Penguatan Tupoksi dan Integritas Bagi Petugas Rutan Kelas IIB Dumai
    11 Polresta Pekanbaru Dukung Program Swasembada Pangan Melalui Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Masyarakat
    12 Tim Gabungan URC Satreskrim Polres Pasbar Ringkus Pelaku Penganiyaan di Kecamatan Gunung Tuleh
    13 Pasangan Suami Istri Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
    14 Kapolda Sumbar: Bangun Taman Lalu Lintas Menjadi Investasi Jangka Panjang Membangun Generasi Tertib Berlalu Lintas
    15 Polda Sumbar dan Pemprov Gelar Subuh Mubarak, Sinergikan Pendidikan Karakter Serta Gerakan Subuh Berjamaah
    16 Kakanwil Resmikan PRIMKOPASINDO, Perkuat Pembinaan, Pengawasan, dan Keamanan Lapas Bengkalis
    17 Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
    18 Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
    19 Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
    20 Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
    21 Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
    22 Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com