Jajaran Polda Riau Ungkap 23 Kasus Penambangan Ilegal (Illegal Mining), 37 Pelaku Dibekuk
Selasa, 21-02-2023 - 08:16:58 WIB 👁 5973
Photo: Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto dan Jajaran Polda Riau
TERKAIT:
 
  • Jajaran Polda Riau Ungkap 23 Kasus Penambangan Ilegal (Illegal Mining), 37 Pelaku Dibekuk
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Riau, telah menangani 5 kasus illegal mining atau pertambangan ilegal sejak awal tahun 2023.

    5 kasus tersebut, terdiri dari 4 kasus yang ditangani Polres Kampar, dan 1 kasus ditangani Polres Inhil.

    Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menegaskan, jajaran Polda Riau tidak akan berhenti untuk mengungkap aktivitas pertambangan ilegal di Bumi Lancang Kuning.

    "Kami berkomitmen untuk terus menangani kasus ilegal mining ini. Karena selain ilegal, tentunya aktivitas semacam ini dapat merusak lingkungan," ungkapnya, Senin (20/2/2023).

    Lanjut Kombes Sunarto, 5 kasus yang ditangani, saat ini sedang dalam tahap penyidikan.

    "Jumlah tersangka ada 6 orang, 2 orang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," sebutnya.

    Sejumlah kasus yang berhasil diungkap, pertama yakni dugaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara berupa galian bebatuan atau timek tanpa izin di Dusun Sawah, Desa Sawah, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar.

    Dalam kasus ini, polisi menangkap 2 tersangka, yaitu ALI selaku operator alat berat dan LUK sebagai pemilik lahan.

    "Kedua tersangka ditangkap 9 Februari 2023," terang Kombes Sunarto.

    Barang bukti yang disita antara lain 1 unit alat berat jenis ekskavator merk Komatsu PC 200 warna kuning, uang hasil penjualan pasir timek Rp120 ribu, dan sebuah buku bon penjualan.

    Kasus berikutnya masih di daerah Kampar. Dalam hal ini, tersangka melakukan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara berupa galian tanah timbun kerokos tanpa izin.

    Polisi menangkap pria bernama SAT. Ia merupakan operator alat berat sekaligus kasir. SAT ditangkap pada 14 Februari 2023, di Dusun 1 Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.

    "Selain tersangka petugas menyita 1 unit alat berat ekskavator merk Hitachi PC 100 warna oranye, uang hasil penjualan tanah timbun krokos Rp12 juta, sebuah buku bon penjualan, dan 1 unit handphone," beber Kabid Humas Polda Riau.

    Selanjutnya, polisi juga berhasil mengungkap kasus pertambangan ilegal jenis bebatuan di Desa Terantang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

    Ada dua lokasi yang disasar petugas. Antara lain quarry atau lokasi tambang milik UD Bintang Limo dan milik pria bernama AZH.

    Petugas menangkap 2 tersangka, yaitu MAR sebagai operator alat berat dan BUD sebagai pengurus lokasi pertambangan sekaligus bertugas membuat pembukuan.

    "Untuk pemilik kedua lokasi pertambangan itu yakni ZUL dan AZH masih dalam pengejaran. Keduanya sudah masuk DPO," ucap Kombes Sunarto.

    Dari kedua lokasi pertambangan ilegal itu, polisi menyita barang bukti total 2 unit alat berat ekskavator masing-masing merk Cat dan Komatsu, uang tunai Rp6,4 juta, ember tempat penyimpanan uang, dan buku catatan penjualan.

    "Pengungkapan dilakukan 19 Februari 2023. Kedua tersangka yang diamankan kedapatan sedang melakukan aktivitas pertambangan bebatuan ilegal," ungkap Kombes Sunarto.

    Kasus lainnya berada di Kabupaten Inhil. Pengungkapan kasus dilakukan pada 19 Februari 2023.

    Dua terdangka berhasil diamankan. Mereka adalah HAF dan ROM. Keduanya diduga terlibat tindak pidana pertambangan mineral jenis batuan tanpa izinndi Dusun Air Bilu, Desa Keritang Hulu, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Inhil.

    Sama seperti pengungkapan lainnya, polisi menyita alat berat ekskavator merk Komatsu warna kuning. Selain itu ada pula 1 unit mesin pompa air, 4 kantong plastik berisi batu, dan 2 buah selang.

    "Modusnya pelaku melakukan penambangan tanpa izin dan menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak perjanjian, IPR, SIPB, izin penugasan, izin pengangkutan dan penjualan, IUJP, IUP untuk penjualan," urai Kombes Sunarto.

    Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima petugas terkait adanya aktivitas penambangan mineral jenis bebatuan tanpa izin.

    Tim bergerak menuju lokasi pertambangan. Sesampainya di sana, petugas menemukan aktivitas pertambangan mineral dengan menggunakan alat berat dan beberapa unit dump truk yang sedang antre menunggu hasil galian tambang untuk dimuat.

    "Petugas menyetop aktivitas pertambangan tersebut, lalu dilakukan pengecekan maupun pemeriksaan terhadap izin dan dokumen penambangan tersebut kepada pemilik usaha, yaitu saudara HAF," papar Perwira Menengah Polri alumni Akpol 1992 tersebut.

    "Ternyata kegiatan penambangan dimaksud tidak dilengkapi dengan dokumen terkait, izin penugasan, izin pengangkutan dan penjualan," imbuh Kombes Sunarto.

    Alhasil, pemilik usaha pertambangan ilegal HAF dan seorang operator alat berat, ROM, digelandang ke Mapolres Inhil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    "Untuk para tersangka yang diamankan, dijerat Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," pungkas Kombes Sunarto.

    Untuk informasi, pada tahun 2022 lalu, jajaran Polda Riau menangani 18 kasus pertambangan ilegal dengan 27 tersangka.

    18 kasus itu, 3 kasus di antaranya ditangani Ditreskrimsus Polda Riau, 1 kasus ditangani Polres Inhil, 4 kasus ditangani Polres Pelalawan, 9 kasus ditangani Polres Kuansing, dan 1 kasus ditangani Polres Kampar.

     

    Editor: Jasril Chaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Polres Kampar Serahkan Jembatan Merah Putih Presisi Hasil Renovasi ke Warga Pulau Jambu Kuok
  • Wakil Bupati Bintan, Deby Maryanti Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026
  • Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Dari Desa Palas Untuk Indonesia! Berjayalah Bangsaku Majulah Desaku
  • Semangat Dukung Swasembada Pangan, Kapolsek Kampar Turun Langsung Panen Jagung di Sendayan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Polres Kampar Serahkan Jembatan Merah Putih Presisi Hasil Renovasi ke Warga Pulau Jambu Kuok
    03 Wakil Bupati Bintan, Deby Maryanti Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026
    04 Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Dari Desa Palas Untuk Indonesia! Berjayalah Bangsaku Majulah Desaku
    05 Semangat Dukung Swasembada Pangan, Kapolsek Kampar Turun Langsung Panen Jagung di Sendayan
    06 Dirlantas Polda Riau Tebarkan Semangat Keselamatan Berlalulintas Jelang HUT RI Ke-81
    07 Pemkab Bintan Buka Seleksi Bakal Calon Komisaris dan Direktur BUMD PT. Bintan Karya Bahari (Perseroda)
    08 Polres Dumai Laksanakan Program Jelajah Riau Untuk Rakyat (JALUR) Berikan Pelayanan Humanis Kepada Masyarakat Pesisir
    09 Polres Inhil Bersama Pemkab Inhil dan BKSDA Riau, Perkuat Sinergi Tangani Gangguan Kera Liar di Tembilahan
    10 Kapolresta Pekanbaru Pimpin Gelar Penanggulangan Karhutla Dan Banjir Bersama BPBD Kota Pekanbaru
    11 TIM Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Tembus Pedalaman Talang Mamak Kobarkan Semangat Merah Putih Hadirkan Kepedulian Nyata Untuk Negeri
    12 Rohil Berstatus KLB Malaria, Wabup Jhony Charles Pimpin Rakor dan Tegaskan Sinergi Lintas OPD
    13 Hadiri Pemusnahan BB, DPRD Bengkalis Ajak Masyarakat Basmi Narkoba
    14 Buka Bakti Taruna 2026, Wabup Rohil Jhony Charles Minta Peserta Jadi Role Model
    15 Rayakan HUT RI ke-81, Kades Palas H. Samsari AS Siapkan Hadiah Sapi Untuk Juara 1 Lomba Kebersihan Lingkungan
    16 Bupati Roby Kurniawan Serahkan 11 Unit Sarana Penangkapan Ikan kepada Kelompok Nelayan
    17 Sentuhan Humanis Kalapas Pekanbaru Lewat Waksabi di Blok Hunian
    18 Polsek Mandau Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Diamankan dengan Enam Paket Diduga Sabu
    19 Polsek Mandau Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pria Diamankan dengan Enam Paket Diduga Sabu
    20 Polantas Karib Hadir, Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas Warnai Car Free Day Pekanbaru
    21 Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan Gelar Coffee Morning Bersama Kapolres Kuantan Singingi
    22 Perkuat Implementasi Program Aksi, Kepala Biro Perencanaan Dan Keuangan Kunjungi Rutan Pekanbaru
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com