Hakim Berhalangan,
Sidang 2 Ahli Pidana Terdakwa Kriminalisasi Pers di PN Pekanbaru Ditunda 2 Pekan
Selasa, 13-11-2018 - 12:03:05 WIB 👁 62443

TERKAIT:
 
  • Sidang 2 Ahli Pidana Terdakwa Kriminalisasi Pers di PN Pekanbaru Ditunda 2 Pekan
  •  

    SERGAPONLINE.COM RIAU- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menunda sidang dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE) yang dituduhkan Bupati Kabupaten Bengkalis, Amril Mukminin kepada redaksi media Harian Berantas (www.harianberantas.co.id), Toro Laia, terkait berita media Pers terhadap perkara korupsi dana Bansos dan Hibah tahun 2012 senilai Rp272 miliar. Itu disebabkan karena salah satu dari Hakim Anggota berhalangan hadir.

    Adapun agenda sidang ke-18 kali ini mendengarkan keterangan dua (2) Ahli Pidana terdakwa, Toro yang dihadirkan penasehat hukum, yaitu; Dr. Muhammad Nurul Huda SH,MH dari Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, bersama Dr. Erdianto, SH,MH dari Fakultas Hukum Universitas Riau (UIR).

    "Sidang hari ini yang seharusnya mendengar keterangan saksi dari Terdakwa, Toro yang dihadirkan penasehat hukum, kita tunda.

    Karena satu hakim anggota yaitu Abdul Aziz, SH.,M.Hum, berhalangan tidak bisa hadir ke pengadilan", kata Hakim Ketua, Yudi Silen, Senin (12/11/2018).

    Selanjutnya, mengingat Hakim Anggota yaitu Sorta Ria Neva, mengikuti cuti pada tanggal 19 minggu depan yang tak bisa dihalangi, maka sidang berikutnya kita lanjutkan pada tanggal 26 November 2018 atau dua minggu ke depan. ujar Hakim Ketua, Yudisilen.

    Seperti diketahui, drama hukum yang diduga dimainkan oleh Bupati Bengkalis, Amril Mukminin terhadap perusahaan Pers, harian berantas.co.id yang diduga sengaja menjerat pimpinan media itu, Toro Laia ke proses hukum, berawal dari penyidikan pihak Polda Riau yang diduga konspirasi mengkriminalisasi Pers.

    Dimana media Pers harianberantas.co.id telah memuat berita terkait kasus korupsi dana bansos untuk Kabupaten Bengkalis tahun 2012 yang sebesar Rp272 miliar lebih, sebagaimana bukti yang termuat dalam Laporan Hasil Audit (LHA) BPKP RI Perwakilan Riau, dan bukti nyata yang temuat dibeberapa amar putusan hakim tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Pengadilan Tinggi Pekanbaru, maupun dibeberapa surat dakwaan JPU atau Kejaksaan, yang menyebut Amril Mukminin selaku anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2009-2014 dkk, telah ikut memperkayakan diri dari kerugian negara yang terjadi.

    Ternyata dalam sidang ke-16 di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (29/10/2018) lalu terungkap, jika kasus yang dituduhkan sang Bupati Bengkalis, Amril Mukminin itu terhadap redaksi media Pers harianberantas.co.id, telah selesai dimediasi dan/atau diklarifikasi oleh Dewan Pers pada bulan Agustus 2017, dan sudah final sebagaimana rekomendasi yang termuat dalam PPR Dewan Pers, Nomor: 25/PPR-DP/IX/2017 tanggal 18 September 2017.

    Ahli Pers dari Dewan Pers, Herutjahjo Soewardojo yang dihadirkan JPU untuk didengar keterangan oleh Majelis Hakim dengan tegas menyatakan, pengaduan Bupati Amril Mukminin terhadap Harianberantas.co.id, telah final sebagaimana rekomendasi dalam PPR Dewan Pers.

    Karena masalah yang terjadi, merupakan pelanggaran kode etik jurnalistik (KEJ) yang pernah diklarifikasi dan sidang plenokan oleh sembilan (9) anggota Dewan Pers di Dewan Pers.

    Dalam ruang sidang di PN Pekanbaru, ahli Pers, Herutjhajo Soewardjo dari Dewan Pers dihadapan Majelis Hakim secara tegas membacakan Surat Edaran Mahkama Agung (SEMA) RI Nomor: 13/2008 tentang Saksi Ahli Pers yang didengarkan oleh majelis hakim.

    Ahli Pers, Herutjahjo Soewarjdo dengan tegas kepada majelis hakim menyatakan, masalah laporan Bupati Amril Mukminin terhadap harianberantas.co.id tersebut, penyelesaiannya dikembalikan pada undang-undang No. 40/1999 Tentang Pers.

    “Kami menganggap masalah ini sudah selesai saat dilaksanakan mediasi dan sidang pleno oleh ke 9 orang anggota Dewan Pers di kantor Dewan Pers di Jakarta, dan ini masalah sudah final.

    Karena masalah yang disidangkan di Pengadilan ini sekarang, kesalahan dalam dunia jurnalistik sebagaimana rekomendasi dalam PPR yang kami keluarkan, untuk dilaksanakan ke dua pihak,” terang Herutjahjo Soewarjdo dari Dewan Pers. ***



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
  • Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
  • DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
  • Bupati Roby Ajak Seluruh Pihak Bersinergi Atasi Potensi Karhutla di Bintan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Polisi Ungkap Shabu 2,4 Gram di Perawang Barat, Tersangka Kepergok Cari Barang yang Dibuangnya
    03 Gelorakan Semangat Olahraga, Pemuda Rumbai Gelar Voli ANTAR CLUB Se-Kota Pekanbaru
    04 DPD LSM Bara Api Riau Desak Evaluasi Izin Operasional THM Hollywood dan Dragon, Pemprov Diminta Bertindak Tegas
    05 Bupati Roby Ajak Seluruh Pihak Bersinergi Atasi Potensi Karhutla di Bintan
    06 Ganja16 Kg Ganja Disita di Jalan Lintas Medan–Bukittinggi, Kurir Berusia 17 Tahun Diamankan
    07 Maulid Nabi 1448 H, Bupati Roby : Bukan Sekedar Peringatan, Tapi Jadikan Nabi Sebagai Teladan
    08 Sholat Istisqo dan Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Sail
    09 Polres Pasaman Barat Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sepanjang Semester Tahun 2026
    10 Patroli RAGA Polresta Pekanbaru Intensifkan Pengamanan Dini Hari, Cegah Geng dan Aksi Anarkisme
    11 PKK dan BPBD Bintan Gandeng Kader Wujudkan Keluarga Tangguh Bencana
    12 Kecewa Atas Penetapan Tersangka Terhadap Korban Oleh Polsek Mandau, Istri Rudi Saputra Laporkan ke Mabes Propam Polri
    13 Jaga Desa Diperkuat, Kawal Program Prioritas Nasional di Kepri
    14 Sidang Pengeroyokan, Saksi Ringankan Terdakwa Si Baju Merah Diduga Ikut Memukul
    15 Ditlantas Polda Riau Edukasi Safety Riding kepada Prajurit Pomdam XIX/Tuanku Tambusai
    16 Polantas Karib Bagikan Masker kepada Pengendara & Pengguna Jalan
    17 Antisipasi Kabut Asap, Ditlantas Polda Riau Bagikan Masker dan Imbau Warga Manfaatkan SIGNAL
    18 Udara Pekanbaru Masih Berasap, Polantas Karib Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
    19 Pemkab Bintan Ajak Masyarakat Hadiri Peringatan Maulid Nabi 1448 H di Community Centre Teluk Sebong
    20 Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Pastikan Pembinaan Berjalan Optimal
    21 Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung Bagikan Ribuan Masker Bagi Masyarakat Pengguna Lalulintas Mencegah ISPA
    22 Polres Pasaman Barat Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pembunuhan Ibu dan Nenek Kandung di Sungai Aur
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com