Opini
Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) “Jadi Bisnis’’
Jumat, 09-11-2018 - 10:57:20 WIB
Aturan itu bisa di’akali. Seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam peraturan ini, para guru dan kepala sekolah, tak lagi terlibat secara langsung di dalam bisnis ini. Pasal 181 PP No 17/2010 ini memang secara tegas menyatakan, "Pendidik dan tenaga kependidikan baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan belajar, perlengkapan bahan belajar dan pakaian seragam di tingkat satuan pendidikan."
Dalam dunia bisnis harus pandai bersiasat. Siasat menentukan pangsa pasar yang tepat, siasat memastikan produknya dapat terjual dan sejumlah siasat lainnya, termasuk mengakali peraturan yang ada jika memang sebanding dengan keuntungannya.
Ini pula yang kemudian membuat para pengusaha buku Lembar Kerja Siswa (LKS) tetap bisa bertahan, memproduksinya dan terus menjual produk mereka kepada para siswa-siswi.
Sebab, dibanding bisnis penjualan buku-buku lainnya, bisnis LKS memang terbukti lebih mudah dan menguntungkan. Bukan saja karena pangsa pasarnya pasti, melainkan karena kepastian produk yang akan dibeli oleh pangsa pasar yang juga terhitung secara pasti berapa jumlahnya.
Tapi, seperti disinggung tadi, aturan ini pun toh bisa saja diakali karena entah kebetulan atau tidak, celahnya memang terbuka.
Beberapa sekolah, para guru dan kepala sekolah, masih terlibat penjualan buku LKS kepada siswanya, demi meraih keuntungan, sehingga larangan pun diabaikan.
Pihak penerbit pun, gencar memproduksi dan mencetak ratusan ribu, bahkan jutaan buku LKS setiap tahunnya. Kecuali guru dan kepala sekolah, siapa pun juga bisa menjualnya, menjadi agen, termasuk para orang tua murid.
Yang perlu dilakukan penerbit hanyalah memastikan bahwa LKS yang mereka produksi itu dipakai pihak sekolah dan para guru dengan tentunya sepengetahuan kepala sekolah dalam kegiatan belajar mengajar.
Dengan begitu, suka atau pun tak suka, para orang tua siswa pun tak punya pilihan selain membeli LKS menjadi wajib, karena para guru pun menggunakannya ketika memberikan tugas kepada anak didiknya.
Pertanyaannya, apa untungnya ikut-ikutan mengkondisikan penggunaan LKS ini bagi para guru ? Bagi para Kepala sekolah? Sebab, masa iya, sih, tak ada untungnya sama sekali?
Saya melihat, penggunaan LKS untuk siswa sangat tidak tepat, karena dapat mengubah filosofi cara belajar siswa aktif menjadi pasif, sehingga sistem pembelajaran yang harusnya mengutamakan diskusi antar guru dan teman sejawat tidak berjalan dengan baik.
Menurut saya, ‘’Pemerintah seharusnya tegas ketika mau menegakkan aturan’’ Misalnya mau membuat Pratek-praktek bisnis semacam ini hilang, benar-benar hilang, peluang itu seharusnya jangan lagi dibuka, sekecil apa pun atau sesama apa pun bahasanya.
Seharusnya kalau ada sekolah yang kedapatan menjual buku paket LKS kepada siswanya, maka pihak Dinas Pendidikan (Disdik) harus dapat memberikan sanksi tegas kepada kepala sekolah sehingga menjadi pembelajaran kepada sekolah yang lain.
Saya berharap kepada Pemerintah, agar lebih memperketat lagi pengawasan di Sekolah-sekolah, sehingga anak-anak didik pun bisa menuntut ilmu setinggi langit tanpa dibatasi dengan buku LKS. Sekali lagi, tutup semua peluang. Sebab, tak semua orang memiliki prasangka yang sama.
Penulis: HADIRIKU ZEGA
Komentar Anda :