Disdukcapil Kota Pekanbaru Menggelar Sosialisasi KIA (Kartu Indentitas Anak
RABU, 24-10-2018 - 19:34:19 WIB 👁 112193

TERKAIT:
 
  • Disdukcapil Kota Pekanbaru Menggelar Sosialisasi KIA (Kartu Indentitas Anak
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru menggelar Sosialisasi Kartu Identitas Anak (KIA) bagi Camat, Kepala UPT SD/TK/PAUD, dan Puskesmas di Ballroom Hotel Prime Park. Selasa (23/10).

    Sosialisasi ini dibuka oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru Baharuddin, S.Sos, M.Si  didampingi Sekretaris Disdukcapil Seniwati.

    “Maksud dan tujuan sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan mengenai KIA kepada masyarakat Kota Pekanbaru. Tujuannya agar peserta sosialisasi KIA juga dapat membantu mensosialisasikannya tentang tata cara mengurus identitas anak”, ujar Baharuddin.

    Dijelaskan lagi, pelaksanaan program KIA di Kota Pekanbaru perlu dilaksanakan karena selain melaksanakan Permendagri No. 2 tahun 2016 tentang KIA, di tahun 2019 ini Kota Pekanbaru menjadi salah satu dari 50 Kabupaten/Kota di Indonesia yang terpilih untuk menyelenggarakan program KIA.

    “Pemberian reward atau tugas ini karena Kota Pekanbaru telah melampaui target capaian kepemilikan akta kelahiran anak usia 0 – 18 tahun sebesar 81 persen lebih ditahun 2018″, katanya.

    “Dengan memiliki KIA sebagai warga Negara Indonesia yang berumur kurang dari 17 tahun diharapkan anak mendapatkan akses layanan publik yang lebih mudah seperti membuka rekening Bank, berobat ke Puskesmas atau Rumah Sakit, mengurus Pasport dan pelayanan publik lainnya“, jelasnya.

    Sementara dalam sosialisasi tersebut sebagai narasumber adalah Imaniar Eka Wulandari yang juga selaku Kasi Bio Data, NIK, dan KK Direktorat Pendaftaran Penduduk Kemendagri.

    Dalam pemaparannya dijelaskan, untuk prosedur penerbitan KIA untuk batasan usia terakhir kepemilikan KIA adalah usia 17 tahun kurang 1 hari. Sementara aturan pemberlakuan KIA diantaranya, usia anak 0 – 5 tahun tanpa foto, setelah umur 5  – 17 tahun kurang 1 hari diterbitkan lagi dengan menampilkan foto pemilik KIA dan setelah berumur 17 tahun diganti dan diterbitkan KTP Elektronik.

    “Untuk penerbitan KIA bagi anak usia 17 tahun kurang 1 hari yang telah memiliki Akta Kelahiran dilakukan pendataan oleh Dispendukpencapil, sementara pemohon KIA bagi anak yang baru lahir sekaligus dapat diterbitkan Akta Kelahiran serta perubahan Kartu Keluarga orang tuanya“, pungkasnya. (Kominfo).



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • HUT ke-27 Pelalawan, Bupati Zukri Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Pembangunan
  • Komitmen Berantas Narkoba di Riau, Pemko Pekanbaru Dukung Penuh Langkah Tegas Irjen Arman
  • Pemprov Riau dan UNRI Bersinergi Lestarikan Budaya Melayu Lewat Tugu Tanjak Tok Beruas
  • Pemprov Riau Salurkan Bansos Pendidikan ke 1.138 Mahasiswa
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 HUT ke-27 Pelalawan, Bupati Zukri Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Pembangunan
    03 Komitmen Berantas Narkoba di Riau, Pemko Pekanbaru Dukung Penuh Langkah Tegas Irjen Arman
    04 Pemprov Riau dan UNRI Bersinergi Lestarikan Budaya Melayu Lewat Tugu Tanjak Tok Beruas
    05 Pemprov Riau Salurkan Bansos Pendidikan ke 1.138 Mahasiswa
    06 Harga TBS Sawit Plasma Riau Turun Jadi Rp3.783 per Kg, Ini Penjelasan Disbun
    07 RDP Dengan PT SPRH Perseroda, DPRD Pertanyakan Transparansi Rekrutmen Minta Jagan Ada PHK Karyawan
    08 Bupati Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi
    09 HUT ke-27 Pelalawan, Pemprov Riau Apresiasi Capaian Pembangunan di Tengah Tekanan Fiskal
    10 Bupati Hj. Kasmarni Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan Rumah Tanam Aneka Sayuran
    11 Pekanbaru Kembali Berasap Pekat, Siak dan Kampar Masih Sangat Tidak Sehat
    12 Pemprov Riau Akselerasi Perdagangan Karbon Melalui Program GREEN for Riau
    13 Siak Terima Rp370,8 MIliar Pembiayaan Pembangunan dari Pusat Sepanjang 2026
    14 DPRD Pekanbaru : Pemko Pastikan Setiap Pelanggaran Peraturan Paerah (Perda) Ditindak Secara Konsisten
    15 Anggaran Jalan dan Drainase Pekanbaru 2027 Belum Diputuskan, DPRD Berikan Penjelasan
    16 SF Hariyanto Minta Program Perumahan Dipercepat, Riau Berharap Alokasi Bertambah
    17 Kabut Tebal Selimuti Pekanbaru, Dua Penerbangan ke Jakarta Delay
    18 Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
    19 Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
    20 Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
    21 Tradisi Penghormatan Polri, Welcome and Farewell Parade Tandai Pergantian Kapolda Riau
    22 Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Komjen Herry Heryawan
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com