Penangkapan Terhadap Tersangka Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Sabu Di Pangkalan Kerinci
Senin, 06-02-2023 - 15:21:27 WIB
|
Foto tersangka dan barang bukti |
SERGAPONLINE.COM PELALAWAN - Kembali Satnarkoba melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang tersangka tindak Pidana Narkotika jenis sabu sabu. bertempat di jalan langgam KM 4 Kelurahan kerinci Timur kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan. sabtu (04/02/2023).
menindak lanjuti informasi dari masyarakat team Opsnal Unit 1 Satresnarkoba Polres Pelalawan mendapatkan info dari masyarakat bahwa di jalan langgam KM 4 kecamatan pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan sering terjadi transaksi Narkotika, terkait info tersebut team opsnal yang di pimpin langsung kasat res narkoba polres pelalawan Iptu Rejoice benedicto manalu,S,trk,Sik. langsung melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu tanggal 04 Februari 2023 sekira jam 22.00 wib Team langsung melakukan penggrebekan sebuah rumah dan mengamankan seorang perempuan dan seorang laki-laki Pasangan suami istri dan kemudian di lakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 14 paket sabu di atas kasur pelaku dan setelah di interogasi pelaku memperoleh sabu itu dari SM, dan selanjutnya di lakukan penangkapan terhadap ES di Rantau baru Desa kiyap jaya kecamatan Bandar seikijang kabupaten Pelalawan.
terduga seorang perempuan atas nama NL,(40) sebagai IRT, tamatan SD. Alamat Jalan Langgam KM 4 Kelurahan Kerinci Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, dan laki-laki atas nama JN (46) pekerjaan sebagai tukang las, tamatan SMA, asal Jawa tinggal di jalan langgam KM 4 Kelurahan kerinci timur kecamatan pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan.
Barang bukti yang diamankan
14 (empat belas) paket diduga sabu yang di bungkus dengan plastik bening klep merah, berat kotor 3.21 gram,1 bal plastik bening,1 buah timbangan digital,
1 unit handphone merek Samsung warna biru,1 unit handphone merek Vivo warna merah. Saat ini pelaku telah diamankan Kepolisian guna pengusutan lebih lanjut.
Editor : F.Laoly
Komentar Anda :