Home | Politik | Ekonomi | Hukrim | Sport | Lifestyle | Riau | Pekanbaru | Regional | Internasional | Indeks Berita
 
Kakek Terduga Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak Di Bawah Umur Diamankan Polsek Singingi
Senin, 23-01-2023 - 12:58:45 WIB
Photo: Pelaku Kakek Bejat Terduga Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur Sumber: Hms Polres Kuansing
TERKAIT:
 
  • Kakek Terduga Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak Di Bawah Umur Diamankan Polsek Singingi
  •  

    SERGAPONLINE.COM KUANSING - Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Di Bawah Umur berhasil diamankan oleh Polsek Singingi Polres Kuansing yang terjadi di Desa Sungai Bawang Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi, Minggu (22/01/2023) sekira pukul 21.15 WIB.


    Kepada wartawan Kepala Kepolisian Resort Kuantan Singingi, AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK, M.Si melalui Kapolsek Singingi IPTU Riduan Butar Butar, SH, MH, mengatakan "pelaku seorang kakek berinisial S (68) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur telah diamankan di Polsek Singingi, " ungkap Riduan.


    Kronologi kejadian berawal pada Minggu (22/01/2023), sekitar pukul 19.00 WIB, anak pelapor berinisial MNK (8) bercerita kepada ibunya (Pelapor) bahwa dirinya merasa sakit di kemaluannya setiap buang air kecil, lalu pelapor bertanya kenapa sakit dan anak pelapor menjawab kakek berinisial S als PD (68) telah memasukkan kemaluannya ke kemaluan korban MNK (8).


    Setelah di tanyakan pelapor kepada anaknya bahwa kejadian tersebut terjadi pada bulan Nopember 2022 sebanyak 2 kali, atas kejadian tersebut ibu korban (pelapor) merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singingi dan Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Singingi AIPTU MERIAN DONAL SH beserta 4 Personil Unit Reskrim Polsek Singingi melakukan Penangkapan terhadap kakek berinisial S (68) langsung diamankan di Polsek Singingi.


    "Pada saat diintrogasi bahwa benar Pelaku S (68) telah melakukan persetubuhan terhadap korban MNK (8) dan kemudian diamankan ke Polsek Singingi untuk pemeriksaan lebih lanjut, "


    "Barang bukti juga diamankan berupa 1 (satu) helai celana pendek warna hitam, 1 (satu) helai celana dalam warna putih motip bunga, 1 (satu) helai singlet warna putih, 1 (satu) helai celana pendek warna hitam, 1 ( satu) helai baju kaos warna pink dan 1 (satu) helai celana dalam warna biru, " jelas Riduan.


    Kepada pelaku akan disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 e Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang - undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang- undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang- undang nomor 23 tahun 2002 tentang perindungan anak menjadi undang - undang.


    Riduan menambahkan "untuk ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda minimal 20 juta rupiah dan maksimal 5 milyar," tutupnya.



    Editor: Jasril Chaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Bupati Kasmarni Ucapakan Selamat Kepada Caleg DPRD Kabupaten Bengkalis
  • Kepada 52 Orang Wisudawan/ti Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) ke XXIV Hubbulwathan Duri, Bupati Kasmarni Ucapan Selamat dan Sukses
  • Atlet Riau Ucapkan Terima Kasih kepada Pj Gubri atas Pemberian Uang Sagu Hati
  • Hadiri Rapat Kerja Komwil I APEKSI, Kombes Jeki
  • Wakapolda Riau Gelar Jum'at Curhat di Rumah JB
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Bupati Kasmarni Ucapakan Selamat Kepada Caleg DPRD Kabupaten Bengkalis
    02 Kepada 52 Orang Wisudawan/ti Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) ke XXIV Hubbulwathan Duri, Bupati Kasmarni Ucapan Selamat dan Sukses
    03 Atlet Riau Ucapkan Terima Kasih kepada Pj Gubri atas Pemberian Uang Sagu Hati
    04 Hadiri Rapat Kerja Komwil I APEKSI, Kombes Jeki
    05 Wakapolda Riau Gelar Jum'at Curhat di Rumah JB
    06 Sakit Hati, Seorang Pemuda di Pekanbaru Nekat Bakar Mushalla
    07 Bupati Kasmarni Ikuti Rakor Pemerintah Daerah dan Pemerintah
    08 Team Penyidik Kejari Kuansing Melakukan Penahanan Mantan Bupati Kuansing Tahun 2006-2011 dan 2011-2016 Berinisial S
    09 Sekda Rohil Hadiri Giat FGD Forum Sekda Seluruh Indonesia Komwil Riau
    10 Pimpin Upacara Hardiknas 2024, Pj Gubri Sampaikan Hal Ini
    11 Rakor Perangkat Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Diharapkan Berhasil dan Berdaya Guna
    12 Jum'at Curhat, Cepat Tanggapi Keluhan Warga Kinerja Kepolisian Diapresiasi Masyarakat
    13 Dukung Pro Justitia, Kemenkumham Riau Serahkan Tersangka WNA Kasus Pelanggaran Tindak Pidana Keimigrasian Pada Kejaksaan
    14 Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Pekanbaru, Ada Alat Tangkap Anjing
    15 Pimpin Apel Pengamanan Kegiatan APEKSI - BBI/BBWI, Kombes Jeki Tegaskan Beberapa Hal
    16 Ketua DPRD Provinsi Riau Yulisman Hadiri Acara Penganugerahan Gelar Adat
    17 Dana Seleksi POPDA 2024 Nihil, Emos Gea: Jangan Main-main
    18 Hadiri Rapat Paripurna Laporan Hasil Kerja Pansus, Pj Gubri : Akan Kami Lakansanakan Dengan Maksimal
    19 Pj Gubri SF Hariyanto Beri Hadiah Haji hingga Renovasi Rumah Prajurit Berprestasi
    20 Bupati Bengkalis Pimpin Upacara Hardiknas, Sampaikan Pesan Penting Mendikbudristek
    21 Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Madiun Kanwil Kemenkumham Jatim Buka Pelatihan Industri Manufaktur Penjahitan
    22 Kapolres Kuansing Hadiri Audensi Bupati Kuansing Bersama Serikat Pekerja dalam Rangka Hari Buruh Internasional May Day 2024
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com