Bawa Kabur Anak Dibawah Umur Selama 3 Minggu, Unit Reskrim Polsek Logas Tanah Darat Berhasil Amankan Pelaku
Minggu, 22-01-2023 - 14:00:29 WIB šŸ‘ 7004
Photo: Pelaku Bawa Kabur Anak dibawah Umur.Sumber: Hms Polres Kuansing
TERKAIT:
 
  • Bawa Kabur Anak Dibawah Umur Selama 3 Minggu, Unit Reskrim Polsek Logas Tanah Darat Berhasil Amankan Pelaku
  •  

    SERGAPONLINE.COM KUANSING - Kasus Tindak Pidana melarikan anak di bawah umur, korban NH (15) warga Desa Lubuk Kebun Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi yang terjadi pada hari Jumat (30/12/2022) sekira pukul 09.00 WIB berhasil diungkap Polsek Logas Tanah Darat.

    SA (21) pelaku Tindak Pidana melarikan anak di bawah umur tersebut, telah berhasil di tangkap oleh Unit Reskrim Polsek Logas Tanah Darat kini sudah di tahan di Polsek Logas Tanah Darat.

    Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Logas Tanah Darat Iptu Dodi Hajri, SH, mengatakan "pelaku berinisial SA (21) warga Desa Sidomulyo Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhan Batu Utara Sumut, sudah kami tangkap pada hari Kamis (19/01/2023) sekira pukul 21.00 wib di Desa Tingkok Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu, " ungkap Dodi.

    Kronologi kejadian bermula pada hari Kamis (29/12/2022) sekitar pukul 15.00 wib, korban NH (15) meminta izin kepada orangtuanya (pelapor) untuk memperbaiki Handphone miliknya ke Pangean tetapi orang tua korban tidak mengizinkannya.

    Keesokan harinya tepatnya pada Jumat (30/12/2022) sekira pukul 13.00 wib orang tua korban pulang dari kerja dan sesampainya dirumahnya melihat korban NH (15) sudah tidak ada dirumah. Kemudian pelapor mencoba mencari dan menghubungi keluarga terdekat guna untuk mencari tau dimana keberadaan dari anak pelapor tersebut namun tidak juga ditemukan .

    Selanjutnya pelapor mendapatkan informasi dari tetangganya bahwa melihat anak pelapor yang bernama NH (15) telah pergi dengan seorang laki laki yang diketahui pelaku SA (21) dengan menggunakan sepeda motor dengan cara berboncengan. Kemudian pelapor berusaha untuk mencari dimana keberadaan NH tersebut namun juga tidak diketahui keberadaannya.

    Paman korban juga mencoba menghubungi korban NH (15) dengan menggunakan handphone tetapi handphone korban sudah tidak aktif lagi. Atas kejadian tersebut pelapor (orang tua) NH membuat laporan ke Polsek Logas Tanah Darat guna pengusutan lebih lanjut.

    Kapolsek Logas Tanah Darat Iptu Dodi Hajri, SH, menjelaskan "kronologi penangkapan pelaku berawal pada kamis (19/01/2023) pukul 08.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan yang diduga pelaku SA (21) melarikan anak dibawah umur tersebut sedang berada di salah satu wilayah yaitu tepatnya di Desa Sukamaju Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu, " jelas Dodi.

    Kemudian Kapolsek Logas Tanah Darat Iptu Dodi Hajri, SH, memerintahkan Personil Unit Reskrim untuk melakukan pengejaran ke tempat diduga keberadaan pelaku, sekira pukul 21.00 Wib pelaku dapat diamankan bersama dengan seorang perempuan yang dilaporkan orang tuanya, yang bernama NH (15) yang telah dibawa lari oleh pelaku SA (21) tepatnya di Desa Tingkok Kecamatan Tambusai Kabupaten Rohul dan menurut keterangan pelaku dan korban telah melakukan hubungan persetubuhan layaknya suami istri.

    Setelah itu korban dan pelaku langsung diamankan dan dibawa kepolsek Logas Tanah Darat guna untuk proses selanjutnya.

    Turut diamankan barang bukti 1 (satu) helai baju kemeja lengan panjang warna coklat, 1 (satu) helai celana panjang warna hitam, 1 (satu) helai jilbab warna hitam, 1 (satu) helai celana dalam warna ungu, 1 (satu) helai bra warna pink, 1 (satu) helai baju kemeja lengan panjang warna hitam, 1 (satu) helai celana levis warna hitam dan 1 (satu) helai celana dalam warna coklat.

    Akibat perbuatannya tersangka SA (21) di jerat dengan Pasal 81 ayat (1),(2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang- undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang- undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang- undang nomor 23 tahun 2002 tentang perindungan anak menjadi undang- undang jo pasal 332 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 15 tahun, tutup Dodi mengakhiri keterangannya.

     

    Editor: Jasril Chaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kapolri Tinjau Pabrik Pupuk Batu Bara Di Kampar – Lepas Distribusi 80 Ton Untuk 5 Kelompok Tani Riau, Kapolres Kampar Awasi Keamanan
  • Kadis Perkimtan Adi Pranoto Hadir Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Ketam Putih
  • Pemkab Bintan Matangkan Ranperda Pengelolaan Sampah Melalui Konsultasi Publik
  • Polsek Mandau Gelar Pengelolaan Program Swasembada Pangan Jagung Di Desa Bathin Betuah
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kapolri Tinjau Pabrik Pupuk Batu Bara Di Kampar – Lepas Distribusi 80 Ton Untuk 5 Kelompok Tani Riau, Kapolres Kampar Awasi Keamanan
    03 Kadis Perkimtan Adi Pranoto Hadir Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Ketam Putih
    04 Pemkab Bintan Matangkan Ranperda Pengelolaan Sampah Melalui Konsultasi Publik
    05 Polsek Mandau Gelar Pengelolaan Program Swasembada Pangan Jagung Di Desa Bathin Betuah
    06 Kapolri Serahkan Bantuan Peralatan Karhutla di Riau, Ingatkan Ancaman El NiƱo dan Prioritaskan Pencegahan
    07 Pekanbaru Menuju Zero Anak Stunting, Pemko Pastikan Intervensi Berlanjut
    08 Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi, Total 110 Unit Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau
    09 Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II, Polresta Pekanbaru Perkuat Akses Warga dan Wujudkan Polri Hadir untuk Masyarakat
    10 Polres Dumai Amankan 220 Butir Diduga Pil Ekstasi, Seorang Pria Ditangkap di Dumai Timur
    11 Polsek Kampar Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan – Tersangka Ditangkap Setelah Larikan Dari Atap
    12 PPK 1.4 Pastikan Pembongkaran Empat Jembatan CH Berjalan Sesuai Kontrak
    13 GEMA Melayu Riau RDPU di DPR RI, Sekjen Dukung Bupati dan DPRD Inhu Segerakan Perda MHA
    14 Polsek Mandau Berhasil Tangkap Pengedar Sabu di Talang Mandi – Satu Tersangka Diamankan, Satu Lagi DPO
    15 Pastikan Bansos Tepat Sasaran, Pemko Pekanbaru Gelar Bimtek DTSEN Bagi Operator Puskessos
    16 Sigap, Personel Sat PJR Ditlantas Polda Riau dan Tim Lalin HK Berjibaku Selamatkan Korban Kecelakaan di Tol Pekanbaru–Dumai
    17 Langsung Tanggapi Aduan Masyarakat, Polres Pasaman Barat Gelar Patroli Cegah Aksi Premanisme Dan Pungli Di Objek Wisata
    18 Komisi V DPRD Provinsi Riau Mengadakan Hearing Tentang Perda Tanah Ulayat Bersama LAM Riau dan Kanwil BPN Riau
    19 Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Pimpin Apel Pagi Tekankan Disiplin, Keamanan, dan Deteksi Dini
    20 Atasi Banjir, Pemko Pekanbaru Gesa Pembangunan Drainase di Jalan Embun Pagi
    21 Weekend, Ciptakan Lalu Lintas Aman, Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli Hingga Malam Hari
    22 Rutan Pekanbaru dan Kemenag Kota Pekanbaru Bersinergi Perkuat Pembinaan Kerohanian Warga Binaan
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com