Bawa Kabur Anak Dibawah Umur Selama 3 Minggu, Unit Reskrim Polsek Logas Tanah Darat Berhasil Amankan Pelaku
Minggu, 22-01-2023 - 14:00:29 WIB 👁 8752
Photo: Pelaku Bawa Kabur Anak dibawah Umur.Sumber: Hms Polres Kuansing
TERKAIT:
 
  • Bawa Kabur Anak Dibawah Umur Selama 3 Minggu, Unit Reskrim Polsek Logas Tanah Darat Berhasil Amankan Pelaku
  •  

    SERGAPONLINE.COM KUANSING - Kasus Tindak Pidana melarikan anak di bawah umur, korban NH (15) warga Desa Lubuk Kebun Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi yang terjadi pada hari Jumat (30/12/2022) sekira pukul 09.00 WIB berhasil diungkap Polsek Logas Tanah Darat.

    SA (21) pelaku Tindak Pidana melarikan anak di bawah umur tersebut, telah berhasil di tangkap oleh Unit Reskrim Polsek Logas Tanah Darat kini sudah di tahan di Polsek Logas Tanah Darat.

    Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Logas Tanah Darat Iptu Dodi Hajri, SH, mengatakan "pelaku berinisial SA (21) warga Desa Sidomulyo Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhan Batu Utara Sumut, sudah kami tangkap pada hari Kamis (19/01/2023) sekira pukul 21.00 wib di Desa Tingkok Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu, " ungkap Dodi.

    Kronologi kejadian bermula pada hari Kamis (29/12/2022) sekitar pukul 15.00 wib, korban NH (15) meminta izin kepada orangtuanya (pelapor) untuk memperbaiki Handphone miliknya ke Pangean tetapi orang tua korban tidak mengizinkannya.

    Keesokan harinya tepatnya pada Jumat (30/12/2022) sekira pukul 13.00 wib orang tua korban pulang dari kerja dan sesampainya dirumahnya melihat korban NH (15) sudah tidak ada dirumah. Kemudian pelapor mencoba mencari dan menghubungi keluarga terdekat guna untuk mencari tau dimana keberadaan dari anak pelapor tersebut namun tidak juga ditemukan .

    Selanjutnya pelapor mendapatkan informasi dari tetangganya bahwa melihat anak pelapor yang bernama NH (15) telah pergi dengan seorang laki laki yang diketahui pelaku SA (21) dengan menggunakan sepeda motor dengan cara berboncengan. Kemudian pelapor berusaha untuk mencari dimana keberadaan NH tersebut namun juga tidak diketahui keberadaannya.

    Paman korban juga mencoba menghubungi korban NH (15) dengan menggunakan handphone tetapi handphone korban sudah tidak aktif lagi. Atas kejadian tersebut pelapor (orang tua) NH membuat laporan ke Polsek Logas Tanah Darat guna pengusutan lebih lanjut.

    Kapolsek Logas Tanah Darat Iptu Dodi Hajri, SH, menjelaskan "kronologi penangkapan pelaku berawal pada kamis (19/01/2023) pukul 08.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan yang diduga pelaku SA (21) melarikan anak dibawah umur tersebut sedang berada di salah satu wilayah yaitu tepatnya di Desa Sukamaju Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu, " jelas Dodi.

    Kemudian Kapolsek Logas Tanah Darat Iptu Dodi Hajri, SH, memerintahkan Personil Unit Reskrim untuk melakukan pengejaran ke tempat diduga keberadaan pelaku, sekira pukul 21.00 Wib pelaku dapat diamankan bersama dengan seorang perempuan yang dilaporkan orang tuanya, yang bernama NH (15) yang telah dibawa lari oleh pelaku SA (21) tepatnya di Desa Tingkok Kecamatan Tambusai Kabupaten Rohul dan menurut keterangan pelaku dan korban telah melakukan hubungan persetubuhan layaknya suami istri.

    Setelah itu korban dan pelaku langsung diamankan dan dibawa kepolsek Logas Tanah Darat guna untuk proses selanjutnya.

    Turut diamankan barang bukti 1 (satu) helai baju kemeja lengan panjang warna coklat, 1 (satu) helai celana panjang warna hitam, 1 (satu) helai jilbab warna hitam, 1 (satu) helai celana dalam warna ungu, 1 (satu) helai bra warna pink, 1 (satu) helai baju kemeja lengan panjang warna hitam, 1 (satu) helai celana levis warna hitam dan 1 (satu) helai celana dalam warna coklat.

    Akibat perbuatannya tersangka SA (21) di jerat dengan Pasal 81 ayat (1),(2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang- undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang- undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang- undang nomor 23 tahun 2002 tentang perindungan anak menjadi undang- undang jo pasal 332 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 15 tahun, tutup Dodi mengakhiri keterangannya.

     

    Editor: Jasril Chaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Asap Tebal Selimuti Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau Bagikan Ribuan Masker kepada Masyarakat
  • Ditlantas Polda Riau Tinjau Kesiapan Open Traffic Tahap 2, Pastikan Akses Tol Aman bagi Pengguna Jalan
  • Warga Pangkalan Gondai Tolak Penguasaan Lahan, Minta PT Agrinas dan KSO Angkat Personel dari Area Sengketa
  • Jaga Silaturahmi dan Kamtibmas, Polsek Bukit Kapur Gelar Subuh Keliling di Masjid Al Manan
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Asap Tebal Selimuti Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau Bagikan Ribuan Masker kepada Masyarakat
    03 Ditlantas Polda Riau Tinjau Kesiapan Open Traffic Tahap 2, Pastikan Akses Tol Aman bagi Pengguna Jalan
    04 Warga Pangkalan Gondai Tolak Penguasaan Lahan, Minta PT Agrinas dan KSO Angkat Personel dari Area Sengketa
    05 Jaga Silaturahmi dan Kamtibmas, Polsek Bukit Kapur Gelar Subuh Keliling di Masjid Al Manan
    06 Atlet Terbaik Kickboxing Bengkalis Raih Medali Emas di SSS Pekanbaru
    07 Weekend Aman dan Lancar, Polantas Karib Intensifkan Patroli di Jalan Protokol dan Jalur Tol
    08 Respon Cepat, Sat Reskrim Polres Pasaman Barat Menangkap Empat Pelaku Pemerkosaan Secara Bersama-sama Di Air Bangis
    09 Apresiasi Untuk PT Musim Mas: Kontribusi Nyata Sukseskan HUT RI ke-81 dan Berbagi untuk Para Pejuang Bangsa, Senin 17 Agustus 2026
    10 Ketua PWMOI Pekanbaru Lulus Ujian Advokat PERADI 2026, Keluarga Besar PWMOI Pekanbaru Ucapkan Selamat
    11 Awali Tugas, Ka. KPLP Lapas Pasir Pangarayan Gelar Sambung Rasa Bersama Warga Binaan
    12 Dengan Semangat Polri Untuk Masayakat Menuju Indonesia Maju Polres Siak Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri Tahun 2026
    13 Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Tertib Berlalu Lintas,Satlantas Polres Siak Gencar Lakukan Kegiatan Preemtif dan Edukasi
    14 Ungkap Kasus Perdagangan Emas Ilegal Lintas Negara, Ditreskrimsus Polda Sumbar Tangkap WNA India di Solok
    15 Polresta Pekanbaru Pastikan Ketersediaan Sembako dan Stabilitas Harga di Pasar Sail
    16 Hentikan Pingpong Berkas Kasus PT Musim Mas KNPI Riau Desak Penahanan Direksi, Penghentian Aktivitas, Cabut Sertifikasi Hijau, dan Usut Dugaan Kejahatan Pajak
    17 Hentikan Pingpong Berkas Kasus PT Musim Mas KNPI Riau Desak Penahanan Direksi, Penghentian Aktivitas, Cabut Sertifikasi Hijau, dan Usut Dugaan Kejahatan Pajak
    18 Dirlantas Polda Riau Berikan Dari Helm SNI Hingga Bibit Pohon, Polantas Karib Tebar Berkah Bersama Ojol Pekanbaru
    19 Semangat Pengabdian Membara, Kapolres Kampar Pimpin Khidmat Upacara Hari Juang Polri: Tingkatkan Profesionalisme Demi Masyarakat
    20 Polres Dumai Gelar Program JALUR, Hadirkan Pelayanan Humanis Bagi Masyarakat Pesisir
    21 Dana Rp10 Untuk Pembangunan Jembatan Alternatif di Desa Teluk Sejuah Diduga Kades Selewengkan
    22 Pejabat Baru Dilantik, Kinerja Kanwil Ditjenpas Riau Diperkuat
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com