Bawa Kabur Anak Dibawah Umur Selama 3 Minggu, Unit Reskrim Polsek Logas Tanah Darat Berhasil Amankan Pelaku
Minggu, 22-01-2023 - 14:00:29 WIB 👁 11972
Photo: Pelaku Bawa Kabur Anak dibawah Umur.Sumber: Hms Polres Kuansing
TERKAIT:
 
  • Bawa Kabur Anak Dibawah Umur Selama 3 Minggu, Unit Reskrim Polsek Logas Tanah Darat Berhasil Amankan Pelaku
  •  

    SERGAPONLINE.COM KUANSING - Kasus Tindak Pidana melarikan anak di bawah umur, korban NH (15) warga Desa Lubuk Kebun Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi yang terjadi pada hari Jumat (30/12/2022) sekira pukul 09.00 WIB berhasil diungkap Polsek Logas Tanah Darat.

    SA (21) pelaku Tindak Pidana melarikan anak di bawah umur tersebut, telah berhasil di tangkap oleh Unit Reskrim Polsek Logas Tanah Darat kini sudah di tahan di Polsek Logas Tanah Darat.

    Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Logas Tanah Darat Iptu Dodi Hajri, SH, mengatakan "pelaku berinisial SA (21) warga Desa Sidomulyo Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhan Batu Utara Sumut, sudah kami tangkap pada hari Kamis (19/01/2023) sekira pukul 21.00 wib di Desa Tingkok Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu, " ungkap Dodi.

    Kronologi kejadian bermula pada hari Kamis (29/12/2022) sekitar pukul 15.00 wib, korban NH (15) meminta izin kepada orangtuanya (pelapor) untuk memperbaiki Handphone miliknya ke Pangean tetapi orang tua korban tidak mengizinkannya.

    Keesokan harinya tepatnya pada Jumat (30/12/2022) sekira pukul 13.00 wib orang tua korban pulang dari kerja dan sesampainya dirumahnya melihat korban NH (15) sudah tidak ada dirumah. Kemudian pelapor mencoba mencari dan menghubungi keluarga terdekat guna untuk mencari tau dimana keberadaan dari anak pelapor tersebut namun tidak juga ditemukan .

    Selanjutnya pelapor mendapatkan informasi dari tetangganya bahwa melihat anak pelapor yang bernama NH (15) telah pergi dengan seorang laki laki yang diketahui pelaku SA (21) dengan menggunakan sepeda motor dengan cara berboncengan. Kemudian pelapor berusaha untuk mencari dimana keberadaan NH tersebut namun juga tidak diketahui keberadaannya.

    Paman korban juga mencoba menghubungi korban NH (15) dengan menggunakan handphone tetapi handphone korban sudah tidak aktif lagi. Atas kejadian tersebut pelapor (orang tua) NH membuat laporan ke Polsek Logas Tanah Darat guna pengusutan lebih lanjut.

    Kapolsek Logas Tanah Darat Iptu Dodi Hajri, SH, menjelaskan "kronologi penangkapan pelaku berawal pada kamis (19/01/2023) pukul 08.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan yang diduga pelaku SA (21) melarikan anak dibawah umur tersebut sedang berada di salah satu wilayah yaitu tepatnya di Desa Sukamaju Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu, " jelas Dodi.

    Kemudian Kapolsek Logas Tanah Darat Iptu Dodi Hajri, SH, memerintahkan Personil Unit Reskrim untuk melakukan pengejaran ke tempat diduga keberadaan pelaku, sekira pukul 21.00 Wib pelaku dapat diamankan bersama dengan seorang perempuan yang dilaporkan orang tuanya, yang bernama NH (15) yang telah dibawa lari oleh pelaku SA (21) tepatnya di Desa Tingkok Kecamatan Tambusai Kabupaten Rohul dan menurut keterangan pelaku dan korban telah melakukan hubungan persetubuhan layaknya suami istri.

    Setelah itu korban dan pelaku langsung diamankan dan dibawa kepolsek Logas Tanah Darat guna untuk proses selanjutnya.

    Turut diamankan barang bukti 1 (satu) helai baju kemeja lengan panjang warna coklat, 1 (satu) helai celana panjang warna hitam, 1 (satu) helai jilbab warna hitam, 1 (satu) helai celana dalam warna ungu, 1 (satu) helai bra warna pink, 1 (satu) helai baju kemeja lengan panjang warna hitam, 1 (satu) helai celana levis warna hitam dan 1 (satu) helai celana dalam warna coklat.

    Akibat perbuatannya tersangka SA (21) di jerat dengan Pasal 81 ayat (1),(2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang- undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang- undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang- undang nomor 23 tahun 2002 tentang perindungan anak menjadi undang- undang jo pasal 332 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 15 tahun, tutup Dodi mengakhiri keterangannya.

     

    Editor: Jasril Chaniago




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Perkuat Pelaksanaan Tugas Pos Bapas, Ka. Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Penguatan Tusi Pembimbingan Kemasyarakatan
  • Kepala Lapas Perempuan Pekanbaru Pimpin Kegiatan PKMB, Tingkatkan Kesadaran Hidup Bersih dan Sehat
  • HUT ke-27 Pelalawan, Bupati Zukri Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Pembangunan
  • Komitmen Berantas Narkoba di Riau, Pemko Pekanbaru Dukung Penuh Langkah Tegas Irjen Arman
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Perkuat Pelaksanaan Tugas Pos Bapas, Ka. Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Penguatan Tusi Pembimbingan Kemasyarakatan
    03 Kepala Lapas Perempuan Pekanbaru Pimpin Kegiatan PKMB, Tingkatkan Kesadaran Hidup Bersih dan Sehat
    04 HUT ke-27 Pelalawan, Bupati Zukri Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Pembangunan
    05 Komitmen Berantas Narkoba di Riau, Pemko Pekanbaru Dukung Penuh Langkah Tegas Irjen Arman
    06 Pemprov Riau dan UNRI Bersinergi Lestarikan Budaya Melayu Lewat Tugu Tanjak Tok Beruas
    07 Pemprov Riau Salurkan Bansos Pendidikan ke 1.138 Mahasiswa
    08 Harga TBS Sawit Plasma Riau Turun Jadi Rp3.783 per Kg, Ini Penjelasan Disbun
    09 RDP Dengan PT SPRH Perseroda, DPRD Pertanyakan Transparansi Rekrutmen Minta Jagan Ada PHK Karyawan
    10 Bupati Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi
    11 HUT ke-27 Pelalawan, Pemprov Riau Apresiasi Capaian Pembangunan di Tengah Tekanan Fiskal
    12 Bupati Hj. Kasmarni Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan Rumah Tanam Aneka Sayuran
    13 Pekanbaru Kembali Berasap Pekat, Siak dan Kampar Masih Sangat Tidak Sehat
    14 Pemprov Riau Akselerasi Perdagangan Karbon Melalui Program GREEN for Riau
    15 Siak Terima Rp370,8 MIliar Pembiayaan Pembangunan dari Pusat Sepanjang 2026
    16 DPRD Pekanbaru : Pemko Pastikan Setiap Pelanggaran Peraturan Paerah (Perda) Ditindak Secara Konsisten
    17 Anggaran Jalan dan Drainase Pekanbaru 2027 Belum Diputuskan, DPRD Berikan Penjelasan
    18 SF Hariyanto Minta Program Perumahan Dipercepat, Riau Berharap Alokasi Bertambah
    19 Kabut Tebal Selimuti Pekanbaru, Dua Penerbangan ke Jakarta Delay
    20 Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
    21 Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
    22 Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com