Syarat Bebas Lahan Gambut Dihapus, DPRD Riau: Petani Sawit Sujud Syukur
Rabu, 18-01-2023 - 20:56:21 WIB
SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Komisi II DPRD Riau, Zulfi Mursal menyambut baik penghapusan syarat yang menyulitkan masyarakat untuk mendapatkan dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Salah satu syarat menyulitkan yang dihapus Kementerian Pertanian (Kementan), yakni bebas hutan gambut. Akibat aturan tersebut petani Riau pada tahun 2022 tak mendapatkan dana PSR.
Diketahui, melalui harmonisasi peraturan dalam Permentan Nomor 03/2022, tentang Pengembangan SDM, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit, salah satunya menghapus syarat bebas kawasan lindung gambut dan mengembalikan kewenangan Ditjen Perkebunan berkaitan rekomendasi teknis untuk jalur kemitraan PSR.
"Kalau itu dihapuskan kita merasa bersyukur lah, karena memang di riau ini umumnya lahan gambut. Kalau iya dihapuskan, perlu itu petani sujud syukur," kata Zulfi Mursal, Rabu (18/1/2022).
Menurutnya, dana PSR akan sangat bermanfaat bagi petani untuk melakukan peremajaan tanaman sawit sehingga kualitas dan kuantitas Crude Palm Oil (CPO) bisa terjaga.
"Dari BPDPKS itu sekitar Rp30 juta per hektar, kalau lahan satu pancang ada dua hektar kan lumayan itu Rp60 juta," ujar Zulfi.
Adapun pertimbangan menghilangkan surat keterangan bebas lindung gambut seperti dijelaskan Dirjen Perkebunan Kementan RI, Andi Nur Alamsyah, adalah karena hanya dua provinsi memiliki kawasan lindung gambut.
Menurutnya, dengan adanya syarat bebas lindung gambut ini menyebabkan provinsi lain terkena imbasnya, padahal daerah tersebut tidak ada kawasan lindung gambut.
Komentar Anda :