Ahli Dewan Pers Tegaskan,
Agar Kasus Media Harian Berantas Terhadap Bupati Bengkalis Dikembalikan Ke UU Pers
Selasa, 30-10-2018 - 00:11:02 WIB 👁 70942

TERKAIT:
 
  • Agar Kasus Media Harian Berantas Terhadap Bupati Bengkalis Dikembalikan Ke UU Pers
  •  

    SERGAPONLINE.COM - Berakhir sudah drama hukum yang diduga dimainkan oleh Amril Mukminin terhadap perusahaan pers, harianberantas.co.id yang telah menjerat pimpinan media itu, Toro Laia ke proses hukum dipersidangan selama 16 kali persidangan, Senin (29/10/2018).

    Kasus yang di awali dari penyidikan pihak Polda Riau itu sejak semula sudah diduga kuat adanya konspirasi untuk mengkriminalisasi Pers.

    Pasalnya, media harianberantas telah memuat berita terkait kasus mega korupsi dana bansos untuk Kabupaten Bengkalis tahun 2012 yang telah merugikan negara sebesar Rp31 miliar sesuai hasil audit dari BPKP, yang ternyata melibatkan didalamnya diduga Amril Mukminin yang notabene adalah Bupati Bengkalis saat ini.

    Keterlibatan Amril Mukminin, (Bupati-red) tidak diragukan lagi.

    Pasalnya, hal itu dituangkan dalam dokumen resmi dari LHA BPKP RI, Kejaksaan melalui surat dakwaan JPU, dan amar putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru dan amar putusan hakim tipikor Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang menyebut nama Amril merupakan salah satu oknum yang disebut turut menikmati hasil dana bansos sebesar Rp10 juta rupiah.

    ,"Semoga Tuhan menunjukkan kebenaran kepada kita semua, karena sidang kali ini telah menunjukkan pertanda kebenaran dan keadilan itu masih ada. Ini bermula dari keinginan Amril Mukminin dan rekan-rekanya untuk mengkriminalisasi Pers di Riau ketika pers bekerja sesuai tupoksinya, dan memberitakan kasus korupsi besar di wilayah daerah Kabupaten Bengkalis, mereka ingin membungkam media dengan cara keji," terang Toro Laia usai sidang.

    Toro Laia menyebutkan bahwa persidangan kali ini, Senin 29 Oktober 2018 sesuai rencana agenda sidang akan menghadirkan 2 saksi ahli antara lain, saksi ahli dari ITE, dan saksi ahli dari Dewan Pers.

    Nmun dari kedua saksi ahli tersebut saksi ahli ITE tidak hadir, dan yang dapat dihadirkan oleh JPU, hanya saksi ahli dari Dewan Pers, Herutjahjo Soewardojo.

    ,"Agenda sidang hari ini seyogyanya akan menghadirkan 2 saksi ahli, yaitu saksi ahli ITE dan saksi ahli dari Dewan Pers, namun dengan tidak diketaui alasan yang sebenarnya, saksi ahli ITE tidak hadir, sehingga dari pihak pelapor hanya ada JPU.

    Sedangkan saksi ahli dari Dewan Pers menghadirkan pak Heru,"kata Toro melanjutkan.

    Agenda sidang yang ke-16 hari ini di PN Pekanbaru, JPU menghadirkan Ahli dari Dewan Pers, Herutjahjo Soewardojo untuk didengar keterangannya oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Yudisilen SH MH

    Menurut Ahli Pers, bahwa  pengaduan Bupati Amril Mukminin terhadap Harianberantas.co.id, telah final sesuai PPR Dewan Pers. Karena masalah yang terjadi, merupakan pelanggaran kode etik jurnalistik atau KEJ yang pernah dimediasi dan di sidang plenokan oleh ke-9 orang anggota Dewan Pers di Dewan Pers.

    Selain itu, dalam masalah ini, ahli Pers, Herutjhajo Soewardjo dihadapan Majelis Hakim dalam sidang,  langsung membacakan Surat Edaran Mahkama Agung (SEMA) RI Nomor: 13 Tahun 2008 tentang Saksi Ahli Pers yang didengarkan oleh majelis hakim.

    Ahli Pers, Herutjahjo Soewarjdo dihadapan majelis hakim yang memeriksa perkara yang dituduhkan kepada Harianberantas.co.id dengan tegas meminta majelis hakim, masalah laporan Bupati Amril Mukminin terhadap harianberantas.co.id tersebut diselesaikan melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

    ,"Kami menggap ini sudah selesai saat dilaksanakan mediasi sidang pleno dengan ke 9 orang anggota Dewan Pers di kantor Dewan Pers Jakarta, dan ini sudah final, karena ini murni adalah kesalahan dalam dunia jurnalistik sebagaimana dalam PPR yang kami keluarkan,"sebut Heru. (Tim )



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Jum'at Berkah Polsek Kampar Kiri: Hadir di Tengah Warga, Bagi Beras Ringankan Beban Ekonomi Dua Desa
  • Jum'at Barokah Polsek Kampar, Kapolsek Langsung Serahkan Bantuan ke Korban Kebakaran Desa Penyasawan
  • Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Limapuluh Tanam Jagung Pipil di Lahan Produktif Bersama Kelompok Tani
  • Pisah Sambut Camat Rumbio Jaya, Kapolsek Kampar Berikan Bibit Pohon Wujud Gerakan Green Policing
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Jum'at Berkah Polsek Kampar Kiri: Hadir di Tengah Warga, Bagi Beras Ringankan Beban Ekonomi Dua Desa
    03 Jum'at Barokah Polsek Kampar, Kapolsek Langsung Serahkan Bantuan ke Korban Kebakaran Desa Penyasawan
    04 Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Limapuluh Tanam Jagung Pipil di Lahan Produktif Bersama Kelompok Tani
    05 Pisah Sambut Camat Rumbio Jaya, Kapolsek Kampar Berikan Bibit Pohon Wujud Gerakan Green Policing
    06 Kalapas Pasir Pangarayan: Pengurusan PB, CB, dan CMB Gratis, Tidak Ada Ruang Untuk Pungli
    07 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba Yang Meresahkan Masyarakat
    08 Ka KPLP Lapas Pasir Pangarayan Pimpin Laksanakan Pemeliharaan Gembok sebagai Upaya Penguatan Keamanan
    09 Pererat Silaturahmi dan Perkuat Sinergi, Ketua DPRD Bengkalis Ikut Fun Football Sempena Hari Jadi ke-514
    10 Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah, Satlantas Polres Kampar Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan
    11 Paripurna Hari Jadi ke-514 Bengkalis, DPRD Teguhkan Semangat Membangun Negeri Junjungan
    12 Perkuat Pelestarian Budaya Melayu, Ketua DPRD Bengkalis Apresiasi Kenduri Adat Hari Jadi ke-514
    13 Buka Mubes Ke-II Kerapatan Empat Suku Kubu, Wabub Rohil Ajak Generasi Muda Lestarikan Adat Melayu
    14 Apresiasi dan Terima Kasih untuk Polantas, Tetap Mengabdi di Tengah Guyuran Hujan
    15 Dari Modal Rp70 Ribu Hingga Jadi Referensi Akademik Dunia, Buku Muhammad Ja'far Hasibuan Diresmikan di UI
    16 Berawal dari Uang Jajan Rp3.000, Apin Akhirnya Kembali ke Pelukan Orang Tuanya Berkat Kepedulian Warga dan Kesigapan Personel Polresta Pekanbaru
    17 Tim Ditresnarkoba Polda Sumbar dan Polres Pasbar Gagalkan Peredaran Narkotika, 30 Paket Ganja Kering Siap Edar Disita
    18 Polres Dumai Musnahkan 30,80 Kilogram Sabu Jaringan Internasional, Selamatkan Lebih dari 155 Ribu Jiwa
    19 Pembatasan Truk Bertonase Besar di Air Molek Mulai Dibahas, Ditlantas Polda Riau Tekankan Pemasangan Portal Harus Berdasarkan Regulasi
    20 APJI Hadiri Kegiatan Pembinaan Ormas oleh Kesbangpol Kabupaten Bekasi Dalam Penguatan Peran Organisasi Kemasyarakatan
    21 DPRD Bengkalis Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
    22 DPRD Bengkalis Menyetujui Pengelolaan Sistem Tiket Elektronik Roro
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com