Darman Jaja ZebuaTolak Saguh Hati Dari PT MSP Karena Tidak Sesuai Dengan UU Ketenaga Kerjaan
Kamis, 25-10-2018 - 10:04:32 WIB 👁 82620
photo keluarga Jaja Zebua Kariawan  PT Mitrasari prima yang diusir
TERKAIT:
 
  • Darman Jaja ZebuaTolak Saguh Hati Dari PT MSP Karena Tidak Sesuai Dengan UU Ketenaga Kerjaan
  •  

    SERGAPONLINE.COM PELALAWAN-Terkait dengan pemecatan karyawan PT.MITRASARI PRIMA, Dipecat secara tidak hormat,salah satunya adalah Darman Jaya Zebua,sampai saat ini masih bertahan tinggal di depan kantor  PT Mitrasari prima, karna belum adanya kejelasan tentang hak yang harus diterimanya.

    Memang  tadi pagi sekitar jam 08.30 wib,pihak manejemen PT. MSP (mitrasari prima) memanggil saya untuk mediasi di ruang rapat PT.MSP,yang  di hadiri sekitar delapan orang managemen PT.MSP diantaranya kepala tata usaha (KTU ) Ramli SE dan bapak mhd Alfiah selaku general  maneger,di dalam mediasi tersebut pihak perusahaan  memberikan surat kepada saya yang bunyi surat tersebut untuk menyuruh saya dan keluarga saya agar dalam 1x24 jam meninggalkan teras kantor PT MSP,dimana teras kantor tersebut sejak tanggal  4 oktober 2018  aliran listrik dan air  si perumahan yang saya tempati diputus,teras kantor itulah yang menjadi tempat bernaung saya dan keluarga saya.dan perusahaan juga menawarkan sagu hati kepada saya sebesar  Rp.2.000.000,-( dua juta rupiah )saya begitu terkejut mendengarnya.

    Ketika wartawan menanyakan kepada darman “ apakah bapak menerima sagu hati sebesar dua juta rupiah tersebut “  jelas jelas saya menolaknya,ungkap darman,dan apa alasan bapak menolaknya.

    Kenapa  saya jelas –jelas menolaknya,karna saya sudah sekitar 3(tiga) tahun bekerja di perusahaan ini,yang saya minta kepada perusahaan agar  hak saya dideduaikan dengan uandang-undang ketenaga kerjaan yang berlaku,masak hanya sagu hati yang diberikan kepada saya sementara saya juga menuntut kepada perusahaan  tentang hak/gaji saya  dimana selama kurun waktu 5 (lima ) bulan lamanya selama saya di rumah.,jelas darman.

    Sementara dari informasi yang didengar oleh darman jaya zebua bahwa dua orang  karyawan yang di PHK atas nama Mario Silalahi dan Sapri Jaya Rambe sudah dibayarkan perusahaan hak-haknya sekitar tiga atau empat hari yang lewat,secara diam diam,(pihak perusahaan memanggil kedua karyawan tersebut secara diam-diam,melalui utusan perusahaan secara diam-diam di sekitar pasar segati dan menawarkan hak-hak mereka yang jumlahnya sekitar 13 sampai 20 juta per orang,dan sampai hari ini juga kedua kawan saya itu sudah tidak sama lagi dengan saya,lanjut darman.

    Bagi saya simpel saja lanjut darman, seperti yang saya katakan ,saya hanya meminta yang patut sebagai hak-hak saya yang tertuang atau tertulis dalam undang undang ketenagakerjaan ,yang

    Tertulis  dalam pasal Pasal 156 ayat  1(satu) dan 2 (dua )   berisikan tentang :

    (1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

     (2) Perhitungan uang pesangon
     sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) point D  berisikan tentang  :

    >masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan
     upah;
    Tentang  tuntutan hak yang diminta oleh darman jaya zebua tersebut juga tertuang dalam  Keputusan Mrntri Tenaga Kerjaan Republik Indonesia  Nomor : Kep - 150 / Men / 2000 Tentang penyelesaian pemutusan hubungan kerja dan penetapan uang prsangon, uang penghargaan masa kerja dan ganti kerugian di perusahaan tertulis dalam  Pasal 23 tentang  Besarnya uang penghargaan masa kerja; dan juga tertuang dalam surat edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-05/M/BW/1998 Tahun 1998 tentang upah Pekerja yang dirumahkan bukan ke Arah Pemutusan Hubungan Kerja (“SE Menaker No. 5/1998”). SE Menaker No. 5/1998 pada dasarnya mengatur bahwa:

    1.    Pengusaha tetap membayar upah secara penuh yaitu berupa upah pokok dan tunjangan tetap selama pekerja dirumahkan, kecuali telah diatur lain dalam Perjanjian Kerja peraturan perusahaan atau Kesepakatan Kerja.
     
    Bersama tuntutan saya agar pihak perusahaan membayar gaji saya selama lima (5) bulan selama saya dirumahkan,hanya itu saja bang  yang saya minta dari perusahaan ungkap darman kepada wartawan.

    Pihak PT Mitrasari prima melalui ktu ramli SE  ketika dikonfirmasi by phone membenarkan tentang surat yg dilayangkan terhadap darman jaya zebua.(j z)




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah, Satlantas Polres Kampar Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan
  • Buka Mubes Ke-II Kerapatan Empat Suku Kubu, Wabub Rohil Ajak Generasi Muda Lestarikan Adat Melayu
  • Apresiasi dan Terima Kasih untuk Polantas, Tetap Mengabdi di Tengah Guyuran Hujan
  • Dari Modal Rp70 Ribu Hingga Jadi Referensi Akademik Dunia, Buku Muhammad Ja'far Hasibuan Diresmikan di UI
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah, Satlantas Polres Kampar Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan
    03 Buka Mubes Ke-II Kerapatan Empat Suku Kubu, Wabub Rohil Ajak Generasi Muda Lestarikan Adat Melayu
    04 Apresiasi dan Terima Kasih untuk Polantas, Tetap Mengabdi di Tengah Guyuran Hujan
    05 Dari Modal Rp70 Ribu Hingga Jadi Referensi Akademik Dunia, Buku Muhammad Ja'far Hasibuan Diresmikan di UI
    06 Berawal dari Uang Jajan Rp3.000, Apin Akhirnya Kembali ke Pelukan Orang Tuanya Berkat Kepedulian Warga dan Kesigapan Personel Polresta Pekanbaru
    07 Tim Ditresnarkoba Polda Sumbar dan Polres Pasbar Gagalkan Peredaran Narkotika, 30 Paket Ganja Kering Siap Edar Disita
    08 Polres Dumai Musnahkan 30,80 Kilogram Sabu Jaringan Internasional, Selamatkan Lebih dari 155 Ribu Jiwa
    09 Pembatasan Truk Bertonase Besar di Air Molek Mulai Dibahas, Ditlantas Polda Riau Tekankan Pemasangan Portal Harus Berdasarkan Regulasi
    10 APJI Hadiri Kegiatan Pembinaan Ormas oleh Kesbangpol Kabupaten Bekasi Dalam Penguatan Peran Organisasi Kemasyarakatan
    11 Delapan Personel Ditlantas Polda Riau Terima Penghargaan Kapolda, Briptu Jessica Ukir Prestasi Nasional di Kejuaraan Karate Piala Kapolri 2026
    12 Bupati Bengkalis Serahkan Bantuan Bagi Korban Angin Puting Beliung Di Bathin Solapan
    13 Polres Kampar Tangkap Pensiun PNS Terkait Kasus Pencabulan Pada Anak Usia 7 Tahun
    14 Pelaksanaan Sosialisasi Hukum oleh Bidkum Polda Riau, Perkuat Pemahaman Personel Polres Dumai Terhadap KUHP, KUHAP dan Perubahan UU Kepolisian
    15 Ditlantas Polda Riau Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Untuk Pekerjaan Sambungan Tol Permai–Tol Lingkar Pekanbaru
    16 Lapas Pekanbaru Intensif Lakukan Pengejaran Warga Binaan yang Melarikan Diri Libatkan Tim Gabungan Lapas Kanwil dan Kepolisian
    17 Satlantas Polres Kampar Gelar Patroli dan Teguran Humanis, Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas di Kampar Kiri Hilir
    18 Perkuat Sinergi Pemasyarakatan dan Kepolisian, Kakanwil Ditjenpas Riau Audiensi dengan Kapolda Riau
    19 Police Goes to School di MAN 1 Kuok, Satlantas Polres Kampar Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas dan Bagikan Helm SNI
    20 Komitmen Polri dalam Mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas
    21 Wadir intelkam Polda Riau Perkuat Keselamatan Berkendara, Ditlantas Polda Riau Gandeng Maxim dan Jasa Raharja Edukasi Ratusan Driver
    22 Kesbangpol Rohil Mulai Bina Paskibraka Kabupaten 2026
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com