Darman Jaja ZebuaTolak Saguh Hati Dari PT MSP Karena Tidak Sesuai Dengan UU Ketenaga Kerjaan
Kamis, 25-10-2018 - 10:04:32 WIB 👁 81600
photo keluarga Jaja Zebua Kariawan  PT Mitrasari prima yang diusir
TERKAIT:
 
  • Darman Jaja ZebuaTolak Saguh Hati Dari PT MSP Karena Tidak Sesuai Dengan UU Ketenaga Kerjaan
  •  

    SERGAPONLINE.COM PELALAWAN-Terkait dengan pemecatan karyawan PT.MITRASARI PRIMA, Dipecat secara tidak hormat,salah satunya adalah Darman Jaya Zebua,sampai saat ini masih bertahan tinggal di depan kantor  PT Mitrasari prima, karna belum adanya kejelasan tentang hak yang harus diterimanya.

    Memang  tadi pagi sekitar jam 08.30 wib,pihak manejemen PT. MSP (mitrasari prima) memanggil saya untuk mediasi di ruang rapat PT.MSP,yang  di hadiri sekitar delapan orang managemen PT.MSP diantaranya kepala tata usaha (KTU ) Ramli SE dan bapak mhd Alfiah selaku general  maneger,di dalam mediasi tersebut pihak perusahaan  memberikan surat kepada saya yang bunyi surat tersebut untuk menyuruh saya dan keluarga saya agar dalam 1x24 jam meninggalkan teras kantor PT MSP,dimana teras kantor tersebut sejak tanggal  4 oktober 2018  aliran listrik dan air  si perumahan yang saya tempati diputus,teras kantor itulah yang menjadi tempat bernaung saya dan keluarga saya.dan perusahaan juga menawarkan sagu hati kepada saya sebesar  Rp.2.000.000,-( dua juta rupiah )saya begitu terkejut mendengarnya.

    Ketika wartawan menanyakan kepada darman “ apakah bapak menerima sagu hati sebesar dua juta rupiah tersebut “  jelas jelas saya menolaknya,ungkap darman,dan apa alasan bapak menolaknya.

    Kenapa  saya jelas –jelas menolaknya,karna saya sudah sekitar 3(tiga) tahun bekerja di perusahaan ini,yang saya minta kepada perusahaan agar  hak saya dideduaikan dengan uandang-undang ketenaga kerjaan yang berlaku,masak hanya sagu hati yang diberikan kepada saya sementara saya juga menuntut kepada perusahaan  tentang hak/gaji saya  dimana selama kurun waktu 5 (lima ) bulan lamanya selama saya di rumah.,jelas darman.

    Sementara dari informasi yang didengar oleh darman jaya zebua bahwa dua orang  karyawan yang di PHK atas nama Mario Silalahi dan Sapri Jaya Rambe sudah dibayarkan perusahaan hak-haknya sekitar tiga atau empat hari yang lewat,secara diam diam,(pihak perusahaan memanggil kedua karyawan tersebut secara diam-diam,melalui utusan perusahaan secara diam-diam di sekitar pasar segati dan menawarkan hak-hak mereka yang jumlahnya sekitar 13 sampai 20 juta per orang,dan sampai hari ini juga kedua kawan saya itu sudah tidak sama lagi dengan saya,lanjut darman.

    Bagi saya simpel saja lanjut darman, seperti yang saya katakan ,saya hanya meminta yang patut sebagai hak-hak saya yang tertuang atau tertulis dalam undang undang ketenagakerjaan ,yang

    Tertulis  dalam pasal Pasal 156 ayat  1(satu) dan 2 (dua )   berisikan tentang :

    (1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

     (2) Perhitungan uang pesangon
     sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) point D  berisikan tentang  :

    >masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan
     upah;
    Tentang  tuntutan hak yang diminta oleh darman jaya zebua tersebut juga tertuang dalam  Keputusan Mrntri Tenaga Kerjaan Republik Indonesia  Nomor : Kep - 150 / Men / 2000 Tentang penyelesaian pemutusan hubungan kerja dan penetapan uang prsangon, uang penghargaan masa kerja dan ganti kerugian di perusahaan tertulis dalam  Pasal 23 tentang  Besarnya uang penghargaan masa kerja; dan juga tertuang dalam surat edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-05/M/BW/1998 Tahun 1998 tentang upah Pekerja yang dirumahkan bukan ke Arah Pemutusan Hubungan Kerja (“SE Menaker No. 5/1998”). SE Menaker No. 5/1998 pada dasarnya mengatur bahwa:

    1.    Pengusaha tetap membayar upah secara penuh yaitu berupa upah pokok dan tunjangan tetap selama pekerja dirumahkan, kecuali telah diatur lain dalam Perjanjian Kerja peraturan perusahaan atau Kesepakatan Kerja.
     
    Bersama tuntutan saya agar pihak perusahaan membayar gaji saya selama lima (5) bulan selama saya dirumahkan,hanya itu saja bang  yang saya minta dari perusahaan ungkap darman kepada wartawan.

    Pihak PT Mitrasari prima melalui ktu ramli SE  ketika dikonfirmasi by phone membenarkan tentang surat yg dilayangkan terhadap darman jaya zebua.(j z)




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
  • Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
  • Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
  • Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
    03 Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
    04 Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
    05 Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
    06 Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
    07 Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
    08 Ketua DPW GMPK Riau Ucapkan Selamat Atas Kenaikan Pangkat Putra Adin Mardeka Menjadi AKP
    09 Kakanwil Ajak Jajaran Lapas Bagansiapiapi Wujudkan IMIPAS PRIMA Berbasis Integritas
    10 APJI dan MPP Kawal Ketat SPMB Riau, Tegaskan Stop Praktik “Jual Bangku” di Sekolah
    11 Luar Biasa Mantap Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
    12 3 Gelar Juara! Polres Kampar Bersinar Di Hari Bhayangkara Ke-80
    13 Kepedulian Hingga Hari Ini, Dirlantas Polda Riau Sukses Salurkan 7.075 Paket Bansos di Seluruh Kota dan Kabupaten di Riau
    14 Ketua PEKAT IB Riau Edwin Aditya Nugraha Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-80, Apresiasi Pengabdian Polri
    15 Prosesi Sertijab dan Kenal Pamit Lima Pejabat Polres Dumai Berlangsung Khidmat
    16 Wakapolda Sumbar Pimpin Rilis Capaian Semester I 2026: 705 Kasus Diungkap, 41 Kg Sabu dan 586 Kg Ganja Disita
    17 Presiden Prabowo Beri Nugraha Sakanti kepada Polda Riau, Kapolda: Penghargaan Ini Milik Seluruh Personel Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80
    18 Polresta Pekanbaru Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Teguhkan Komitmen Polri Presisi untuk Masyarakat dan Dukung Program Nasional
    19 Tim Pemeriksa Kanwil Ditjenpas Riau Lakukan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai
    20 Wakapolda Sumbar Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Bersinergi Berantas Peredaran Narkoba
    21 Luar Biasa Polsek Kampar Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Sita 24 Paket Sabu-sabu
    22 Satlantas Polda Riau Dari Pasar Rakyat Hingga Pelosok Negeri, Sentuhan Kepedulian Hadir di Hari Bhayangkara ke-80
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com