Kejaksaan Negeri Batu Gelar Penyuluhan Hukum di Penghujung Tahun
Jumat, 30-12-2022 - 10:09:57 WIB 👁 6445
Foto: Penyuluhan Hukum Kejaksaan Negeri Batu
TERKAIT:
 
  • Kejaksaan Negeri Batu Gelar Penyuluhan Hukum di Penghujung Tahun
  •  

    SERGAPONLINE.COM BATU - Bertempat di Aula Balai Desa Sidomulyo telah dilaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Kejaksaan Negeri Batu dengan tema “UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Penggunaan Media Sosial” pada Kamis, (29/12/2022).

    Dalam Penyuluhan yang di lakukan oleh Kejaksaan Negeri Batu di penghujung tahun 2022 tersebut, diikuti oleh Kepala Desa Sidomulyo (Drs. Suharto, MM), Sekdes Sidomulyo (Anita), Made Ray Adi Martha, SH (Jaksa Fungsional Intelijen Kejari Batu sebagai Narasumber), Para perangkat Desa Sidomulyo, Ketua BPD dan jajarannya, Ketua RT/RW dan Kasatgas Linmas dan Danru Linmas Desa Sidomulyo, LPMD Desa Sidomulyo, Ketua PKK dan anggota, serta Para Tokoh Masyarakat Desa Sidomulyo, Masyarakat Desa Sidomulyo sekitar yang kurang lebih sekitar 32 orang.

    Penyuluhan Hukum Kejaksaan Negeri Batu di penghujung Tahun 2022 tersebut dengan Narasumber Made Ray Adi Martha, SH. mengangkat tema “UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Penggunaan Media Sosial”.

    Kepala Desa Sidomulyo memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap Kejaksaan Negeri Batu dan Ucapan terima kasih terhadap Narasumber yang telah bersedia memberikan materi tentang hukum, dan materi yang akan di sampaikan oleh pemateri yaitu tentang Undang-Undang ITE dan Penggunaan Media Sosial dan hal tersebut sangat penting terkait dengan masalah penggunaan medsos di masyarakat Sidomulyo.

    Kepala Desa Sidomulyo berharap materi yang disampaikan dapat bermanfaat serta bisa menyelesaikan semua permasalahan hukum dan bisa mengerti bagaimana menggunakan Media Sosial dengan bijak.

    Dalam kegiatan tersebut, dijelaskan mengenai transaksi elektronik yang merupakan perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Aturan dimaksud berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

    Sementara itu, secara umum kehadiran UU ITE memiliki beberapa manfaat jika dilaksanakan dengan benar. Sebagai UU yang mengatur informasi dan transaksi elektronik di Indonesia, mempunyai manfaat diantaranya yakni, menjamin kepastian hukum untuk masyarakat yang melakukan transaksi elektronik, mendorong adanya pertumbuhan ekonomi di Indonesia, sebagia salah satu upaya mencegah adanya kejahatan yang dilakukan melalui internet, serta melindungi masyarakat dan pengguna internet lainnya dari berbagai tindak kejahatan online.

    UU ITE UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menjelaskan secara rinci apa saja perbuatan yang dilarang. Bagi mereka yang melanggar UU ITE berpotensi mendapat hukuman berupa denda hingga kurungan penjara. Berikut beberapa perbuatan yang dilarang UU ITE antara lain:

    1. Menyebarkan Video Asusila

    Perbuatan pertama yang dilarang dalam UU ITE adalah orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ini diatur dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE.

    “Setiap orang yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

    2. Judi Online

    Selanjutnya, pasal 27 ayat (2) UU ITE memuat larangan perbuatan yang bermuatan perjudian. Hukuman untuk mereka yang melanggar adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

    3. Pencemaran Nama Baik

    Pasal 27 ayat (3) UU ITE juga mengatur tentang pencemaran nama baik. Pelaku yang dijerat dengan pasal ini bakal dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Selanjutnya pada revisi UU No. 19 Tahun 2016, dijelaskan bahwa ketentuan pada pasal 27 ayat (3) merupakan delik aduan.

    4. Pemerasan dan Pengancaman

    Orang yang melakukan pemerasan dan pengancaman juga berpeluang dijerat pasal 27 ayat (4) UU ITE. Hukumannya adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

    5. Berita Bohong

    Berita bohong juga dilarang dalam pasal 28 ayat (1) UU ITE yang berbunyi bahwa “setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

    Bagi para pelaku penyebar berita bohong bakal dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

    6. Ujaran Kebencian

    Orang yang menyebarkan informasi dengan tujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) juga merupakan perbuatan yang dilarang dalam pasal 28 ayat (2) UU ITE.

    Hukuman pelaku ujaran kebencian sebagaimana dijelaskan pada pasal 28 ayat (2) adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

    7. Teror Online

    Pada pasal 29 UU ITE mengatur perbuatan teror online yang dilarang. Pasal ini bakal menjerat setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

    Hukuman bagi pelaku teror online yang bersifat menakut-nakuti orang lain dengan adalah pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

    Perbuatan Lain yang Dilarang UU ITE yaitu :

    1. Mengakses, mengambil, dan meretas sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun (pasal 30)
    2. Melakukan intersepsi atau penyadapan terhadap sistem elektronik milik orang lain dari publik ke privat dan sebaliknya (pasal 31)
    3. Mengubah, merusak, memindahkan ke tempat yang tidak berhak, menyembunyikan informasi atau dokumen elektronik, serta membuka dokumen atau informasi rahasia (pasal 32)
    4. Mengganggu sistem elektronik (pasal 33)
    5. Menyediakan perangkat keras atau perangkat lunak, termasuk sandi komputer dan kode akses untuk pelanggar larangan yang telah disebutkan (pasal 34)
    6. Pemalsuan dokumen elektronik dengan cara manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, dan pengrusakan (pasal 35).
    7. Pelaksanaan UU ITE di Kehidupan Bermasyarakat
    8. Semua transaksi dan sistem elektronik serta perangkat pendukung memperoleh perlindungan hukum
    9. Masyarakat mampu memaksimalkan potensi ekonomi secara digital
    10. Peningkatan potensi pariwisata melalui E-tourism dengan mempermudah penggunaan teknologi informasi
    11. Trafik internet yang tersedia di Indonesia dimanfaatkan untuk kemajuan masyarakat dengan cara membuat konten edukasi dan konten-konten bermanfaat lainnya
    12. Produk-produk ekspor diterima tepat waktu yang membuat potensi kreatif masyarakat bisa lebih maksimal untuk bersaing dengan negara lain.

    "Narasumber dalam kesempatan tersebut juga menjelaskan tentang Restoratif Justice terhadap masyarakat yang ikut hadir, agar dalam setiap permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat lebih memahami semua perbuatan melawan hukum yang ada serta dapat di selesaikan melalui restoratif justice. Dimana dalam mekanisme yang dapat dilakukan restoratif justice salah satu syaratnya yaitu ancaman di bawah 5 tahun dan kerugian korban tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), " terang Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Edi Sutomo, SH.MH.

    Reporter: Narto




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Perkuat Sinergi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Jalin Koordinasi dengan BNN dan Pengadilan Negeri
  • Program JALUR Polres Dumai Hadir di Pesisir Tanjung Palas, Salurkan Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis
  • Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
  • Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Perkuat Sinergi, Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Jalin Koordinasi dengan BNN dan Pengadilan Negeri
    03 Program JALUR Polres Dumai Hadir di Pesisir Tanjung Palas, Salurkan Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis
    04 Kabid Humas Polda Sumbar Sambangi Redaksi Langgam.id, Perkuat Kolaborasi dengan Media Siber
    05 Pastikan Pembangunan Tak Ganggu Arus Lalu Lintas, Ditlantas Polda Riau Bahas Andalalin Restaurant Thai Street Pekanbaru
    06 Kanwil Ditjenpas Riau Ikuti Pemaparan Hasil Akhir Evaluasi dan Perbaikan Tata Kelola Pelayanan Publik
    07 Konflik KSO dengan Masyarakat Desa Kotagaro
    08 Rangkaikan Kebersamaan & Pengabdian, Polres Kampar Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan ke-78
    09 HUT ke-78 Polwan, Kapolres Payakumbuh : " Teruslah Menjadi Sosok Humanis dan Profesional "
    10 Cegah Sebelum Terbakar: Tim Pamen Mabes TNI Gelar Sosialisasi Karhutla di XIII Koto Kampar, Perkuat Deteksi Dini & Sinergi Warga
    11 Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat Mengamankan Seorang Pemuda Yang Mengamuk Menggunakan Sebilah Pisau
    12 Lapas Pasir Pangarayan Perkuat Komunikasi dengan Warga Binaan Melalui Kegiatan Sambung Rasa
    13 Polantas Karib Edukasi Mahasiswa Baru STT Pekanbaru, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas & Cinta Lingkungan
    14 Apresiasi Tiga Pegawai Rutan Kelas I Pekanbaru Mendapatkan Penghargaan
    15 Polres Siak Gelar Rakor Percepatan Penegakan Hukum Karhutla dilakukan Secara Profesional, Transparan, dan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
    16 Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Polresta Pekanbaru Gelar Edukasi Green Policing di SD Negeri 68
    17 Bintan–Klaten Jalin Kerja Sama, Perluas Pasar Produk UMKM
    18 Bupati Bintan Pimpin Rapat Koordinasi Pencegahan Dan Kesiapsiagaan Karhutla Serta Kekeringan
    19 Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
    20 APJI Riau: Dana Bukan Penghalang, Semangat Pemuda Rumbai Patut Diapresiasi
    21 Polres Kampar Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Karhutla dan Sebabkan 17 Hektar Lahan Terbakar di Kecamatan Tambang
    22 Polresta Pekanbaru Dorong Swasembada Pangan, Personel Polsek Binawidya Aktif Rawat Tanaman Jagung
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com