Kejaksaan Negeri Batu Gelar Penyuluhan Hukum di Penghujung Tahun
Jumat, 30-12-2022 - 10:09:57 WIB 👁 4689
Foto: Penyuluhan Hukum Kejaksaan Negeri Batu
TERKAIT:
 
  • Kejaksaan Negeri Batu Gelar Penyuluhan Hukum di Penghujung Tahun
  •  

    SERGAPONLINE.COM BATU - Bertempat di Aula Balai Desa Sidomulyo telah dilaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Kejaksaan Negeri Batu dengan tema “UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Penggunaan Media Sosial” pada Kamis, (29/12/2022).


    Dalam Penyuluhan yang di lakukan oleh Kejaksaan Negeri Batu di penghujung tahun 2022 tersebut, diikuti oleh Kepala Desa Sidomulyo (Drs. Suharto, MM), Sekdes Sidomulyo (Anita), Made Ray Adi Martha, SH (Jaksa Fungsional Intelijen Kejari Batu sebagai Narasumber), Para perangkat Desa Sidomulyo, Ketua BPD dan jajarannya, Ketua RT/RW dan Kasatgas Linmas dan Danru Linmas Desa Sidomulyo, LPMD Desa Sidomulyo, Ketua PKK dan anggota, serta Para Tokoh Masyarakat Desa Sidomulyo, Masyarakat Desa Sidomulyo sekitar yang kurang lebih sekitar 32 orang.


    Penyuluhan Hukum Kejaksaan Negeri Batu di penghujung Tahun 2022 tersebut dengan Narasumber Made Ray Adi Martha, SH. mengangkat tema “UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Penggunaan Media Sosial”.


    Kepala Desa Sidomulyo memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap Kejaksaan Negeri Batu dan Ucapan terima kasih terhadap Narasumber yang telah bersedia memberikan materi tentang hukum, dan materi yang akan di sampaikan oleh pemateri yaitu tentang Undang-Undang ITE dan Penggunaan Media Sosial dan hal tersebut sangat penting terkait dengan masalah penggunaan medsos di masyarakat Sidomulyo.


    Kepala Desa Sidomulyo berharap materi yang disampaikan dapat bermanfaat serta bisa menyelesaikan semua permasalahan hukum dan bisa mengerti bagaimana menggunakan Media Sosial dengan bijak.


    Dalam kegiatan tersebut, dijelaskan mengenai transaksi elektronik yang merupakan perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Aturan dimaksud berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.


    Sementara itu, secara umum kehadiran UU ITE memiliki beberapa manfaat jika dilaksanakan dengan benar. Sebagai UU yang mengatur informasi dan transaksi elektronik di Indonesia, mempunyai manfaat diantaranya yakni, menjamin kepastian hukum untuk masyarakat yang melakukan transaksi elektronik, mendorong adanya pertumbuhan ekonomi di Indonesia, sebagia salah satu upaya mencegah adanya kejahatan yang dilakukan melalui internet, serta melindungi masyarakat dan pengguna internet lainnya dari berbagai tindak kejahatan online.


    UU ITE UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menjelaskan secara rinci apa saja perbuatan yang dilarang. Bagi mereka yang melanggar UU ITE berpotensi mendapat hukuman berupa denda hingga kurungan penjara. Berikut beberapa perbuatan yang dilarang UU ITE antara lain:


    1. Menyebarkan Video Asusila


    Perbuatan pertama yang dilarang dalam UU ITE adalah orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ini diatur dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE.


    “Setiap orang yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.


    2. Judi Online


    Selanjutnya, pasal 27 ayat (2) UU ITE memuat larangan perbuatan yang bermuatan perjudian. Hukuman untuk mereka yang melanggar adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


    3. Pencemaran Nama Baik


    Pasal 27 ayat (3) UU ITE juga mengatur tentang pencemaran nama baik. Pelaku yang dijerat dengan pasal ini bakal dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Selanjutnya pada revisi UU No. 19 Tahun 2016, dijelaskan bahwa ketentuan pada pasal 27 ayat (3) merupakan delik aduan.


    4. Pemerasan dan Pengancaman


    Orang yang melakukan pemerasan dan pengancaman juga berpeluang dijerat pasal 27 ayat (4) UU ITE. Hukumannya adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


    5. Berita Bohong


    Berita bohong juga dilarang dalam pasal 28 ayat (1) UU ITE yang berbunyi bahwa “setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.


    Bagi para pelaku penyebar berita bohong bakal dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


    6. Ujaran Kebencian


    Orang yang menyebarkan informasi dengan tujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) juga merupakan perbuatan yang dilarang dalam pasal 28 ayat (2) UU ITE.


    Hukuman pelaku ujaran kebencian sebagaimana dijelaskan pada pasal 28 ayat (2) adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


    7. Teror Online


    Pada pasal 29 UU ITE mengatur perbuatan teror online yang dilarang. Pasal ini bakal menjerat setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.


    Hukuman bagi pelaku teror online yang bersifat menakut-nakuti orang lain dengan adalah pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).


    Perbuatan Lain yang Dilarang UU ITE yaitu :


    1. Mengakses, mengambil, dan meretas sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun (pasal 30)
    2. Melakukan intersepsi atau penyadapan terhadap sistem elektronik milik orang lain dari publik ke privat dan sebaliknya (pasal 31)
    3. Mengubah, merusak, memindahkan ke tempat yang tidak berhak, menyembunyikan informasi atau dokumen elektronik, serta membuka dokumen atau informasi rahasia (pasal 32)
    4. Mengganggu sistem elektronik (pasal 33)
    5. Menyediakan perangkat keras atau perangkat lunak, termasuk sandi komputer dan kode akses untuk pelanggar larangan yang telah disebutkan (pasal 34)
    6. Pemalsuan dokumen elektronik dengan cara manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, dan pengrusakan (pasal 35).
    7. Pelaksanaan UU ITE di Kehidupan Bermasyarakat
    8. Semua transaksi dan sistem elektronik serta perangkat pendukung memperoleh perlindungan hukum
    9. Masyarakat mampu memaksimalkan potensi ekonomi secara digital
    10. Peningkatan potensi pariwisata melalui E-tourism dengan mempermudah penggunaan teknologi informasi
    11. Trafik internet yang tersedia di Indonesia dimanfaatkan untuk kemajuan masyarakat dengan cara membuat konten edukasi dan konten-konten bermanfaat lainnya
    12. Produk-produk ekspor diterima tepat waktu yang membuat potensi kreatif masyarakat bisa lebih maksimal untuk bersaing dengan negara lain.

    "Narasumber dalam kesempatan tersebut juga menjelaskan tentang Restoratif Justice terhadap masyarakat yang ikut hadir, agar dalam setiap permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat lebih memahami semua perbuatan melawan hukum yang ada serta dapat di selesaikan melalui restoratif justice. Dimana dalam mekanisme yang dapat dilakukan restoratif justice salah satu syaratnya yaitu ancaman di bawah 5 tahun dan kerugian korban tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), " terang Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Edi Sutomo, SH.MH.


    Reporter: Narto




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Weekend, Ciptakan Lalu Lintas Aman, Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli Hingga Malam Hari
  • Rutan Pekanbaru dan Kemenag Kota Pekanbaru Bersinergi Perkuat Pembinaan Kerohanian Warga Binaan
  • Kakanwil Ditjenpas Riau Beri Penguatan Tupoksi dan Integritas Bagi Petugas Rutan Kelas IIB Dumai
  • Polresta Pekanbaru Dukung Program Swasembada Pangan Melalui Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Masyarakat
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Weekend, Ciptakan Lalu Lintas Aman, Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli Hingga Malam Hari
    03 Rutan Pekanbaru dan Kemenag Kota Pekanbaru Bersinergi Perkuat Pembinaan Kerohanian Warga Binaan
    04 Kakanwil Ditjenpas Riau Beri Penguatan Tupoksi dan Integritas Bagi Petugas Rutan Kelas IIB Dumai
    05 Polresta Pekanbaru Dukung Program Swasembada Pangan Melalui Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Masyarakat
    06 Tim Gabungan URC Satreskrim Polres Pasbar Ringkus Pelaku Penganiyaan di Kecamatan Gunung Tuleh
    07 Pasangan Suami Istri Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Pasaman Barat Ditangkap Polisi
    08 Kapolda Sumbar: Bangun Taman Lalu Lintas Menjadi Investasi Jangka Panjang Membangun Generasi Tertib Berlalu Lintas
    09 Polda Sumbar dan Pemprov Gelar Subuh Mubarak, Sinergikan Pendidikan Karakter Serta Gerakan Subuh Berjamaah
    10 Kakanwil Resmikan PRIMKOPASINDO, Perkuat Pembinaan, Pengawasan, dan Keamanan Lapas Bengkalis
    11 Turun Langsung Ke Lapangan, Kapolda Riau Tinjau Progres Jembatan Merah Putih Presisi Di Dumai
    12 Sukseskan Program Presiden RI, Kapolsek Singingi Tinjau Perkarangan Taman Bergizi Warga
    13 Bentuk Apresiasi Atas Dedikasi Anggota, Polresta Pekanbaru Anugerahkan Kenaikan Pangkat kepada 116 Personel
    14 Terima Kasih Kapolda dan Dirlantas Polda Sumbar, Ibu Iche Kini Miliki Rumah Layak Huni
    15 Dirlantas Polda Sumbar Resmikan Rumah Hasil Bedah Rumah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
    16 Kapolsek Ranah Batahan Tegaskan Komitmen Polri Presisi: Penegakan Hukum Humanis, Profesional, dan Berkeadilan
    17 Ketua DPW GMPK Riau Ucapkan Selamat Atas Kenaikan Pangkat Putra Adin Mardeka Menjadi AKP
    18 Kakanwil Ajak Jajaran Lapas Bagansiapiapi Wujudkan IMIPAS PRIMA Berbasis Integritas
    19 APJI dan MPP Kawal Ketat SPMB Riau, Tegaskan Stop Praktik “Jual Bangku” di Sekolah
    20 Luar Biasa Mantap Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
    21 3 Gelar Juara! Polres Kampar Bersinar Di Hari Bhayangkara Ke-80
    22 Kepedulian Hingga Hari Ini, Dirlantas Polda Riau Sukses Salurkan 7.075 Paket Bansos di Seluruh Kota dan Kabupaten di Riau
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com