Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2022 Bagi Warga Binaan Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan
Minggu, 25-12-2022 - 22:21:00 WIB š 4773
 |
| Photo: Kalapas kelas IIB Teluk Kuantan Bejo. A.Md. IP. SH,.MH
Sumber: Hms Lapas Kelas IIB Taluk Kuantan |
SERGAPONLINE.COM KUANSING - Kepala Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan Bejo menyerahkan langsung Remisi Khusus Natal 2022 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama kristen bertempat di ruang aula lapas. Minggu, (25/12/2022)
Kegiatan diawali dari pembacaan surat keputusan (SK) remisi khusus keagamaan Kristen oleh Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Teluk Kuantan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI
Undang Undang No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, Surat Edaran Pelaksanaan Remisi Nomor PAS-PK.05.04-1736 Tanggal 10 November 2022, SK Remisi Nomor PAS-1915.PK.05.04 Tahun 2022, SK Remisi Nomor PAS-1916.PK.05.04 Tahun 2022.
Penyerahan Remisi Khusus Keagamaan (Kristen) secara simbolis oleh Kepala Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan didampingi oleh Kepala Seksi Pembinaan Narapiana/Anak didik dan Kegiatan Kerja Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan kepada para Warga Binaan yang berhak menerimanya.
Runcian Besaran Remisi :
RU I
15 Hari : 1 orang
1 Bulan : 7 orang
1 Bulan 15 Hari : - orang
2 Bulan : - orang
RU II
15 Hari : - orang
1 Bulan : - orang
1 Bulan 15 Hari : - orang
2 Bulan : - orang
Remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi negara bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah mengikuti pembinaan dengan baik dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik. "ungkap KA Lapas
Pelaksanaan penyerahan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal tahun 2022 bagi Narapidana berjalan aman, tertib dan lancar dengan menerapkan protokol kesehatan didampingi oleh Kepala Seksi Pembinaan Narapiana/Anak didik dan Kegiatan Kerja Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan kepada para Warga Binaan yang berhak menerimanya.
Editor: Jasril Chaniago
Komentar Anda :