Home | Politik | Ekonomi | Hukrim | Sport | Lifestyle | Riau | Pekanbaru | Regional | Internasional | Indeks Berita
 
Terkait Dugaan Pungli di SMAN 11 Pekanbaru, LSM Gerak Sampaikan Laporan Ke Penegak Hukum
Rabu, 21-12-2022 - 10:20:13 WIB
Foto: Suprapto
TERKAIT:
 
  • Terkait Dugaan Pungli di SMAN 11 Pekanbaru, LSM Gerak Sampaikan Laporan Ke Penegak Hukum
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Dugaan Pungutan Liar (PUNGLI) bagi siswa yang baru masuk di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 11 Pekanbaru, pungutan yang dibebankan kepada siswa berupa biaya baju 6 Stel Rp. 1.500.000, Asuransi 3 tahun Rp. 150.000, biaya Olimpiade Rp. 325.000, biaya Kartu pelajar Rp. 75.000 dan juga biaya Pengembangan pustaka, pagar kelas bawah lapangan olahraga Rp. 275.000 yang jumlahnya sangat fantastis sebesar Rp. 2.325.000.


    Pungutan tersebut sangat dikeluhkan beberapa orang tua wali murid yang tidak mau di sebut namanya satu persatu oleh media ini mengatakan, begitu banyaknya pungutan di sekolah SMAN 11 Pekanbaru yang di bebankan kepada kami selaku orangtua wali murid kelas 10 yang baru diterima di SMAN 11, sekarang ini sangat kesulitan ekonomi dan meprihatinkan terang salah satu orangtua yang berinisial "S"


    " Ia pak, sangat banyak pungutan di SMA 11 ini, kami orang tua sangat diberatkan, bayangkan saja pungutan dengan jumlah besar hingga sampai Rp. 2.325.000/siswa, kok kami juga yang bayar biaya pagar sekolah, pembangunan WC serta pembangunan lapangan olahraga mana pemerintah.", tanya salah satu wali murid dengan nada kesal kepada wartawan.


    Salah satu sumber media ini dari mantan siswa SMAN 11mengatakan, Pungli ini sudah lama berjalan sejak lama, sudah tiga kepala sekolah berganti tetap juga ada pungli hingga sekarang. Bayangkan saja berapa jumlah uangnya yang di pungli mereka, sedangkan siswa SMAN 11 lebih dari 1000 orang siswa, ungkap B yang tidak mau disebut namanya oleh media ini.


    " Saya sudah rasakan pak terkait pungli di SMAN 11 Kota Pekanbaru, bayangkan saja, orang tua saya hanya sebagai kuli bangunan yang pendapatannya paspasan, sangat berat bagi keluarga kami saat itu, tapi mau tidak mau orang tua saya terpaksa bayar, supaya saya bisa meraih pendidikan sama dengan teman-teman saya terang B".


    Bukan hanya itu pungutan liar di SMAN 11 Kota Pekanbaru, anak didik yang baru masuk kelas 10 harus bayar iyuran per bulan Rp 10000, uang sukarela mulai dari 1000 sampai dua 2000 dan juga uang renang, hadir tidak hadir harus di bayarkan kepada guru olahraganya, kalau tidak di bayar akan di rendahkan nilai siswa tersebut bila tidak di lunaskan, terangnya mantan siswa berinisial B.


    Terkait dugaan pungutan diatas wartawan ini melakukan konfirmasi kepada Surapto selaku kepala sekolah SMAN 11 Kota Pekanbaru mengatakan bahwa benar ada biaya yang dimaksud di atas. Seperti biaya baju 6 Stel Rp. 1.500.000, biaya Asuransi selama 3 tahun Rp. 150.000, biaya Olimpiade Rp. 325.000, biaya Kartu pelajar Rp. 75.000 dan juga biaya Pengembangan pustaka, pagar kelas bawah lapangan olahraga Rp. 275.000 yang jumlahnya sangat fantastis sebesar Rp. 2.325.000, Jelas Suprapto Senin (19/12/2022).


    " Ia Benar ada pungutan seperti yang di sebutkan diatas, itu kita lakukan untuk keseragaman siswa".


    Suprapto menjelaskan biaya baju bagi siswa/i yang baru masuk di sekolah untuk keseragaman siswa, untuk biaya asuransi bagi siswa/i selama tiga tahun 150.000 bila siswa meninggal dunia bisa diklaim, biaya Olimpiade sebesar Rp. 325.000, digunakan untuk siswa melakukan studi banding di sekolah lain, seperti siswa kemarin melakuka studi banding di SMA 2 Payakumbuh Sumatera Barat.


    Terkait biaya Kartu pelajar Rp. 75.000, digunakan untuk kartu siswa yang didalamnya bisa Scan ini kita lakukan karna adanya perubahan dari manual ke digital, sedangkan biaya Pengembangan pustaka, pagar kelas bawah lapangan olahraga sebesar Rp. 275.000, sekarang kita alihkan untuk pembangunan WC sekolah, tutur Surapto.


    Ketika wartawan ini mempertanyakan bahwa di dalam Peraturan Presiden (PERPRES) No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar di sekolah yang didalamnya terdapat 58 aitem yang dilarang di sekolah. Seluruh pungutan yang dilakukan oleh kepala sekolah SMAN 11 kota Pekanbaru sudah termasuk pungutan yang dilarang berdasarkan perpres tersebut


    Kepala sekolah SMAN 11 Kota pekanbaru menjelaskan bahwa itu kan aturan tapi kalau ada juga hati nurani untuk yang lebih baik kenapa tidak, contohnya Jokowi dodo dulu buat aturan terkait masalah rapat di hotel dan juga dibatasi, tapi apa, di langgar juga oleh jokowi, jelas


    Ketika diminta tanggapan LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi Riau, Emos mengatakan, semua bentuk pungutan liar (pungli) dengan beragam modusnya di sekolah, adalah pelanggaran terhadap UU dan Peraturan pendidikan yang ada.


    Ditegaskan Emos bahwa kepala sekolah SMAN Kota Pekanbaru, telah melanggar Perpres Nomor 87 Tahun 2016, dan meminta kepada penegak hukum khususnya Saber Pungli yang ada di provinsi Riau untuk memanggil dan memeriksa Surapto selaku kepala sekolah agar bisa mempertanggung jawabkan perbuatan melawan hukum ini. Tegas Emos


    Ditambahkan, kita meminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau untuk segera evaluasi kinerja dari pada Kepala sekolah SMAN 11 Kota Pekanbaru, karna atas kebijakan yang dilakukannya orang tua dari wali murid merasa keberatan, minta Emos


    Juga terkait Dugaan Pungli tersebut diatas, maka LSM Gerak Riau akan segera membuat laporan Resmi kepada Penegak Hukum yang ada di Provinsi Riau, tutup Emos



    Red: Hadi




     
    Berita Lainnya :
  • Universitas Dian Nusantara Bumdes Bojong Kulur Mengadakan Sosialisasi Pengelolaan Sampah Berdayaguna
  • Pemko Pekanbaru Raih Nilai Tertinggi Indeks Pencegahan Korupsi di Provinsi Riau
  • PT Jasa Raharja Cabang Utama Jakarta Silaturahmi Ke Walikota Jakarta Pusat
  • Pj Wali Kota Pekanbaru Resmikan Gerakan Cinta Pekanbaru, Goro Massal di Titik Rawan Banjir
  • Fadil : " Pj Wako Pekanbaru Kedepannya Harus Netral "
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Universitas Dian Nusantara Bumdes Bojong Kulur Mengadakan Sosialisasi Pengelolaan Sampah Berdayaguna
    02 Pemko Pekanbaru Raih Nilai Tertinggi Indeks Pencegahan Korupsi di Provinsi Riau
    03 PT Jasa Raharja Cabang Utama Jakarta Silaturahmi Ke Walikota Jakarta Pusat
    04 Pj Wali Kota Pekanbaru Resmikan Gerakan Cinta Pekanbaru, Goro Massal di Titik Rawan Banjir
    05 Fadil : " Pj Wako Pekanbaru Kedepannya Harus Netral "
    06 Ketua Umum PJI: Dewan Pers Harus Gerakkan Pers Nasional Lawan RUU Penyiaran
    07 Lapas Pekanbaru Gelar Giat Jalan Santai, Kalapas : Tingkatkan Kebugaran Dan Kekompakan Antar Petugas
    08 Jasa Raharja Jakarta Selatan Gelar Giat Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas
    09 BNPT Pastikan World Water Forum Ke-10 Berjalan Lancar
    10 Pj Gubri SF Hariyanto Ajak Warga Riau di Perantauan Ikut Membangun Kampung Halaman
    11
    12
    13
    14 Kapolres Kuansing Tinjau Proses Pembangunan Aspol Rumdin Polsek Kuantan Hilir
    15 Mewakili Bupati Bengkalis, Kadis PUPR Ajak Investor Cina Tinjau Lokasi Pembangunan Jembatan
    16 Pj Gubri Bersama BI Launching GNPIP Wilayah Sumatera
    17 Putera Pejuang Penerus Bangsa Riau Apresiasi Kejati Riau Atas Pemberantasan Korupsi Di Sekretariat DPRD Riau
    18 Selamat, Roni Rakhmat Ditunjuk Sebagai Plt Kepala Disdik Riau
    19 Sekda Bengkalis Dampingi Pj Gubernur Riau Sambut Investor Untuk Pembangunan Jembatan
    20 Pj Bupati Kampar Dukung Rencana Kerjasama Katenagakerjaan dengan Korea Selatan
    21 Penahanan 1 Orang Tersangka Dugaan Tipikor Dana Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit Seluas 500 Ha Milik Pemda Kuansing
    22 Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Bintan tahun 2023
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com