Kemendagri Menegaskan Pindahan Domisili Dan Buat E-KTP Tak Perlu Pengantar RT/RW Dan Desa
Rabu, 17-10-2018 - 23:14:12 WIB 👁 23971

TERKAIT:
 
  • Kemendagri Menegaskan Pindahan Domisili Dan Buat E-KTP Tak Perlu Pengantar RT/RW Dan Desa
  •  

    SERGAPONLINE.COM JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa untuk mengurus pindah domisili, masyarakat tidak perlu surat pengantar RT/RW, desa ataupun kecamatan. Masyarakat hanya perlu membawa fotocopy kartu keluarga (KK).

    Sebagaimana di atur pasal 15 ayat 2 Undang-Undang (UU) No. 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), mengamanatkan bahwa penduduk yang sudah berdomisili di alamat baru lebih dari satu tahun ataupun yang kurang, maka penduduk tersebut harus mengurus kepindahannya.

    Mendagri menegaskan kembali bahwa itu tidak perlu, dengan surat edaran kepada disdukcapil di daerah.

    Saya turun ke daerah ada kabupaten yang mengharuskan dengan pengantar RT/RW.

    Jadi saya tegaskan,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, Jumat (12/10/2018).

    Mendagri meminta agar dalam melayani masyarakat mengurus kepindahan, para aparat di disdukcapil berpedoman pada surat bernomor 471.12/18749/Dukcapil tanggal 10 Oktober 2018.

    Di dalam surat tersebut terdapat mekanisme layanan surat pindah penduduk.

    Zudan berharap hal ini dapat membuat layanan lebih cepat dan mudah.

    “Penduduk yang datanya telah tercantum dalam database kependudukan dan akan mengurus kepindahannya, cukup datang ke disdukcapil sesuai alamat e-KTP atau KK dengan membawa fotocopy KK,” tegas Mendagri.

    Lanjutnya Mendagri, setelah menerima usulan kepindahan, disdukcapil daerah asal akan menerbitkan surat keterangan pindah warga negara Indonesia (SKPWNI).

    Sementara untuk disdukcapil daerah tujuan akan menerbitkan KK dan BD baru sesuai dengan domisili baru.

    “KK dan e-KTP baru diserahkan kepada penduduk sekaligus menarik e-KTP yang lama.

    Terhadap penduduk yang mencantumkan alamat baru pada SKPWNI tapi bukan merupakan rumah pribadi maka perlu melampirkan surat pernyataan tidak keberatan penggunaan alamat dalam dokumen kependudukan dari pemilik rumah,” jelas Mendagri.

    Mendagri menambahkan, dalam pengajuan SKPWNI dapat dibantu dengan cara komunikasi melalui e-mail atau media elektronik lainnya antar disdukcapil asal dan tujuan.

    Dia juga meminta disdukcapil menyampaikan rekap perpindahan penduduk sebagaimana kepada kecamatan, desa/kelurahan secara reguler.

    “Rekap data disampaikan sekurang-kurangnya dua kali dalam satu bulan,” tutur Mendagri.

    Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Endi Jaweng menilai kebijakan tersebut tepat.

    Pasalnya dia menilai pengantar RT/RW ataupun kelurahan tidak terlalu penting.

    “Malah sebenarnya menciptakan praktik perburuan pungli di tingkatan itu.

    Ini seperti urus perizinan seringkali rekomendasi RT/RW dijadikan lahan untuk mendapatkan uang,” ungkapnya.

    Dia mengatakan, dalam hal perpindahan penduduk dan dokumen catatan sipil harus dimaknai sebagai hak dasar.

    Menurutnya, dengan hanya mensyaratkan fotocopy KK sudah cukup.

    Pasalnya pengurusan KK sebelumnya pun pasti melalui proses yang sama.

    “Ini kuncinya database. Dimana data kependudukan yang terintergrasi.

    Dengan mekanisme ini maka tidak mengulang-ulang proses yang sudah dilalui.

    Jadi KK itu sudah menunjukan dimana kita berdomisili. Ini membendung di hulu praktik penyimpangan,” paparnya.

    Endi berharap pemerintah melakukan kontrol secara maksimal.

    Dengan begitu kebijakan ini dapat terimplementasi sampai pada tataran bawah.

    “Ini harus dibangun sistem kontrol yang intesnif. Jangan sampai sistem sudah dibangun tapi masih ada praktik-praktik menyimpang,” pungkasnya.(red/rls)***



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Kapolri Tinjau Pabrik Pupuk Batu Bara Di Kampar – Lepas Distribusi 80 Ton Untuk 5 Kelompok Tani Riau, Kapolres Kampar Awasi Keamanan
  • Kadis Perkimtan Adi Pranoto Hadir Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Ketam Putih
  • Pemkab Bintan Matangkan Ranperda Pengelolaan Sampah Melalui Konsultasi Publik
  • Polsek Mandau Gelar Pengelolaan Program Swasembada Pangan Jagung Di Desa Bathin Betuah
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Kapolri Tinjau Pabrik Pupuk Batu Bara Di Kampar – Lepas Distribusi 80 Ton Untuk 5 Kelompok Tani Riau, Kapolres Kampar Awasi Keamanan
    03 Kadis Perkimtan Adi Pranoto Hadir Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Ketam Putih
    04 Pemkab Bintan Matangkan Ranperda Pengelolaan Sampah Melalui Konsultasi Publik
    05 Polsek Mandau Gelar Pengelolaan Program Swasembada Pangan Jagung Di Desa Bathin Betuah
    06 Kapolri Serahkan Bantuan Peralatan Karhutla di Riau, Ingatkan Ancaman El Niño dan Prioritaskan Pencegahan
    07 Pekanbaru Menuju Zero Anak Stunting, Pemko Pastikan Intervensi Berlanjut
    08 Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi, Total 110 Unit Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau
    09 Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II, Polresta Pekanbaru Perkuat Akses Warga dan Wujudkan Polri Hadir untuk Masyarakat
    10 Polres Dumai Amankan 220 Butir Diduga Pil Ekstasi, Seorang Pria Ditangkap di Dumai Timur
    11 Polsek Kampar Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan – Tersangka Ditangkap Setelah Larikan Dari Atap
    12 PPK 1.4 Pastikan Pembongkaran Empat Jembatan CH Berjalan Sesuai Kontrak
    13 GEMA Melayu Riau RDPU di DPR RI, Sekjen Dukung Bupati dan DPRD Inhu Segerakan Perda MHA
    14 Polsek Mandau Berhasil Tangkap Pengedar Sabu di Talang Mandi – Satu Tersangka Diamankan, Satu Lagi DPO
    15 Pastikan Bansos Tepat Sasaran, Pemko Pekanbaru Gelar Bimtek DTSEN Bagi Operator Puskessos
    16 Sigap, Personel Sat PJR Ditlantas Polda Riau dan Tim Lalin HK Berjibaku Selamatkan Korban Kecelakaan di Tol Pekanbaru–Dumai
    17 Langsung Tanggapi Aduan Masyarakat, Polres Pasaman Barat Gelar Patroli Cegah Aksi Premanisme Dan Pungli Di Objek Wisata
    18 Komisi V DPRD Provinsi Riau Mengadakan Hearing Tentang Perda Tanah Ulayat Bersama LAM Riau dan Kanwil BPN Riau
    19 Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Pimpin Apel Pagi Tekankan Disiplin, Keamanan, dan Deteksi Dini
    20 Atasi Banjir, Pemko Pekanbaru Gesa Pembangunan Drainase di Jalan Embun Pagi
    21 Weekend, Ciptakan Lalu Lintas Aman, Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli Hingga Malam Hari
    22 Rutan Pekanbaru dan Kemenag Kota Pekanbaru Bersinergi Perkuat Pembinaan Kerohanian Warga Binaan
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com