Kemendagri Menegaskan Pindahan Domisili Dan Buat E-KTP Tak Perlu Pengantar RT/RW Dan Desa
Rabu, 17-10-2018 - 23:14:12 WIB 👁 30811

TERKAIT:
 
  • Kemendagri Menegaskan Pindahan Domisili Dan Buat E-KTP Tak Perlu Pengantar RT/RW Dan Desa
  •  

    SERGAPONLINE.COM JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa untuk mengurus pindah domisili, masyarakat tidak perlu surat pengantar RT/RW, desa ataupun kecamatan. Masyarakat hanya perlu membawa fotocopy kartu keluarga (KK).

    Sebagaimana di atur pasal 15 ayat 2 Undang-Undang (UU) No. 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), mengamanatkan bahwa penduduk yang sudah berdomisili di alamat baru lebih dari satu tahun ataupun yang kurang, maka penduduk tersebut harus mengurus kepindahannya.

    Mendagri menegaskan kembali bahwa itu tidak perlu, dengan surat edaran kepada disdukcapil di daerah.

    Saya turun ke daerah ada kabupaten yang mengharuskan dengan pengantar RT/RW.

    Jadi saya tegaskan,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, Jumat (12/10/2018).

    Mendagri meminta agar dalam melayani masyarakat mengurus kepindahan, para aparat di disdukcapil berpedoman pada surat bernomor 471.12/18749/Dukcapil tanggal 10 Oktober 2018.

    Di dalam surat tersebut terdapat mekanisme layanan surat pindah penduduk.

    Zudan berharap hal ini dapat membuat layanan lebih cepat dan mudah.

    “Penduduk yang datanya telah tercantum dalam database kependudukan dan akan mengurus kepindahannya, cukup datang ke disdukcapil sesuai alamat e-KTP atau KK dengan membawa fotocopy KK,” tegas Mendagri.

    Lanjutnya Mendagri, setelah menerima usulan kepindahan, disdukcapil daerah asal akan menerbitkan surat keterangan pindah warga negara Indonesia (SKPWNI).

    Sementara untuk disdukcapil daerah tujuan akan menerbitkan KK dan BD baru sesuai dengan domisili baru.

    “KK dan e-KTP baru diserahkan kepada penduduk sekaligus menarik e-KTP yang lama.

    Terhadap penduduk yang mencantumkan alamat baru pada SKPWNI tapi bukan merupakan rumah pribadi maka perlu melampirkan surat pernyataan tidak keberatan penggunaan alamat dalam dokumen kependudukan dari pemilik rumah,” jelas Mendagri.

    Mendagri menambahkan, dalam pengajuan SKPWNI dapat dibantu dengan cara komunikasi melalui e-mail atau media elektronik lainnya antar disdukcapil asal dan tujuan.

    Dia juga meminta disdukcapil menyampaikan rekap perpindahan penduduk sebagaimana kepada kecamatan, desa/kelurahan secara reguler.

    “Rekap data disampaikan sekurang-kurangnya dua kali dalam satu bulan,” tutur Mendagri.

    Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Endi Jaweng menilai kebijakan tersebut tepat.

    Pasalnya dia menilai pengantar RT/RW ataupun kelurahan tidak terlalu penting.

    “Malah sebenarnya menciptakan praktik perburuan pungli di tingkatan itu.

    Ini seperti urus perizinan seringkali rekomendasi RT/RW dijadikan lahan untuk mendapatkan uang,” ungkapnya.

    Dia mengatakan, dalam hal perpindahan penduduk dan dokumen catatan sipil harus dimaknai sebagai hak dasar.

    Menurutnya, dengan hanya mensyaratkan fotocopy KK sudah cukup.

    Pasalnya pengurusan KK sebelumnya pun pasti melalui proses yang sama.

    “Ini kuncinya database. Dimana data kependudukan yang terintergrasi.

    Dengan mekanisme ini maka tidak mengulang-ulang proses yang sudah dilalui.

    Jadi KK itu sudah menunjukan dimana kita berdomisili. Ini membendung di hulu praktik penyimpangan,” paparnya.

    Endi berharap pemerintah melakukan kontrol secara maksimal.

    Dengan begitu kebijakan ini dapat terimplementasi sampai pada tataran bawah.

    “Ini harus dibangun sistem kontrol yang intesnif. Jangan sampai sistem sudah dibangun tapi masih ada praktik-praktik menyimpang,” pungkasnya.(red/rls)***



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • RDP Dengan PT SPRH Perseroda, DPRD Pertanyakan Transparansi Rekrutmen Minta Jagan Ada PHK Karyawan
  • Bupati Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi
  • HUT ke-27 Pelalawan, Pemprov Riau Apresiasi Capaian Pembangunan di Tengah Tekanan Fiskal
  • Bupati Hj. Kasmarni Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan Rumah Tanam Aneka Sayuran
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 RDP Dengan PT SPRH Perseroda, DPRD Pertanyakan Transparansi Rekrutmen Minta Jagan Ada PHK Karyawan
    03 Bupati Kampar Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi
    04 HUT ke-27 Pelalawan, Pemprov Riau Apresiasi Capaian Pembangunan di Tengah Tekanan Fiskal
    05 Bupati Hj. Kasmarni Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan Rumah Tanam Aneka Sayuran
    06 Pekanbaru Kembali Berasap Pekat, Siak dan Kampar Masih Sangat Tidak Sehat
    07 Pemprov Riau Akselerasi Perdagangan Karbon Melalui Program GREEN for Riau
    08 Siak Terima Rp370,8 MIliar Pembiayaan Pembangunan dari Pusat Sepanjang 2026
    09 DPRD Pekanbaru : Pemko Pastikan Setiap Pelanggaran Peraturan Paerah (Perda) Ditindak Secara Konsisten
    10 Anggaran Jalan dan Drainase Pekanbaru 2027 Belum Diputuskan, DPRD Berikan Penjelasan
    11 SF Hariyanto Minta Program Perumahan Dipercepat, Riau Berharap Alokasi Bertambah
    12 Kabut Tebal Selimuti Pekanbaru, Dua Penerbangan ke Jakarta Delay
    13 Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru
    14 Perkuat Keimanan dan Motivasi Warga Binaan, Kalapas Perempuan Pekanbaru Berikan Pembinaan Spiritual
    15 Kental Nuansa Melayu, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat Awali Tugas dengan Tepuk Tepung Tawar
    16 Tradisi Penghormatan Polri, Welcome and Farewell Parade Tandai Pergantian Kapolda Riau
    17 Wali Kota Pekanbaru Apresiasi Komjen Herry Heryawan
    18 Resmi Dibuka, MTQ Kampar Ke-55 Diikuti 642 Peserta
    19 Hari Ini, Sekolah di Pekanbaru Kembali Tatap Muka
    20 Bupati Kampar Ahmad Yuzar Tegaskan Komitmen Sinergi Pemkab Kampar dan Polri
    21 Bupati Asmar Hadiri Kenal Pamit Kapolda Riau
    22
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com