DPRD Riau Sampaikan Tujuan Ranperda Tentang Pemberdayaan Ketahanan Keluarga
Jumat, 09-12-2022 - 10:31:31 WIB 👁 9483
Foto: Raperda
TERKAIT:
 
  • DPRD Riau Sampaikan Tujuan Ranperda Tentang Pemberdayaan Ketahanan Keluarga
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menggelar rapat paripurna membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Ketahanan Keluarga.

    Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Kota Pekanbaru, Kamis (08/12/2022).

    Rapat paripurna ini juga dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Riau, Yulisman yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Riau Hardianto.

    Anggota DPRD Riau dari fraksi PKS, Arnita Sari mengatakan, sejalan dengan amanat pasal 80 huruf C peraturan tata tertib DPRD Riau, rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang telah dilakukan pengkajian dan disiapkan naskah akademis adalah Ranperda provinsi Riau tentang pemberdayaan ketahanan keluarga.

    Dijelaskan dia, bahwa tujuan Ranperda ini untuk pembangunan keluarga yang menjadi salah satu isu pembangunan integral dengan penekanan pada pentingnya penguatan ketahanan keluarga.

    “Perlindungan dan pemberdayaan terhadap ketahanan keluarga sebagai unit terkecil di dalam masyarakat yang menjadi sasaran utama dalam pembangunan keluarga,” katanya.

    Arnita membeberkan, pembangunan keluarga adalah upaya mewujudkan keluarga berkualitas, berketahanan, dan sejahtera hidup dalam lingkungan yang sehat pada setiap tahapan kehidupan.

    “Sehingga diperlukan intervensi berbeda namun berkelanjutan yang mencakup semua dimensi dan aspek kehidupan terhadap keluarga sebagai aspek penggerak utama pembangunan sumber daya manusia yang harus dikembangkan. Untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sesuai tujuan negara Indonesia,” jelasnya

    Ia menerangkan, dengan prinsip dasar religiulitas dan spiritual yang juga tumbuh dari lingkungan keluarga akan membantu untuk menjaga kestabilan emosi melalui kepercayaan dan keyakinan yang dianut.

    Dia menambahkan, keluarga dengan ketahanan yang baik akan berdampak pada individu. Terlebih saat menghadapi masa-masa sulit, menghadapi arus globalisasi dan modernisasi di bidang sosial, ekonomi budaya, serta teknologi.

    “Selain berdampak pada kemajuan masyarakat juga mempengaruhi tatanan kehidupan keluarga sehingga diperlukan basis kebijakan publik bersifat regulasi yang mengacu pada pemberdayaan keluarga yang diterapkan ke dalam pembangunan daerah,” terangnya.

    Disampaikan dia, pembentukan peraturan daerah tentang penyelenggaraan ketahanan keluarga didasarkan pada pasal 13 undang-undang nomor 52 tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga.

    “Pada ayat 1 dinyatakan Pemerintah provinsi bertanggung jawab dalam menetapkan kebijakan daerah. Terlaksananya pedoman meliputi norma, standar, prosedur, dan kriteria,” ujarnya.

    “Kemudian, memberikan pembinaan bimbingan dan supervisi. Serta sosialisasi advokasi dan koordinasi pelaksanaan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sesuai dengan kebutuhan aspirasi dan kemampuan masyarakat setempat,” lanjutnya.

    Dirinya kembali menjabarkan, pada ayat 2 menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab Pemerintah Provinsi sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 diatur dengan Peraturan Daerah.

    “Pembentukan peraturan daerah ini sudah menjadi kewenangan daerah sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Dalam lampirannya telah membagi urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota,” ucapnya.

    Pada pembagian urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana untuk urusan keluarga sejahtera disebutkan bahwa urusan Pemerintah Provinsi adalah pengelolaan pelaksanaan desain program pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga.

    Lalu, pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkat daerah Provinsi dalam pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga.

    Sehingga ia berharap, Ranperda ini dapat dilanjuti pembahasannya untuk mengatur mengenai kebijakan peningkatan kualitas keluarga Indonesia terkhusus di Bumi Lancang Kuning.

    “Pembentukan peraturan daerah ini penting untuk menjawab permasalahan yang ada di provinsi Riau berkaitan dengan aspek sumber daya manusia yang mempengaruhi ketahanan keluarga," pungkasnya.

    Sebagai informasi, adapun aspek yang diatur dalam Ranperda tersebut antara lain adalah jumlah penduduk, laju pertumbuhan penduduk, persentasi dan kepadatan penduduk di Riau, gizi buruk bagi balita dan prevalensi stunting di provinsi Riau yang masih tinggi atau aspek ketahanan fisik.

    Kemudian, kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT termasuk kekerasan terhadap anak dan perempuan, keyakinan agama dan pemahaman nilai-nilai moral kemanusiaan.

    Kemiskinan dan kesejahteraan keluarga, aspek ketahanan ekonomi, pendidikan anak usia 1 sampai 14 tahun, pendidikan moral berkeluarga, serta aspek ketahanan sosial dan psikologi.

    Editor: Jasril




     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Apresiasi Untuk PT Musim Mas: Kontribusi Nyata Sukseskan HUT RI ke-81 dan Berbagi untuk Para Pejuang Bangsa, Senin 17 Agustus 2026
  • Ketua PWMOI Pekanbaru Lulus Ujian Advokat PERADI 2026, Keluarga Besar PWMOI Pekanbaru Ucapkan Selamat
  • Awali Tugas, Ka. KPLP Lapas Pasir Pangarayan Gelar Sambung Rasa Bersama Warga Binaan
  • Dengan Semangat Polri Untuk Masayakat Menuju Indonesia Maju Polres Siak Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri Tahun 2026
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Apresiasi Untuk PT Musim Mas: Kontribusi Nyata Sukseskan HUT RI ke-81 dan Berbagi untuk Para Pejuang Bangsa, Senin 17 Agustus 2026
    03 Ketua PWMOI Pekanbaru Lulus Ujian Advokat PERADI 2026, Keluarga Besar PWMOI Pekanbaru Ucapkan Selamat
    04 Awali Tugas, Ka. KPLP Lapas Pasir Pangarayan Gelar Sambung Rasa Bersama Warga Binaan
    05 Dengan Semangat Polri Untuk Masayakat Menuju Indonesia Maju Polres Siak Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri Tahun 2026
    06 Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Tertib Berlalu Lintas,Satlantas Polres Siak Gencar Lakukan Kegiatan Preemtif dan Edukasi
    07 Ungkap Kasus Perdagangan Emas Ilegal Lintas Negara, Ditreskrimsus Polda Sumbar Tangkap WNA India di Solok
    08 Polresta Pekanbaru Pastikan Ketersediaan Sembako dan Stabilitas Harga di Pasar Sail
    09 Hentikan Pingpong Berkas Kasus PT Musim Mas KNPI Riau Desak Penahanan Direksi, Penghentian Aktivitas, Cabut Sertifikasi Hijau, dan Usut Dugaan Kejahatan Pajak
    10 Hentikan Pingpong Berkas Kasus PT Musim Mas KNPI Riau Desak Penahanan Direksi, Penghentian Aktivitas, Cabut Sertifikasi Hijau, dan Usut Dugaan Kejahatan Pajak
    11 Dirlantas Polda Riau Berikan Dari Helm SNI Hingga Bibit Pohon, Polantas Karib Tebar Berkah Bersama Ojol Pekanbaru
    12 Semangat Pengabdian Membara, Kapolres Kampar Pimpin Khidmat Upacara Hari Juang Polri: Tingkatkan Profesionalisme Demi Masyarakat
    13 Polres Dumai Gelar Program JALUR, Hadirkan Pelayanan Humanis Bagi Masyarakat Pesisir
    14 Dana Rp10 Untuk Pembangunan Jembatan Alternatif di Desa Teluk Sejuah Diduga Kades Selewengkan
    15 Pejabat Baru Dilantik, Kinerja Kanwil Ditjenpas Riau Diperkuat
    16 Polantas Karib Sambangi SD Muhammadiyah 3, Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas dan Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini
    17 Polantas Karib Disambut Senyum Anak-Anak, Ditlantas Polda Riau Tanamkan Keselamatan dan Cinta Lingkungan Sejak Dini
    18 Wakapolda Riau Hadiri Pembukaan Pacu Jalur Kuansing 2026, PLT GUBRI SF Hariyanto Tekankan Kelestarian Sungai Kuantan
    19 Pemasyarakatan Berdampak Melalui Kolaborasi, Kakanwil Ditjenpas Riau Audiensi dengan Plt Bupati Kuantan Singingi
    20 Peringatan Detik-Detik Proklamasi HUT RI Ke-81 Kepala Desa Sialang Sakti Hadir Acara Kemeriahan Tahun 2026 Ini
    21 Ditresnarkoba Polda Sumbar Ungkap 43 Kasus Narkotika, Amankan 51 Tersangka
    22 838 Peserta Terdaftar Hingga H-3, Tour de Bintan 2026 Pertemukan Pebalap Sepeda dari 4 Benua
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com