Kuasa Hukum dan Terdakwa Kasus Pidana Pers di PN Pekanbaru Diduga Dibungkam Hakim
Rabu, 10-10-2018 - 20:35:25 WIB 👁 61638

TERKAIT:
 
  • Kuasa Hukum dan Terdakwa Kasus Pidana Pers di PN Pekanbaru Diduga Dibungkam Hakim
  •  

    SERGAPONLINE.COM PEKANBARU-Sikap mejalis hakim PN Pekanbaru dalam persidangan kasus pers diduga berpihak, dengan tidak memberikan kesempatan bicara bagi terdakwa Toro Laia dan kuasa hukumnya, hal ini mendapat sorotan tajam dari ketua Umum DPP Perkumpulan Wartawan Republik Indonesia Bersatu ( PWRIB ), A. Pardamean Lumban Gaol, SH. Selasa 9/10/2018.

    ,"Hak kuasa hukum atau penasehat hukum terdakwa didalam persidangan itu kan sudah diatur dengan sangat jelas, jadi hakim tidak boleh melanggar itu, jika kuasa hukum atau terdakwa tidak diberikan kesempatan bicara untuk apa diundang ke persidangan?," tanya Pardamean dengan heran.

    Menurutnya jika saksi pelapor dalam memberikan keterangan dirasa oleh terdakwa tidak sesuai dengan fakta, maka sudah menjadi hak terdakwa atau kuasa hukumnya untuk memberikan penjelasan dengan di berikan ruang dan waktu oleh majelis hakim.

    ,"Jika majelis hakim tidak memberikan kesempatan bicara bagi terdakwa dan kuasa hukumnya itu bisa dilaporkan kepada komisi yudisial (KY) atau Majelis Kehormatan Hakim (MK)" kata Pardamean.

    Perjalanan proses hukum pidana yang dialami oleh pimpinan redaksi media harianberantas.co.id, Toro Laia akibat berita yang dimuat pihaknya di media tersebut diduga terus mengalami ketidak adilan, sejak penyidikan, penuntutan hingga ke ruang sidang pengadilan negeri pekanbaru, ada apa ??

    Hal itu sudah tidak menjadi rahasia umum lagi, ketika karya jurnalistik atau pemberitaan di media resmi berbadan hukum kemudian diduga di pelintir Amril Mukminin (Bupati Kabupaten Bengkalis) ke pidana melalui UU ITE hingga kini menjadi sorotan dunia, dimana sepatutnya pers mendapat jaminan dan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalan UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, namun ternyata berakhir ke pengadilan dengan persidangan yang ke 13 kalinya.

    Yang mengundang pertanyaan sejumlah awak media saat menyaksikan proses persidangan Toro Laia, pimred harianberantas.co.id pada senin, 8/10/2018 lalu adalah saat saksi pelapor, Amril Mukminin diduga oleh terdakwa maupun kuasa hukum terdakwa telah memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan beberapa peristiwa yang menurut kuasa hukum terdakwa dapat merugikan klienya dimata hakim namun tidak diperkenankan oleh hakim untuk menyampaikan penjelasan.

    ,"Banyak dari keterangan Amril mukminin yang kami anggap tidak sesuai dengan yang sebenarnya, namun ketika kami dan kuasa hukum ingin memberikan penjelasan untuk membuka bukti-bukti yang kami miliki didepan persidangan, tetapi hakim tidak mengijinkan dan langsung memotong perkataan saya," ungkap kuasa hukum Toro kesal.

    Bahkan akibat dari sikap hakim tersebut kuasa hukum merasa haknya di pengadilan sebagai terdakwa maupun kuasa hukum tidak terpenuhi, karena tidak diberikan kesempatan bahkan dari sikap hakim disebutkan terkesan berpihak dalam persidangan.

    ,"Terus terang kami sangat kecewa melihat sikap majelis hakim yang kami duga telah berpihak dalam persidangan ini, sehingga kami akan melaporkan ini dan telah kami dokumentasikan sebagai barang bukti untuk kami laporkan ke Komisi Yudisial (KY),"terang kuasa hukum dan Toro di hadapan awak media.

    Feri Sibarani***



     
    Berita Lainnya :
  • Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
  • Jum'at Berkah Polsek Kampar Kiri: Hadir di Tengah Warga, Bagi Beras Ringankan Beban Ekonomi Dua Desa
  • Jum'at Barokah Polsek Kampar, Kapolsek Langsung Serahkan Bantuan ke Korban Kebakaran Desa Penyasawan
  • Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Limapuluh Tanam Jagung Pipil di Lahan Produktif Bersama Kelompok Tani
  • Pisah Sambut Camat Rumbio Jaya, Kapolsek Kampar Berikan Bibit Pohon Wujud Gerakan Green Policing
  •  
    Komentar Anda :

     
        Indeks Berita
    01 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Sendayan
    02 Jum'at Berkah Polsek Kampar Kiri: Hadir di Tengah Warga, Bagi Beras Ringankan Beban Ekonomi Dua Desa
    03 Jum'at Barokah Polsek Kampar, Kapolsek Langsung Serahkan Bantuan ke Korban Kebakaran Desa Penyasawan
    04 Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Limapuluh Tanam Jagung Pipil di Lahan Produktif Bersama Kelompok Tani
    05 Pisah Sambut Camat Rumbio Jaya, Kapolsek Kampar Berikan Bibit Pohon Wujud Gerakan Green Policing
    06 Kalapas Pasir Pangarayan: Pengurusan PB, CB, dan CMB Gratis, Tidak Ada Ruang Untuk Pungli
    07 Polsek Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba Yang Meresahkan Masyarakat
    08 Ka KPLP Lapas Pasir Pangarayan Pimpin Laksanakan Pemeliharaan Gembok sebagai Upaya Penguatan Keamanan
    09 Pererat Silaturahmi dan Perkuat Sinergi, Ketua DPRD Bengkalis Ikut Fun Football Sempena Hari Jadi ke-514
    10 Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah, Satlantas Polres Kampar Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan
    11 Paripurna Hari Jadi ke-514 Bengkalis, DPRD Teguhkan Semangat Membangun Negeri Junjungan
    12 Perkuat Pelestarian Budaya Melayu, Ketua DPRD Bengkalis Apresiasi Kenduri Adat Hari Jadi ke-514
    13 Buka Mubes Ke-II Kerapatan Empat Suku Kubu, Wabub Rohil Ajak Generasi Muda Lestarikan Adat Melayu
    14 Apresiasi dan Terima Kasih untuk Polantas, Tetap Mengabdi di Tengah Guyuran Hujan
    15 Dari Modal Rp70 Ribu Hingga Jadi Referensi Akademik Dunia, Buku Muhammad Ja'far Hasibuan Diresmikan di UI
    16 Berawal dari Uang Jajan Rp3.000, Apin Akhirnya Kembali ke Pelukan Orang Tuanya Berkat Kepedulian Warga dan Kesigapan Personel Polresta Pekanbaru
    17 Tim Ditresnarkoba Polda Sumbar dan Polres Pasbar Gagalkan Peredaran Narkotika, 30 Paket Ganja Kering Siap Edar Disita
    18 Polres Dumai Musnahkan 30,80 Kilogram Sabu Jaringan Internasional, Selamatkan Lebih dari 155 Ribu Jiwa
    19 Pembatasan Truk Bertonase Besar di Air Molek Mulai Dibahas, Ditlantas Polda Riau Tekankan Pemasangan Portal Harus Berdasarkan Regulasi
    20 APJI Hadiri Kegiatan Pembinaan Ormas oleh Kesbangpol Kabupaten Bekasi Dalam Penguatan Peran Organisasi Kemasyarakatan
    21 DPRD Bengkalis Paripurna Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
    22 DPRD Bengkalis Menyetujui Pengelolaan Sistem Tiket Elektronik Roro
     
     
     
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © Sergaponline.com